Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

1-4 April 2021, ASN Pemkab Pasuruan Dilarang Bepergian Keluar Daerah Kecuali Tugas Kedinasan

Gambar berita
02 April 2021 (19:23)
Kepegawaian
2410x Dilihat
0 Komentar
admin

Selama 4 hari berturut-turut, para ASN (Aparatur sipil negara) Pemkab Pasuruan dilarang untuk bepergian keluar daerah.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Pasuruan 800/408/424.103/2021 tertanggal 31 Maret 2021. SE tersebut mengatur tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah selama hari peringatan Wafatnya Isa Al Masih tahun 2021 dalam masa Pandemi Covid-19 bagi ASN di lingkup Pemkab Pasuruan.

Dalam SE tersebut, seluruh ASN dilarang bepergian keluar daerah/mudik selama libur akhir pekan 1-4 April 2021, terkecuali beberapa hal, yakni melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan terpaksa tidak boleh ditunda.

Sebelum perjalanan, setiap ASN  harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Kepala OPD (organisasi perangkat daerah) hingga Kepala Daerah. 

Apabila melanggar, maka Pemkab Pasuruan akan memberikan sanksi kepada ASN yang bepergian tanpa ijin. Hal itu disampaikan secara tegas oleh Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, di sela-sela kesibukannya, Jumat (02/04/2021).

"Jika memang keadaan mendesak, ASN yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah, diharuskan mendapat izin dari saya. Dengan catatan, memperhatikan peta zona penyebaran Covid-19 daerah tujuan. Tapi kalau dilanggar, maka akan menerima sanksi," katanya.

Lebih lanjut Irsyad menguraikan, untuk ASN yang terpaksa keluar daerah karena tugas kedinasan, harus memperhatikan peraturan dari daerah asal atau tujuan. Kriteria dan persyaratan protokol perjalanan serta protokol kesehatan juga perlu diperhatikan ketika bepergian ke luar daerah. Utamanya untuk tetap melaksanakan 5M dan 3T. 

"Jangan lupa selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak aman, meningkatkan imunitas, memperbanyak berdoa serta 3T yang terdiri dari tracing, tracking dan treatment," urainya.
 
Tak selesai sampai di situ, untuk memastikan bahwa ASN yang bertugas benar-benar melaksanakan 5M dan 3T, mereka diwajibkan untuk mengirim informasi lokasi (share lock) kepada atasannya. Selanjutnya laporan tersebut direkap.

“Apabila terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin,” lanjutnya.

Hukuman disiplin tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai dengan Perjanjian Kerja.

Untuk itu, Kepala Perangkat Daerah diharuskan melaporkan pelaksanaan SE ini kepada Sekretaris Daerah. Agar bisa dipantau terkait kedisiplinan ASN di lingkungan Pemkab dalam menerapkan SE tersebut.

“Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, terima kasih,” tutupnya.  (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Resmikan Rizqy Sport Center. Mas Rusdi Acungi Jempol Masyarakat Bantu Pemerintah Majukan Perolahragaan di Daerah

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo meresmikan Rizqy Sport Center, Sabtu (4/4/2026).Pe...

Article Image
Lembah Pendawa Pandaan. Hadirkan Nuansa Pulau Dewata Yang Memanjakan Mata

Bali, ikon pariwisata dunia asal Indonesia dikenal sebagai surganya dunia. ...

Article Image
Keberhasilan Pemkab Pasuruan Terapkan Manajemen Talenta Pertama di Jatim, Ditiru dan Diikuti Banyak Daerah

Langkah Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggunakan metode manajemen talenta dalam...

Article Image
Kumpulkan Camat, Kades dan Kasun di wilayah Rawan Kekeringan. Mas Rusdi Pastikan Masyarakat Tak Kesulitan Air Bersih

Persiapan menghadapi musim kemarau, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo mengumpulkan c...

Article Image
Mas Rusdi Tegaskan Semua Investasi di Kabupaten Pasuruan Harus Kondusif dan Berdampak Baik pada Lingkungan

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menegaskan bahwa PT. Stasionkota Saranapermai belu...