Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

49 Penyandang Disabilitas Berat di Kabupaten Pasuruan Terima Bantuan Program ASPDB

Gambar berita
30 Juli 2021 (17:19)
Kesehatan
4636x Dilihat
0 Komentar
admin

Sebanyak 49 orang penyandang disabilitas berat di Kabupaten Pasuruan menerima bantuan program ASPDB.

ASPDB merupakan singkatan dari asistensi social penyandang disabilitas berat, di mana bantuan ini berasal dari Dinas Sosial Pemprov Jatim yang diperuntukkan untuk bed ridden atau masyarakat yang tengah dalam kondisi tak bisa apa-apa alias hanya berada di atas tempat tidur saja.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan, Suwito Adi mengatakan, para penerima bantuan ini tersebar di 24 kecamatan se-Kabupaten Pasuruan. Bantuan yang diberikan berupa uang tunai sebesar Rp 300 ribu setiap bulannya selama satu tahun.

“Uang tunai nya melalui transfer langsung ke rekening penerima sehingga tidak ada pemotongan satu rupiah pun,” kata Suwito di sela-sela kesibukannya, Jumat (30/07/2021) sore.

Perihal uang tunai yang diberikan, Suwito menegaskan bahwa bantuan tersebut tidak boleh digunakan untuk pemenuhan kebutuhan dasar seperti membeli minyak goreng, atau sembako lainnya. Akan tetapi lebih pada pemenuhan nutrisi kesehatan seperti pembelian pampers, obat-obatan, ongkos pergi ke dokter, massage (pijat) dan makanan/minuman penunjang nutrisi.

“Makanan/minuman penunjang nutrisi seperti susu, kacang hijau, telur boleh dibeli. Tapi kalau seperti membeli minyak goreng, daging ayam dan jenis sembako lainnya, tidak boleh,” tegasnya.

Dengan diberikannya bantuan ini, Suwito berharap bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Mengingat bantuan ini diperuntukkan untuk semua penyandang disabilitas berat mulai usia 2-59 tahun dan terus diberikan sampai meninggal dunia.

“Kriteria penerima bantuan ASPDB di antaranya adalah penyandang disabilitas yang sepanjang hidupnya tergantung bantuan orang lain, tidak dapat melakukan aktivitas dasar sehari-hari seperti makan-minum, dan berusia antara 2-59 tahun. Dan ini diberikan mulai usia 2 sampai 59 tahun sampai batas akhir, yakni meninggal dunia,” harapnya. (emil)

 

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Ribuan Jamaah Calon Haji Kabupaten Pasuruan Ikuti Manasik Terintegrasi

Ribuan jamaah calon haji Kabupaten Pasuruan mengikuti manasik haji terintegrasi,...

Article Image
Delegasi Lawatan Muhibbah Pertubuhan Wargamas Brunei Darussalam berkunjung ke Kabupaten Pasuruan

Puluhan anggota Delegasi Lawatan Muhibbah Pertubuhan Wargamas Brunei Darussalam...

Article Image
Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan Gelar Pelatihan Berbasis Kompetensi Gelombang Pertama di BLK Rejoso

Sebanyak kurang lebih 96 peserta terdaftar sebagai peserta pelatihan berbasis ko...

Article Image
Sekda Kabupaten Pasuruan Yudha Buka TMMD ke-127 Tahun 2026 Kodim 0819 Pasuruan di Desa Wonosari

Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko membuka langsung T...

Article Image
Antisipasi Perubahan Harga Sembako Saat Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H, Pemkab Pasuruan Gelar HLM TPID

Mengantisipasi perubahan harga kebutuhan bahan pokok yang terjadi saat Bulan Ram...