Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Layanan Pajak Daerah

Gambar berita
20 November 2025 (07:49)
Umum/Perijinan
5131x Dilihat
admin

Layanan Pajak Daerah

Penyelenggara: Badan Pendapatan Daerah

Deskripsi

Layanan pajak daerah ini mempermudah masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak daerah dengan kategori sebagai berikut : - official assessment: pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah. - Self Assessment: Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan, pajak mineral bukan logamdan batuan (MBLB).

Persyaratan

  • Official Assessment : 1) Memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), 2). Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
  • Self Assessment : 1). Nomor Wajib Pajak Daerah (NPWPD), 2). Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), 3). Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

Prosedur dan Alur

  1.  Official Assessment : a). Wajib Pajak (secara mandiri/dibantu UPT) mengisi surat pemberitahuan objek pajak (SPOP), b).Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) menerbitkan surat ketetapan pajak daerah (SKPD), c). wajib pajak melakukan pembayaran dan mendapatkan bukti pembayaran yang dikeluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA).
  2.  Self Assessment : a). apabila belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) bisa mendaftarkan NPWPD terlebih dahulu dengan kelengkapan dokumen (KTP, Fotocopy NIB, Fotocopy Akta Pendirian), b). wajib pajak dapat mengakses portal (https://patriot.pasuruankab.go.id/apps/esptpd/) untuk daftar Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), c). Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) menertbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWPD) dan Nomor Objek Pajak (NOP), d). wajib pajak melaporkan jumlah pajak yang dihitung secara mandiri melalui pelaporan E-SPTPD dengan mengakses (https://patriot.pasuruankab.go.id/apps/esptpd/) e).wajib pajak mendapatkan ID Billing, kemudian wajib pajak melakukan pembayaran, f). bukti bayar dapat di cek melalui sistem atau melalui badan pendapatan daerah (BAPENDA).

Info Penting

Waktu Penyelesaian: Kurang Lebih 15 Menit

Biaya / Tarif: Gratis

Kontak & Formulir

Kontak: 08881800800 

Formulir: -

Berita Lainnya

Article Image
Mas Rusdi Apresiasi BPK dan DPR RI Ajak Kepala Desa Pahami Pengelolaan Dana Desa Secara Transparan dan Akuntabel

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Dewan Perwakilan Rakyat...

Article Image
Efisiensi Penyerapan DBHCHT, Mas Rusdi Minta Alokasi 2026 Harus Banyak Inovasi Sosialisasi

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Evaluasi Pengelolaan Dana Bagi Has...

Article Image
Kumpulkan Kepala Pasar. Mas Rusdi Tegaskan Aset Daerah yang dikelola Oknum Tak Bertanggung Jawab Harus Ditertibkan

Pasar sebagai cerminan denyut kehidupan ekonomi masyarakat Indonesia, harus dija...

Article Image
Serahkan SK Tugas Tambahan Kepala Puskesmas. Bupati Rusdi : Kepala Puskesmas Itu Harus Aware, Pintar Manajerial dan Berdedikasi Tinggi

Sebanyak 32 dokter di Kabupaten Pasuruan menerima SK Tugas Tambahan Kepala Puske...

Article Image
Serahkan SK Kepala Puskesmas, Bupati Rusdi Tegaskan Komitmen Layanan Kesehatan Prima

Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutejo menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Pasuru...