23 Oktober 2025 (13:29) -
Developer
Pemeriksaan Kendaraan Angkutan Pariwisata
Penyelenggara: Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan
Deskripsi
Layanan ini diperuntukkan bagi pengguna jasa angkutan umum, khususnya yang berencana berwisata menggunakan kendaraan bus pariwisata. Proses pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kelaikan jalan kendaraan, sehingga meningkatkan keselamatan dan kenyamanan penumpang serta mematuhi standar regulasi perhubungan.
Persyaratan
- Surat permohonan pemeriksaan bus ke Dinas Perhubungan.
- Surat administrasi kendaraan yang masih berlaku (STNK, pajak kendaraan, kartu pengawasan, SIM sopir yang memenuhi syarat).
- Kendaraan yang laik jalan.
Prosedur dan Alur
- Pemohon mengajukan surat permohonan pemeriksaan kendaraan kepada Dinas.
- Dinas memeriksa surat permohonan pengajuan pemeriksaan kendaraan:
- Jika administrasi tidak sesuai, maka akan dikembalikan dan dianjurkan mengganti kendaraan.
- Jika administrasi lengkap, maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan.
- Dinas melakukan konfirmasi kepada pemohon terkait pelaksanaan rampcheck.
- Dinas menyiapkan tim pelaksana Rampcheck yang terdiri dari PPNS, Penguji, dan Tenaga Ahli.
- Tim pelaksana menyiapkan alat perlengkapan rampcheck.
- Pengemudi menyiapkan kelengkapan administrasi saat pemeriksaan.
- PPNS, penguji, dan tenaga ahli memeriksa kelengkapan administrasi dan kelaikan kendaraan.
- Diberikan lembar hasil rampcheck (status laik/tidak laik jalan).
- PPNS dan penguji memaraf hasil pemeriksaan.
- Pengemudi menerima hasil pemeriksaan kelaikan kendaraan.
Info Penting
Waktu Penyelesaian: Maksimal 5 hari kerja.
Biaya / Tarif: Tidak ada (Gratis).
Kontak & Formulir