Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

2 Kafilah Kabupaten Pasuruan Raih Juara di Ajang STQH Nasional ke XXVII

Gambar berita
07 November 2023 (05:05)
Pendidikan
2632x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

2 Kafilah Kabupaten Pasuruan mengantarkan Kontingen Jawa Timur menjadi Juara Umum Seleksi Tilawatil Quran dan Musabaqah Hadits (STQH) Nasional ke ke-XXVII tahun 2023 di Provinsi Jambi.

Mereka adalah Qurrota A'yun dari Kecamatan Bangil yang berhasil meraih Juara II kategori hifdzil Qur'an 30 Juz Putri. Serta M. Iqbal Aris Setiawan dari Gondang wetan yang menjadi Juara 3 kategori hifdzil Qur'an 30 Juz Putra.

Kabag Kesra Setda Kabupaten Pasuruan, Achmad Hadi menjelaskan, dua kafilah ini menjadi salah satu andalan kontingen Jawa Timur. Terlebih A'yun yang sebelumnya meraih Juara I dalam ajang STQH Jatim maupun MTQ Jatim  di Kota Pasuruan, beberapa minggu lalu.

"Khusus A'yun ini kemarin Juara 1 MTQ Jatim dan Juara 1 STQH jatim. Karena hampir sama antara MTQ dengan STQH," kata Hadi melalui sambungan selulernya, Selasa (07/11/2023).

Atas kemenangannya, A'yun berhak membawa pulang hadiah sebesar Rp 20 juta. Sedangkan Iqbal mendapatkan uang pembinaan sebesar Rp 18 juta. 

Kata Hadi, selain dari Panitia, kedua kafilah tersebut juga mendapatkan bonus dari LPTQ Jatim. Hanya saja, untu besaran nominalnya, A'yun tak mengetahui persisnya," terangnya.

Sementara itu, Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto mengucapkan selamat atas prestasi yang diraih para kafilah Kabupaten Pasuruan.

Ia pun berharap agar prestasi tersebut bisa terus dipertahankan, dan semakin banyak kafilah Kabupaten Pasuruan yang akan berjaya di tingkat nasional.

"Atas nama pribadi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan, saya ucapkan selamat kepada dua kafilah yang baru saja meraih juara dalam STQH Nasional. Tetap rendah hati dan terus berprestasi membawa kebanggaan Kabupaten Pasuruan," tegasnya. 

Seperti diketahui, STQH dan MTQ memiliki perbedaan. Dimana dalam MTQ tak disertakan lomba hadist, namun dalam STQH ada cabang yang dilombakan. 

Mengacu pada Peraturan Menteri Agama RI Nomor 15 Tahun 2019, penyelenggaraan STQH bertujuan untuk memelihara, mengembangkan, serta meningkatkan pemahaman, penghayatan, pengamalan, serta untuk menyebarluaskan ajaran Al-Qur'an dan Hadits. Misi ajang ini juga untuk menjadikan dua sumber ajaran Islam itu sebagai spirit pembangunan nasional berdasarkan pendekatan agama. (emil)




Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Warga Pasuruan Patut Bangga, Sampah Bakal Diubah Jadi Listrik 10 Megawatt

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyatakan siap penuh mengikuti Program Tata Kelol...

Article Image
Gus Shobih Lantik Pengurus BAZNAS Kab. Pasuruan 2026–2031, Dorong Pengurus Lahirkan Program-Program yang Berdampak

Wakil Bupati Pasuruan resmi mengukuhkan kepengurusan Badan Amil Zakat Nasional (...

Article Image
Kabupaten Pasuruan Dikunjungi Ratusan Mahasiswa 42 Negara

Ratusan mahasiswa SI, S2 dan S3 dari 42 negara di dunia berkunjung ke Kabupaten...

Article Image
Gus Shobih Lantik Pimpinan Baznas Kabupaten Pasuruan Periode 2026-2031

Untuk kedua kalinya, Abdullah Nasih Nasor terpilih kembali menjadi Ketua Badan A...

Article Image
Januari-Juli 75 Kasus Kebakaran. Damkar Kabupaten Pasuruan Imbau Warga Jangan Bakar Sampah Sembarangan

Terhitung Januari-Juli 2026, tercatat ada 75 kejadian kebakaran di Kabupaten Pas...