20 November 2025 (07:49) -
admin
Layanan Pajak Daerah
Penyelenggara: Badan Pendapatan Daerah
Deskripsi
Layanan pajak daerah ini mempermudah masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak daerah dengan kategori sebagai berikut : - official assessment: pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah. - Self Assessment: Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan, pajak mineral bukan logamdan batuan (MBLB).
Persyaratan
- Official Assessment : 1) Memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), 2). Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
- Self Assessment : 1). Nomor Wajib Pajak Daerah (NPWPD), 2). Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), 3). Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
Prosedur dan Alur
- Official Assessment : a). Wajib Pajak (secara mandiri/dibantu UPT) mengisi surat pemberitahuan objek pajak (SPOP), b).Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) menerbitkan surat ketetapan pajak daerah (SKPD), c). wajib pajak melakukan pembayaran dan mendapatkan bukti pembayaran yang dikeluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA).
- Self Assessment : a). apabila belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) bisa mendaftarkan NPWPD terlebih dahulu dengan kelengkapan dokumen (KTP, Fotocopy NIB, Fotocopy Akta Pendirian), b). wajib pajak dapat mengakses portal (https://patriot.pasuruankab.go.id/apps/esptpd/) untuk daftar Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), c). Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) menertbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWPD) dan Nomor Objek Pajak (NOP), d). wajib pajak melaporkan jumlah pajak yang dihitung secara mandiri melalui pelaporan E-SPTPD dengan mengakses (https://patriot.pasuruankab.go.id/apps/esptpd/) e).wajib pajak mendapatkan ID Billing, kemudian wajib pajak melakukan pembayaran, f). bukti bayar dapat di cek melalui sistem atau melalui badan pendapatan daerah (BAPENDA).
Info Penting
Waktu Penyelesaian: Kurang Lebih 15 Menit
Biaya / Tarif: Gratis
Kontak & Formulir