11 November 2025 (10:10) -
admin
Permohonan Data Ketersediaan Wilayah Angkutan Taksi
Penyelenggara: Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan
Deskripsi
Diajukan bagi perusahaan taksi untuk mengetahui ketersediaan wilayah operasional di Lingkungan Kabupaten Pasuruan.
Persyaratan
- Fotocopy KTP (NIK) Pimpinan.
- Fotocopy NPWP Pimpinan dan NPWP Usaha.
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Fotocopy akta pendirian yayasan/perubahan yang sudah disahkan Kemenkumham (apabila usaha non perseorangan).
- Fotocopy STNK setiap kendaraan yang masih berlaku.
- Fotocopy Buku Uji Kendaraan Bermotor / KIR setiap kendaraan fotocopy bukti kepemilikan laha.
- Pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan (SPPL, AMDAL, UKL/UPL).
- Surat keterangan memiliki fasilitas penyimpanan/pool kendaraan disertai denah lokasi.
- Tanda lunas PBB Tahun terakhir.
- Fotocopy IMB.
- Kartu uji kendaraan bermotor.
- Surat Izin Mengemudi pengemudi.
- Izin Kendaraan Cadangan (apabila kendaraan utama tidak layak)
- Manifes penumpang (jumlah dan nama peserta)
Prosedur dan Alur
- Pemohon mengajukan permohonan keterangan ketersediaan wilayah operasi angkutan taksi;
- Petugas melakukan verifikasi berkas persyaratan dan;
- Petugas melaksanakan analisis dan perhitungan ketersediaan wilayah operasional angkutan taksi;
- Kepala bidang angkutan menandatangani dokumen;
- Dokumen ketersediaan wilayah operasional angkutan taksi.
Waktu Penyelesaian: 1 Hari Kerja
Biaya / Tarif: Gratis.
Kontak & Formulir