Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Bea Cukai Pasuruan Musnahkan Jutaan BMN Hasil Penindakan 2 Tahun

Gambar berita
15 November 2019 (14:43)
Pelayanan Publik
3314x Dilihat
0 Komentar
admin

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) A Pasuruan memusnahkan jutaan barang milik Negara (BMN) hasil penindakan barang kena cukai (BKC), Jumat (15/11/2019) pagi.

Pemusnahan ini sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector yang bertugas melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan tanpa izin.

Dari pantauan di lapangan, pemusnahan dilakukan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hannan Budiharto; Sekda Kabupaten Pasuruan, Agus Sutiadji; Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra; Wakapolres Pasuruan, Kompol Supriyono dan undangan lainnya.

Dalam keterangan pers nya, Hanan mengatakan, jutaan barang milik negara tersebut berasal dari 49 kali hasil penindakan tahun 2018 dan 36 kali hasil penindakan di tahun 2019. Dari seluruh penindakan tersebut, telah dilakukan penyidikan sebanyak 14 kasus yang berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 11.636.456.627.

“Oleh karenanya, setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan dengan surat nomor S-291/MK.6/KN.5/2019 pertanggal 07 Agustus 2019 lalu. Hari ini kami memusnahkan jutaan barang milik Negara hasil penindakan tahun lalu dan tahun ini,” katanya.

Dijelaskan Hannan, jutaan hasil BMN yang dimusnahkan mencapai 2.572.149 batang rokok jenis SKM, sebanyak 6.285 batang rokok jenis SKTF, 354 botol MMEA dari berbagai merk, dan 168 botol produk HPTL. Selain itu, ada pula 11.205 keping pita cukai palsu dengan potensi cukai dan pungutan Negara lainnya (PPN Hasil Tembakau dan Pajak Rokok) yang tidak terpungut mencapai Rp 1.316.337.950 (Satu miliar tiga ratus enam belas juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh).

 

 

Kata Hannan, untuk pemusnahan BMN yang dilakukan oleh KPPBC TMP A Pasuruan masih sebagian kecil dan kedepan masih akan dilakukan pemusnahan yang lebih besar namun masih menunggu persetujuan dari Kementerian terkait.

“Hari ini, yang kita musnahkan hanya sebagian kecil, dan kita masih menunggu ijin dari Kementerian selanjutnya untuk dilakukan pemusnahan,” imbuhnya.

Lebih lanjut Hannan mengaku berterima kasih atas semua pihak yang sama-sama ikut melakukan penegakan hukum di bidang cukai.

“Saya sampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang turut berpartisipasi dalam upaya penegakan hukum dibidang cukai. Dengan peran serta masyarakat dan dukungan sinergi penegak hukum lainnya, kami akan terus berupaya untuk melindungi masayarakat atau konsumen dari peredaran barang kena cukai ilegalm,” Pungkas Hannan. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Umat Hindu di Kecamatan Tosari Gelar Upacara Yadnya Karo

Bertepatan pada hari bulan purnama di bulan Karo, Masyarakat adat Suku Tengger k...

Article Image
Harganas ke-33 di Malang, Kabupaten Pasuruan Raih Tiga Penghargaan Sekaligus

Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33 Tahun 2026 digelar di Pendopo...

Article Image
Menteri PPPA, Arifatul Choiri Fauzi Hadiri Puncak HAN ke 42 Jatim di Kabupaten Pasuruan

Kabupaten Pasuruan kembali menjadi tuan rumah penyelenggaraan kegiatan berlevel...

Article Image
58 Tahun. Produksi Susu Segar di KUTT Suka Makmur Eksis Penuhi Pasar Industri dan Masyarakat

Sejak tahun 1968, Koperasi Usaha Tani Ternak (KUTT) Suka Makmur di Wilayah Kecam...

Article Image
Pemkab Pasuruan Bangun Tandon dan Menara Air di Wilayah Kekeringan dan Kesulitan Akses Air Bersih

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang tahun ini...