Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) 2

Gambar berita
24 Oktober 2025 (11:24)
Umum/Perijinan
503x Dilihat
Developer

IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) 2

Penyelenggara: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu

Deskripsi

Layanan perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk kegiatan membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

Syarat-syarat Permohonan IMB (Bangunan Tempat Tinggal dari Gedung Atap Genteng), yaitu mengisi daftar isian permohonan IMB bermaterai Rp 6.000,- dilampiri :

  • Foto copy KTP dan KSK Pemohon
  • Foto copy NPWP dan NPWPD
  • Foto copy bukti kepemilikan tanah (Sertifikat, Akte Jual Beli, Petok D, dll)
  • Gambar kontruksi bangunan gedung dan sket situasi bangunan

Syarat-syarat Permohonan IMB (Bangunan Tempat Tinggal Bertingkat), yaitu mengisi daftar isian permohonan IMB bermaterai Rp 6.000,- dilampiri:

  • Foto copy KTP, KSK dan NPWPD pemohon
  • Foto copy bukti kepemilikan tanah (Sertifikat, Akte Jual Beli, Petok D, dll)
  • Gambar kontruksi bangunan gedung dan sket situasi bangunan
  • Foto copy tanda pelunasan PBB terakhir
  • Persetujuan tetangga
  • Perhitungan kontruksi baja/ beton dan sejenisnya

Syarat-syarat Permohonan IMB (Bangunan Gedung Sekolah /Pendidikan /Pondok Pesantren), yaitu mengisi daftar isian permohonan IMB bermaterai Rp 6.000,- dilampiri :

  • Foto copy KTP, KSK dan NPWPD pemohon
  • Surat pernyataan pelepasan hak atas tanah atau sertifikat
  • Gambar kontruksi bangunan gedung
  • Surat permohonan pembebasan retribusi kepada Bupati

Syarat-syarat Permohonan IMB (Perusahaan/Industri), yaitu mengisi daftar isian permohonan IMB bermaterai Rp 6.000,- dilampiri :

  • Foto copy KTP & KSK Pemohon
  • Foto copy NPWP dan NPWPD
  • Foto copy bukti kepemilikan tanah tempat usaha (Sertifikat, Akta Jual Beli, Petok D, dll)
  • Foto copy tanda pelunasan PBB tahun terakhir
  • Foto copy alte pendirian perusahaan (bagi yang berbadan hukum PT, CV, dll) dan foto copy akte pengesahan dari Menteri Kehakiman
  • Foto copy ijin lokasi / surat persetujuan
  • Gambar site plant / lay out plant
  • Gambar konstruksi lengkap dengan detail dan perhitungan konstruksi baik baja, beton dan sejenisnya
  • Persetujuan tetangga
  • Surat pernyataan kesanggupan mematuhi persyaratan teknis bangunan dari konsultan

 

Prosedur dan Alur

1.     Pengajuan oleh Pemohon

2.     Pemeriksaan Teknis

3.     Persetujuan

Info Penting

Waktu Penyelesaian: 5 hari.

Biaya / Tarif: Gratis.

Kontak & Formulir

Kontak: 

Formulir: 

 

Berita Lainnya

Article Image
Doa Kebangsaan 2 Tahun Prabowo-Gibran, Gus Shobih: Pembangunan Tak Cukup Kerja Keras Fisik, Tapi Butuh Ketersambungan Batin

Dalam gelaran Doa Kebangsaan memperingati 2 tahun kepemimpinan Presiden H. Prabo...

Article Image
Pemkab Pasuruan dan Bank Syariah Indonesia Jalin Kerja Sama Strategis Dorong Pembangunan dan Ekonomi Daerah

Pemerintah Kabupaten Pasuruan resmi menjalin kerja sama strategis dengan PT Bank...

Article Image
Pemkab Pasuruan Komitmen Cetak Santri Sehat dan Tangguh Melalui Program Santri Husada

Wakil Bupati Pasuruan, H.M. Shobih Asrori secara resmi membuka kegiatan edukasi...

Article Image
Wujudkan Pesantren Yang Bersih dan Sehat, Pemkab Pasuruan Latih Ratusan Santri Husada

Dinas Kesehatan Daerah, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkesda P...