Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

129 Warga Binaan Rutan Bangil Bakal Terima Remisi Idul Fitri

Gambar berita
12 Juni 2018 (19:34)
Umum
4183x Dilihat
0 Komentar
admin

Lebaran tahun ini, sebanyak 129 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) II B Bangil mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

Hal tersebut seperti yang disampaikan Kepala Rutan II B Bangil, Wahyu Indarto, di sela-sela kesibukannya, Selasa (12/06/2018).

Menurutnya, remisi tersebut akan diberikan pada Hari H Idul Fitri 1439 Hijriyah, Jumat (15/06/2018) mendatang, tepatnya setelah selesai Sholat Idul Fitri.

“Sebelum jam kunjungan kita buka pada pukul 8 pagi, kita laksanakan Sholat Ied dulu, baru setelahnya dilanjutkan dengan pemberian remisi,” jelasnya.

Dari 129 warga binaan tersebut, sebanyak 105 orang mendapatkan remisi 15 hari, sedangkan sisanya yakni 24 orang menerima remisi 1 bulan. Kata Wahyu, warga binaan yang mendapat remisi 15 hari adalah mereka-mereka yang masa pidana atau kurungannya tak lebih dari 1 tahun.

“Kalau yang 24 warga binaan sudah menjalani masa hukuman lebih dari 1 tahun,” pungkasnya.

Lebih lanjut Wahyu menjelaskan, dari seluruh warga binaan yang mendapat remisi, 56 tahanan berasal dari kasus pencurian, 20 orang kasus narkoba, 11 orang kasus penipuan, 11 orang kasus kesehatan, dan sisanya berasal dari kasus penganiayaan, penggelapan, lalu lintas, dan kasus lainnya. Saat ditanya perihal para koruptor yang berada di Rutan Bangil, Wahyu menegaskan ada 8 koruptor yang semuanya tidak mendapatkan remisi Idul Fitri.

“8 Koruptor semuanya tidak mendapatkan remisi, karena ada banyak persyaratan yang tidak dipenuhi, salah satunya karena tidak membayar denda yang sudah diputus oleh pengadilan, yang akhirnya membuat mereka tidak bisa menerima remisi,” beber dia.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, besar kemungkinan masih ada warga binaan yang menerima remisi, khususnya mereka yang sudah menjalani masa hukuman di tahun kedua.

“Namanya remisi susulan, biasanya keluar pengumumannya H-1 Lebaran. Jumlahnya kita tidak tahu, bisa belasan atau puluhan. Yang penting sudah kita usulkan dari para warga binaan yang berkelakuan baik di Rutan Bangil,” urai Wahyu. (emil)

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Asyiknya Wisata Petik Jeruk di Desa Wonosari, Tutur

Kecamatan Tutur dikenal sebagai salah satu wilayah di Kabupaten Pasuruan yang ka...

Article Image
Pemkab Pasuruan Bentuk Tim Fasilitasi TJSL BU

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Bapperida menggelar Sosialisasi Tahap Il P...

Article Image
Sehari, KPSP Setia Kawan Nongkojajar Produksi Susu Segar 110 Ton

Selama hampir 70 tahun, Koperasi Peternakan Sapi Perah (KPSP) Setia Kawan Nongko...

Article Image
Ajarkan Anak Jaga Kebersihan Gigi. BUNDA PAUD Kabupaten Pasuruan, Merita Rusdi Sutejo Luncurkan Buku "Medi Si Gigi Putih"

Ada yang istimewa dalam Puncak Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke 42 di Kabu...