Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) 2

Gambar berita
24 Oktober 2025 (11:24)
Umum/Perijinan
135x Dilihat
Developer

IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) 2

Penyelenggara: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu

Deskripsi

Layanan perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk kegiatan membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

Syarat-syarat Permohonan IMB (Bangunan Tempat Tinggal dari Gedung Atap Genteng), yaitu mengisi daftar isian permohonan IMB bermaterai Rp 6.000,- dilampiri :

  • Foto copy KTP dan KSK Pemohon
  • Foto copy NPWP dan NPWPD
  • Foto copy bukti kepemilikan tanah (Sertifikat, Akte Jual Beli, Petok D, dll)
  • Gambar kontruksi bangunan gedung dan sket situasi bangunan

Syarat-syarat Permohonan IMB (Bangunan Tempat Tinggal Bertingkat), yaitu mengisi daftar isian permohonan IMB bermaterai Rp 6.000,- dilampiri:

  • Foto copy KTP, KSK dan NPWPD pemohon
  • Foto copy bukti kepemilikan tanah (Sertifikat, Akte Jual Beli, Petok D, dll)
  • Gambar kontruksi bangunan gedung dan sket situasi bangunan
  • Foto copy tanda pelunasan PBB terakhir
  • Persetujuan tetangga
  • Perhitungan kontruksi baja/ beton dan sejenisnya

Syarat-syarat Permohonan IMB (Bangunan Gedung Sekolah /Pendidikan /Pondok Pesantren), yaitu mengisi daftar isian permohonan IMB bermaterai Rp 6.000,- dilampiri :

  • Foto copy KTP, KSK dan NPWPD pemohon
  • Surat pernyataan pelepasan hak atas tanah atau sertifikat
  • Gambar kontruksi bangunan gedung
  • Surat permohonan pembebasan retribusi kepada Bupati

Syarat-syarat Permohonan IMB (Perusahaan/Industri), yaitu mengisi daftar isian permohonan IMB bermaterai Rp 6.000,- dilampiri :

  • Foto copy KTP & KSK Pemohon
  • Foto copy NPWP dan NPWPD
  • Foto copy bukti kepemilikan tanah tempat usaha (Sertifikat, Akta Jual Beli, Petok D, dll)
  • Foto copy tanda pelunasan PBB tahun terakhir
  • Foto copy alte pendirian perusahaan (bagi yang berbadan hukum PT, CV, dll) dan foto copy akte pengesahan dari Menteri Kehakiman
  • Foto copy ijin lokasi / surat persetujuan
  • Gambar site plant / lay out plant
  • Gambar konstruksi lengkap dengan detail dan perhitungan konstruksi baik baja, beton dan sejenisnya
  • Persetujuan tetangga
  • Surat pernyataan kesanggupan mematuhi persyaratan teknis bangunan dari konsultan

 

Prosedur dan Alur

1.     Pengajuan oleh Pemohon

2.     Pemeriksaan Teknis

3.     Persetujuan

Info Penting

Waktu Penyelesaian: 5 hari.

Biaya / Tarif: Gratis.

Kontak & Formulir

Kontak: 

Formulir: 

 

Berita Lainnya

Article Image
Mas Rusdi Apresiasi BPK dan DPR RI Ajak Kepala Desa Pahami Pengelolaan Dana Desa Secara Transparan dan Akuntabel

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Dewan Perwakilan Rakyat...

Article Image
Efisiensi Penyerapan DBHCHT, Mas Rusdi Minta Alokasi 2026 Harus Banyak Inovasi Sosialisasi

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Evaluasi Pengelolaan Dana Bagi Has...

Article Image
Kumpulkan Kepala Pasar. Mas Rusdi Tegaskan Aset Daerah yang dikelola Oknum Tak Bertanggung Jawab Harus Ditertibkan

Pasar sebagai cerminan denyut kehidupan ekonomi masyarakat Indonesia, harus dija...

Article Image
Serahkan SK Tugas Tambahan Kepala Puskesmas. Bupati Rusdi : Kepala Puskesmas Itu Harus Aware, Pintar Manajerial dan Berdedikasi Tinggi

Sebanyak 32 dokter di Kabupaten Pasuruan menerima SK Tugas Tambahan Kepala Puske...

Article Image
Serahkan SK Kepala Puskesmas, Bupati Rusdi Tegaskan Komitmen Layanan Kesehatan Prima

Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutejo menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Pasuru...