Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Layanan Pajak Daerah

Gambar berita
20 November 2025 (07:49)
Umum/Perijinan
11303x Dilihat
admin

Layanan Pajak Daerah

Penyelenggara: Badan Pendapatan Daerah

Deskripsi

Layanan pajak daerah ini mempermudah masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak daerah dengan kategori sebagai berikut : - official assessment: pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah. - Self Assessment: Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan, pajak mineral bukan logamdan batuan (MBLB).

Persyaratan

  • Official Assessment : 1) Memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), 2). Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
  • Self Assessment : 1). Nomor Wajib Pajak Daerah (NPWPD), 2). Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), 3). Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

Prosedur dan Alur

  1.  Official Assessment : a). Wajib Pajak (secara mandiri/dibantu UPT) mengisi surat pemberitahuan objek pajak (SPOP), b).Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) menerbitkan surat ketetapan pajak daerah (SKPD), c). wajib pajak melakukan pembayaran dan mendapatkan bukti pembayaran yang dikeluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA).
  2.  Self Assessment : a). apabila belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) bisa mendaftarkan NPWPD terlebih dahulu dengan kelengkapan dokumen (KTP, Fotocopy NIB, Fotocopy Akta Pendirian), b). wajib pajak dapat mengakses portal (https://patriot.pasuruankab.go.id/apps/esptpd/) untuk daftar Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), c). Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) menertbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWPD) dan Nomor Objek Pajak (NOP), d). wajib pajak melaporkan jumlah pajak yang dihitung secara mandiri melalui pelaporan E-SPTPD dengan mengakses (https://patriot.pasuruankab.go.id/apps/esptpd/) e).wajib pajak mendapatkan ID Billing, kemudian wajib pajak melakukan pembayaran, f). bukti bayar dapat di cek melalui sistem atau melalui badan pendapatan daerah (BAPENDA).

Info Penting

Waktu Penyelesaian: Kurang Lebih 15 Menit

Biaya / Tarif: Gratis

Kontak & Formulir

Kontak: 08881800800 

Formulir: -

Berita Lainnya

Article Image
Wabup Gus Shobih Buka Liga Sepak Bola Piala Bupati Pasuruan Antar Pelajar SMP Sederajat

Momen Piala Dunia 2026 sepertinya memotivasi Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk...

Article Image
Ratusan Calon Manajer KDKMP dan Kampung Nelayan Merah Putih di Kabupaten Pasuruan Digembleng Militer

Ratusan calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Ne...

Article Image
Resmikan Tutur Agrotourism Festival 2026, Gus Shobih Ajak Semua Pihak Bantu Promosikan Wisata dan UMKM Lokal

Tutur Agrotourism Festival 2026 resmi dibuka di kawasan Agro Wisata Bhakti Alam,...

Article Image
Ketua Dekranasda, Merita Rusdi Sutejo Tegaskan Potensi Batik di Kabupaten Pasuruan Alami Progress Signifikan

Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Pasuruan, Merita Ru...

Article Image
Doa Bersama Tahun Baru Muharam 1448 H. Bupati Rusdi : Semoga Kabupaten Pasuruan Senantiasa Menjadi Daerah Yang Baldatun Toyyibatun Wa Robbun Ghofur

Dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah, Pemerintah K...