Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Berikan Perlindungan Data Pribadi, Kementerian Kominfo Berantas Fintech Ilegal

Gambar berita
03 Juli 2020 (12:37)
Pelayanan Publik
3913x Dilihat
0 Komentar
admin

Dengan mempertimbangkan bahwa aplikasi financial technology (fintech) ilegal menjadi salah satu sumber kebocoran data pribadi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) siap  memberantas dan melakukan pemblokiran. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani.

(Fintech) ilegal ini harusnya juga diajukan untuk kita berantas. Jangan hanya diblokir. Tapi harus sampai kepada langkah-langkah hukum. Memang perlu disikapi dengan serius, bahkan sampai ke pengadilan untuk proses hukum. Kami siap, karena saat ini Undang-Undang yang kami acuh adalah Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)”, tegasnya.

Dalam webinar Pengaduan dan Penanganan Pengaduan Pelanggaran Data Pribadi dalam Jasa Fintech yang digelar Kemitraan Indonesia di Jakarta, Kamis (2/7/2020), Dirjen Semuel memaparkan kasus-kasus kebocoran data pribadi yang kerap terjadi pada fintech ilegal. Oleh karena itu, Kementerian Kominfo pun siap melakukan langkah-langkah hukum, sesuai dengan UU ITE Pasal 26 tentang Perlindungan Data Pribadi.

"Demikian juga dengan pengendali data juga harus menjalankan prinsip kehati-hatian dalam menggunakan data pribadi. Apabila terjadi sesuatu, namanya pemilik data pribadi bisa melakukan langkah-langkah perdata, itu di UU ITE pasal 26. Nah, itu kami turunkan kembali ke PP 71”, jelas Dirjen Semuel.

Sementara dalam PP 71, Dirjen Aptika menjelaskan prinsip-prinsip dasar tentang hak dan kewajiban. Hal ini selaras dengan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi yang kini tengah di bahas DPR RI.

“Jadi kita masukkan prinsip-prinsip dasar. Jadi PP 71 itu sudah sejalan dengan prinsip-prinsip dasar yang ada di RUU PDP, terutama terkait hak dan kewajiban dan juga legal bisnisnya. Jadi kalau selama ini legal bisnis kita hanya tahu satu konsen, ternyata banyak”, pungkasnya seperti yang dikutip di laman kominfo.go.id. (Eka Maria)

 

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Safari Ramadhan Keluarga Besar Pemkab Pasuruan. Mas Rusdi : Saya Minta Pastikan ASN yang Umroh di Makkah Baik-Baik Saja dan Selamat Sampai di Pasuruan

Setelah bersama Forpimda dan para ulama,  Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo dan...

Article Image
Satpol PP Kabupaten Pasuruan Razia Wisma di Prigen. 10 WTS Dipulangkan

Diduga masih ada praktik prostitusi saat Ramadhan, Satpol PP Kabupaten Pasuruan...

Article Image
Batik Kelor Khas Desa Kepulungan Gempol Punya Filosofi Pancasila

Batik, kita ketahui bersama adalah warisan budaya dunia asal Indonesia yang diak...

Article Image
Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan Buka Posko THR Keagamaan

Per 27 Pebruari 2026, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Ketenagakerjaa...

Article Image
Satpol PP, PN Bangil dan Bea Cukai Pasuruan Razia Peredaran Rokok Illegal di Rembang

Satpol PP Kabupaten Pasuruan bersama kantor Kantor Bea Cukai Pasuruan dan Kejaks...