Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

162 Bacakades di Kabupaten Pasuruan Tunggu Pengumuman Penetapan Calon

Gambar berita
06 September 2023 (16:13)
Pemerintahan
2535x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

Sebanyak 5 bacakades (bakal calon kepala desa) di Kabupaten Pasuruan dinyatakan gagal berkontestasi dalam Pilkades serentak, 10 Oktober 2023 mendatang.

Dari kelima orang tersebut, 2 diantaranya tidak lulus dalam tes baca tulis dan baca kitab suci. Sedangkan 3 orang lainnya lulus tapi dinyatakan tidak lolos setelah gagal menjalani seleksi tambahan, yakni pengalaman kerja di bidang pemerintahan dan pendidikan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan, Ridho Nugroho mengatakan, khusus tiga bacakades yang tak lolos adalah mereka yang peringkatnya paling bawah plus ditambah jumlah kepesertaan di masing-masing desa yang lebih dari 5 orang. Sehingga diadakan seleksi tambahan. 

Dalam artian, berdasarkan ketentuan Perda nomor 6 tahun 2015 yang diubah dalam Perda nomor 3 tahun 2021, yang membatasi jumlah calon antara dua hingga lima orang.

"Jadi ada tiga desa yang jumlah bacakadesnya lebih dari 5 orang. Desa Semare, Sumbersuko dan Nogosari. Masing-masing desa ada 6 kontestan, sehingga ada seleksi tambahan," kata Ridho di sela-sela kesibukannya, Rabu (06/09/2023).

Dengan gugurnya 5 orang bacakades, maka total ada 162 orang yang bertahan untuk melanjutkan tahapan berikutnya. Yakni penetapan status dari bakal calon menjadi calon kades. 

Kata Ridho, penetapan cakades akan diumumkan di tanggal 8 september 2023. Setelah itu dilanjutkan dengan pengundian nomor urut dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS). 

"Tinggal penetapan cakades, kemudian pengundian nomor urut dan penetapan DPS," singkatnya. 

Hanya saja, meski sudah diumumkan, panitia memberikan kesempatan untuk bacakades apabila masih kurang puas dengan hasilnya, diperbolehkan untuk menyampaikan sanggahannya.

Ditegaskan Ridho, masa sanggah diakhiri tanggal 7 september. Sedangkan hasil ujian bacakades telah diserahkan kepada panitia di 47 desa yang bersangkutan untuk langsung diumumkan kepada masyarakat.

"Panitia di desa-desa tersebut telah mengumumkan hasil pengujian yang dilakukan oleh Universitas Brawijaya Malang," jelasnya. (emil)




Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Pembinaan Camat se-Kabupaten Pasuruan, Mas Rusdi Ingatkan Pentingnya Penguatan Koordinasi

Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutejo menggelar pembinaan bagi para camat dan Ketua T...

Article Image
Konsultasi ke Kanwil Kemenkum Jatim, Pemkab Pasuruan Percepat Harmonisasi Rancangan Perbup

Dalam rangka tindak lanjut atas permohonan pengharmonisasian, pembulatan, dan pe...

Article Image
Puluhan Peserta Lomba Mendongeng Bikin Kagum Bunda Literasi Kabupaten Pasuruan, Merita Rusdi Sutejo

Ada banyak cara yang dilakukan Pemkab Pasuruan, dalam hal ini Dinas Perpustakaan...

Article Image
Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan BB 86 Perkara Tindak Pidana Umum Incraht

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memusnahkan barang bukti tindak pid...

Article Image
Kejurda Finswimming Jatim 2026. Kabupaten Pasuruan Raih Juara Umum III

Kontingen Finswimming Kabupaten Pasuruan sukses meraih Juara Umum Ketiga dalam K...