Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Layanan Pajak Daerah

Gambar berita

20 November 2025 (07:49) - admin

Layanan Pajak Daerah

Penyelenggara: Badan Pendapatan Daerah

Deskripsi

Layanan pajak daerah ini mempermudah masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak daerah dengan kategori sebagai berikut : - official assessment: pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah. - Self Assessment: Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan, pajak mineral bukan logamdan batuan (MBLB).

Persyaratan

  • Official Assessment : 1) Memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), 2). Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
  • Self Assessment : 1). Nomor Wajib Pajak Daerah (NPWPD), 2). Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), 3). Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

Prosedur dan Alur

  1.  Official Assessment : a). Wajib Pajak (secara mandiri/dibantu UPT) mengisi surat pemberitahuan objek pajak (SPOP), b).Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) menerbitkan surat ketetapan pajak daerah (SKPD), c). wajib pajak melakukan pembayaran dan mendapatkan bukti pembayaran yang dikeluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA).
  2.  Self Assessment : a). apabila belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) bisa mendaftarkan NPWPD terlebih dahulu dengan kelengkapan dokumen (KTP, Fotocopy NIB, Fotocopy Akta Pendirian), b). wajib pajak dapat mengakses portal (https://patriot.pasuruankab.go.id/apps/esptpd/) untuk daftar Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), c). Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) menertbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWPD) dan Nomor Objek Pajak (NOP), d). wajib pajak melaporkan jumlah pajak yang dihitung secara mandiri melalui pelaporan E-SPTPD dengan mengakses (https://patriot.pasuruankab.go.id/apps/esptpd/) e).wajib pajak mendapatkan ID Billing, kemudian wajib pajak melakukan pembayaran, f). bukti bayar dapat di cek melalui sistem atau melalui badan pendapatan daerah (BAPENDA).

Info Penting

Waktu Penyelesaian: Kurang Lebih 15 Menit

Biaya / Tarif: Gratis

Kontak & Formulir

Kontak: 08881800800 

Formulir: -

Berita Lainnya

Article Image
Gubernur Khofifah Resmikan PERMATA JATIM Kelurahan Bendomungal, Wabup Gus Shobih Minta Warga Sekitar Jaga dan Memanfaatkannya Dengan Baik

Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori meminta kepada seluruh masyarakat Keluraha...

Article Image
Asyiknya Berwisata Petik Melon Golden Kinanti di Desa Sumbergedang, Pandaan

Berwisata tentu saja menjadi aktifitas menyenangkan agar otak bisa segar kembali...

Article Image
Gubernur Khofifah Resmikan Penanganan Kumuh Skala Kawasan Terpadu dan Terintegrasi Kelurahan Bendomungal

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, meresmikan Penanganan Kumuh Skala Kawa...

Article Image
Pemkab Pasuruan dan Baznas Fasilitasi Motor Da'i di Daerah Terpencil

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pasuruan memfasilitasi dua orang Da...

Article Image
Warga Karangsono, Sukorejo Kebanjiran Order Minuman Sari Buah Matoa

Setiap tahun menjelang bulan suci ramadhan, salah satu industri rumahan di Desa...