Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

2017, BAHAS 6 RAPERDA USULAN EKSEKUTIF DAN LEGISLATIF

Gambar berita
13 Maret 2017 (21:37)
Olahraga
2902x Dilihat
0 Komentar
admin

Sebanyak enam raperda akan dibahas pada tahun ini. Keenam raperda itu, diantaranya Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Pasuruan, revisi perda tata tertib DPRD Kabupaten Pasuruan, Raperda kode etik yang merupakan usulan legislatif, serta dari eksekutif berupa raperda tentang ketertiban umum, revisi perda tentang pemberantasan pelacuran, bangunan gedung, serta raperda perubahan tentang pemerintahan desa.

“Ada enam raperda yang akan dibahas. Empat diantaranya, usulan eksekutif. Sementara dua, raperda usulan legislatif yakni, raperda revisi tatib dan revisi kode etik,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan sesaat setelah memimpin Sidang Paripurna Pembahasan Raperda di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (13/03).

Padahal sebelumnya, eksekutif dan legislatif merencanakan ada empat raperda lain yang akan dibahas. Yakni raperda tentang RDTR Kecamatan Grati, Wonorejo, Pandaan dan Gempol. Namun, karena tak siap, raperda itupun batal dibahas.

“Evaluasi dari provinsi untuk keempat raperda RDTR tersebut belum rampung. Karenanya, belum bisa dibahas dalam pembahasan saat ini,” imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf membenarkan, hanya empat raperda usulan eksekutif yang akan dibahas. Sebab, empat raperda lain, diakuinya belum siap, sehingga dilakukan penundaan. “Memang belum siap. Makanya, pembahasannya ditunda,” urainya.

Keempat raperda usulan eksekutif yang akan dibahas saat ini, dinilainya tergolong urgen. Seperti halnya untuk raperda perubahan tentang pemerintahan desa. Ada beberapa regulasi baru yang tak lagi sesuai dengan raperda nomor 6 tahun 2015 tentang pemerintahan desa saat ini. Sehingga, perlu dilakukan revisi atau perubahan.

Begitupun untuk raperda perubahan tentang pemberantasan pelacuran di Kabupaten Pasuruan. Ia memandang, selama ini perda yang ada hanya menyentuh pelakunya (PSK, red). Sementara, penyedia atau yang ikut membantu terjadinya praktek pelacuran tersebut tidak dijerat dalam peraturan daerah.

“Makanya, untuk lebih bisa menekan tindak prostitusi di Kabupaten Pasuruan, dilakukan perubahan perda yang ada. Yakni dengan mempersempit ruang gerak ataupun peluang tindak prostitusi di wilayah Kabupaten Pasuruan,” jelasnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Wakil Bupati Pasuruan Resmi Kukuhkan 63 Pengurus Ta’mir Masjid Muhammad Cheng Hoo Pandaan

Sebanyak 63 pengurus Ta’mir Masjid Muhammad Cheng Hoo Pandaan resmi dikukuhkan u...

Article Image
Lebaran, Kampung "Kue Satru" Dusun Kedung Bendo, Desa Rejoso Lor Banjir Order

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 hijriah, rumah-rumah warga Dusun Kedung Bend...

Article Image
Petani Duku Rejoso, Mulai Panen Raya

Gimana rasanya bisa memanen duku rejoso yang sangat terkenal itu?Beruntung sekal...

Article Image
Audiensi dengan PIP Kemenkeu, Mas Rusdi Buka Peluang Kerja Sama Potensi Pembiayaan Strategis Daerah

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melakukan audiensi dengan Pusat Investasi Pemerint...

Article Image
Operasi Ketupat Semeru 2026. Ini Pesan Kapolres Pasuruan

Polres Pasuruan melaksanakan Apel gelar pasukan operasi kepolisian terpusat Ketu...