Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

2 Kafilah Kabupaten Pasuruan Raih Juara di Ajang STQH Nasional ke XXVII

Gambar berita
07 November 2023 (05:05)
Pendidikan
2367x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

2 Kafilah Kabupaten Pasuruan mengantarkan Kontingen Jawa Timur menjadi Juara Umum Seleksi Tilawatil Quran dan Musabaqah Hadits (STQH) Nasional ke ke-XXVII tahun 2023 di Provinsi Jambi.

Mereka adalah Qurrota A'yun dari Kecamatan Bangil yang berhasil meraih Juara II kategori hifdzil Qur'an 30 Juz Putri. Serta M. Iqbal Aris Setiawan dari Gondang wetan yang menjadi Juara 3 kategori hifdzil Qur'an 30 Juz Putra.

Kabag Kesra Setda Kabupaten Pasuruan, Achmad Hadi menjelaskan, dua kafilah ini menjadi salah satu andalan kontingen Jawa Timur. Terlebih A'yun yang sebelumnya meraih Juara I dalam ajang STQH Jatim maupun MTQ Jatim  di Kota Pasuruan, beberapa minggu lalu.

"Khusus A'yun ini kemarin Juara 1 MTQ Jatim dan Juara 1 STQH jatim. Karena hampir sama antara MTQ dengan STQH," kata Hadi melalui sambungan selulernya, Selasa (07/11/2023).

Atas kemenangannya, A'yun berhak membawa pulang hadiah sebesar Rp 20 juta. Sedangkan Iqbal mendapatkan uang pembinaan sebesar Rp 18 juta. 

Kata Hadi, selain dari Panitia, kedua kafilah tersebut juga mendapatkan bonus dari LPTQ Jatim. Hanya saja, untu besaran nominalnya, A'yun tak mengetahui persisnya," terangnya.

Sementara itu, Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto mengucapkan selamat atas prestasi yang diraih para kafilah Kabupaten Pasuruan.

Ia pun berharap agar prestasi tersebut bisa terus dipertahankan, dan semakin banyak kafilah Kabupaten Pasuruan yang akan berjaya di tingkat nasional.

"Atas nama pribadi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan, saya ucapkan selamat kepada dua kafilah yang baru saja meraih juara dalam STQH Nasional. Tetap rendah hati dan terus berprestasi membawa kebanggaan Kabupaten Pasuruan," tegasnya. 

Seperti diketahui, STQH dan MTQ memiliki perbedaan. Dimana dalam MTQ tak disertakan lomba hadist, namun dalam STQH ada cabang yang dilombakan. 

Mengacu pada Peraturan Menteri Agama RI Nomor 15 Tahun 2019, penyelenggaraan STQH bertujuan untuk memelihara, mengembangkan, serta meningkatkan pemahaman, penghayatan, pengamalan, serta untuk menyebarluaskan ajaran Al-Qur'an dan Hadits. Misi ajang ini juga untuk menjadikan dua sumber ajaran Islam itu sebagai spirit pembangunan nasional berdasarkan pendekatan agama. (emil)




Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Malam Tahun Baruan, Mas Rusdi Sidak Pasar Bangil

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo dibuat geram dengan para pedagang yang masih saja...

Article Image
Dishub Kabupaten Pasuruan Bagi-Bagi Bingkisan untuk Relawan Penjaga Perlintasan Sebidang Kereta Api

Menjelang pergantian tahun baru 2025 ke 2026, Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuru...

Article Image
Kawasan "Kumuh" di Kelurahan Bendomungal Bangil, Kini Cantik

Bangil, sebagai Ibukota Kabupaten Pasuruan terus dipercantik di setiap sudut kot...

Article Image
Buka Sosialisasi Wajar Dikdas 13 Tahun. Merita Rusdi Dorong Anak Pra-Sekolah Siap Masuk SD

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan menggelar Sosialisasi wajib b...

Article Image
1 Januari 2026, 35 PNS Pemkab Pasuruan Masuki Purna Tugas

Awal tahun 2026 mendatang, sebanyak 35 pegawai negeri sipil (PNS) di Lingkungan...