10 November 2025 (15:33) - admin
Penyelenggara: Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Pasuruan
Layanan ini memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas resmi untuk menjalankan kegiatan usaha di Indonesia. Melalui sistem Online Single Submission (OSS), proses pembuatan NIB dapat dilakukan secara mudah, cepat, dan terintegrasi. NIB berfungsi sebagai tanda pengenal usaha sekaligus menggantikan beberapa perizinan dasar seperti TDP, SIUP, dan API.
Waktu Penyelesaian: Dapat ditunggu sekitar kurang lebih 15 menit
Biaya / Tarif: Gratis.
Kontak: 082142298613
Formulir: -