Penyelenggara: Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan
Layanan ini diperuntukkan bagi pengguna jasa angkutan umum, khususnya yang berencana berwisata menggunakan kendaraan bus pariwisata. Proses pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kelaikan jalan kendaraan, sehingga meningkatkan keselamatan dan kenyamanan penumpang serta mematuhi standar regulasi perhubungan.
Waktu Penyelesaian: Maksimal 5 hari kerja.
Biaya / Tarif: Tidak ada (Gratis).
Kontak: Kurniawan: 081217772325.
Formulir: Tidak tersedia; gunakan surat permohonan standar.