Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Penerbitan Surat Izin Penyelenggaraan Angkutan Dalam Trayek

Gambar berita
23 Oktober 2025 (13:38)
Transportasi
348x Dilihat
Developer

Penerbitan Surat Izin Penyelenggaraan Angkutan Dalam Trayek

Penyelenggara: Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan

Deskripsi

Layanan ini ditujukan bagi penyedia jasa angkutan perdesaan yang ingin menerbitkan surat izin penyelenggaraan angkutan dalam trayek pada trayek tertentu. Surat izin ini harus diperbarui setiap 5 tahun untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan keselamatan.

Persyaratan

  • Surat permohonan pengajuan izin trayek.
  • Fotokopi akta pendirian badan usaha angkutan umum.
  • Fotokopi NPWP.
  • Fotokopi keterangan domisili badan usaha angkutan umum.
  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi NIB.
  • Fotokopi STNK per kendaraan.
  • Fotokopi kartu uji per kendaraan.
  • Kartu pengawasan per kendaraan (yang lama).

Prosedur dan Alur

  1. Petugas menerima surat permohonan izin penyelenggaraan angkutan dalam trayek.
  2. Petugas perizinan angkutan menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen yang dibawa pemohon; jika dokumen tidak sesuai, berkas akan dikembalikan kepada pemohon; jika telah memenuhi syarat, akan dilakukan pembuatan draft SK izin trayek.
  3. Pembuatan draft SK izin trayek oleh petugas.
  4. Kasi menelaah dan memaraf/tidak draft SK izin trayek.
  5. Kabid menelaah dan memaraf/tidak draft SK izin trayek.
  6. Kepala Dinas menelaah dan menandatangani surat izin penyelenggaraan angkutan dalam trayek.
  7. Surat izin penyelenggaraan angkutan dalam trayek yang telah ditandatangani, diisikan nomor surat, diperbanyak yang kemudian salinan surat izin penyelenggaraan angkutan dalam trayek diarsipkan pada bidang angkutan umum dan sarana.
  8. Pemohon menerima surat izin penyelenggaraan angkutan dalam trayek resmi.

Info Penting

Waktu Penyelesaian: Dapat ditunggu (95 menit).

Biaya / Tarif: Tidak ada (Gratis).

Kontak & Formulir

Kontak: Febriana: 085854937577.

Formulir: Link Formulir (Placeholder)

Berita Lainnya

Article Image
12 Kali Berturut-Turut. Pemkab Pasuruan Sukses Pertahankan Predikat Opini WTP

12 kali berturut-turut, Pemerintah Kabupaten Pasuruan sukses mempertahankan pred...

Article Image
DKP3 Kabupaten Pasuruan Intens Lakukan Pemeriksaan Post Mortem

Sejak hari pertama Idul Adha 1447 Hijriah, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan...

Article Image
Idul Adha 1447 H. Pemkab Pasuruan Salurkan 260 Hewan Qurban

Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Pasuruan mendistribusikan sebanyak 260 hewan qur...

Article Image
Ini Sapi Qurban Presiden Prabowo untuk Masyarakat Kabupaten Pasuruan

Tahun ini, masyarakat Kabupaten Pasuruan kembali menerima sapi qurban dari Presi...

Article Image
HLUN 2026. Ketua TP PKK Kabupaten Pasuruan, Merita Rusdi Sutejo Ajak Lansia Investasi Kesehatan

RSUD Bangil bersama Dinas Kesehatan Daerah, Pengendalian Penduduk dan Kelua...