24 Oktober 2025 (11:24) - Developer
IMB (Ijin Mendirikan
Bangunan) 2
Penyelenggara:
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Deskripsi
Layanan perizinan yang
dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk
kegiatan membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat
bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis
yang berlaku.
Syarat-syarat Permohonan IMB (Bangunan Tempat Tinggal dari Gedung Atap
Genteng), yaitu mengisi daftar isian permohonan IMB bermaterai Rp 6.000,-
dilampiri :
Syarat-syarat Permohonan IMB (Bangunan Tempat Tinggal
Bertingkat), yaitu mengisi daftar isian permohonan IMB bermaterai Rp 6.000,-
dilampiri:
Syarat-syarat Permohonan IMB (Bangunan Gedung Sekolah
/Pendidikan /Pondok Pesantren), yaitu mengisi daftar isian permohonan IMB
bermaterai Rp 6.000,- dilampiri :
Syarat-syarat Permohonan IMB (Perusahaan/Industri), yaitu
mengisi daftar isian permohonan IMB bermaterai Rp 6.000,- dilampiri :
Prosedur dan Alur
1.
Pengajuan oleh Pemohon
2.
Pemeriksaan Teknis
3.
Persetujuan
Info Penting
Waktu Penyelesaian: 5 hari.
Biaya / Tarif: Gratis.
Kontak & Formulir
Kontak:
Formulir: