Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Berikan Perlindungan Data Pribadi, Kementerian Kominfo Berantas Fintech Ilegal

Gambar berita
03 Juli 2020 (12:37)
Pelayanan Publik
3905x Dilihat
0 Komentar
admin

Dengan mempertimbangkan bahwa aplikasi financial technology (fintech) ilegal menjadi salah satu sumber kebocoran data pribadi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) siap  memberantas dan melakukan pemblokiran. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani.

(Fintech) ilegal ini harusnya juga diajukan untuk kita berantas. Jangan hanya diblokir. Tapi harus sampai kepada langkah-langkah hukum. Memang perlu disikapi dengan serius, bahkan sampai ke pengadilan untuk proses hukum. Kami siap, karena saat ini Undang-Undang yang kami acuh adalah Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)”, tegasnya.

Dalam webinar Pengaduan dan Penanganan Pengaduan Pelanggaran Data Pribadi dalam Jasa Fintech yang digelar Kemitraan Indonesia di Jakarta, Kamis (2/7/2020), Dirjen Semuel memaparkan kasus-kasus kebocoran data pribadi yang kerap terjadi pada fintech ilegal. Oleh karena itu, Kementerian Kominfo pun siap melakukan langkah-langkah hukum, sesuai dengan UU ITE Pasal 26 tentang Perlindungan Data Pribadi.

"Demikian juga dengan pengendali data juga harus menjalankan prinsip kehati-hatian dalam menggunakan data pribadi. Apabila terjadi sesuatu, namanya pemilik data pribadi bisa melakukan langkah-langkah perdata, itu di UU ITE pasal 26. Nah, itu kami turunkan kembali ke PP 71”, jelas Dirjen Semuel.

Sementara dalam PP 71, Dirjen Aptika menjelaskan prinsip-prinsip dasar tentang hak dan kewajiban. Hal ini selaras dengan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi yang kini tengah di bahas DPR RI.

“Jadi kita masukkan prinsip-prinsip dasar. Jadi PP 71 itu sudah sejalan dengan prinsip-prinsip dasar yang ada di RUU PDP, terutama terkait hak dan kewajiban dan juga legal bisnisnya. Jadi kalau selama ini legal bisnis kita hanya tahu satu konsen, ternyata banyak”, pungkasnya seperti yang dikutip di laman kominfo.go.id. (Eka Maria)

 

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Operasi Pasar Ramadhan. Diskoperindag Kabupaten Pasuruan Jual Beras SPHP, Gula dan Minyakita Murah

Untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat selama bulan suci Ramadan 1447 hijri...

Article Image
Ketua Perwosi Mela Rusdi Buber Bareng Pelajar Sekolah Rakyat

Ketua Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia (PERWOSI) Kabupaten Pasuruan,...

Article Image
Udeng dan Kaweng Tengger Tosari Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia

 Udeng dan Kaweng Tengger khas Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan mendapa...

Article Image
Buka Tadarus. Ketua TP PKK Kabupaten Pasuruan, Mela Rusdi Ajak Para Ibu Biasakan Anak dan Keluarga Baca Al Qur'an

Hari ketujuh Ramadhan 1447 Hijriah, Tim Penggerak PKK Kabupaten Pasuruan menggel...

Article Image
Gus Shobih Buka Pondok Ramadhan SD dan SMP se-Kabupaten Pasuruan

Untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta membentuk karakter siswa berakhl...