Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Bupati: Camat Bertanggungjawab Verifikasi Penggunaan Bantuan Keuangan Khusus Desa

Gambar berita
18 Maret 2023 (09:17)
Pelayanan Publik
2961x Dilihat
0 Komentar
Eka Maria

Selain Kepala Desa, pemimpin wilayah juga bertanggungjawab mengawal Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Desa. Penegasan itu diungkapkan Bupati Irsyad Yusuf pada saat hadir dalam kegiatan Penyerahan Secara Simbolis BKK bagi Pemerintah Desa di Kabupaten Pasuruan.     

Dalam aplikasinya di lapangan, Camat berkewajiban melakukan verifikasi berkas. Berikut melakuka pendampingan, pemantauan, pengawasan serta evaluasi. Dengan demikian, penggunaan BKK selalu terjaga akuntabilitas dan transparansinya. Pastinya dengan mekanisme realisasi kegiatan sesuai aturan yang ditetapkan.   

"Sekarang Camat juga punya tanggung jawab dalam melakukan verifikasi setiap kegiatan dan berkas pengajuan pencairan kepada Pemerintah. Makanya penggunaan Bantuan Keuangan Khusus menjadi tanggungjawab Pemdes. Jika terjadi pelanggaran atau penyalahgunaan, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan UU yang berlaku," pesan Bupati kepada seluruh Camat dan Kepala Desa yang hadir di Auditorium Mpu SIndok, Gedung Maslahat Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Jumat (17/3/2023).   

Dalam sambutannya, Kepala Daerah juga mewanti-wanti kepada Kepala Desa agar merealisasikannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga tidak ada permasalahan yang terkait dengan hukum di kemudian hari. 

"Bantuan yang diterima oleh Pemdes digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Desa untuk meningkatkan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan. Selanjutnya, BKK akan disalurkan apabila bisa melakukan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa. Juga Pemdes sudah melengkapi berkas persyaratan pencairan yang telah ditentukan," jelasnya. 

Sementara itu, tanggungjawab atas BKK harus disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Paling lambat empat bulan setelah dana masuk ke rekening Kas Desa. 

Diketahui, sejak tahun 2017, Pemerintah Kabupaten Pasuruan memberikan BKK  kepada Pemerintah Desa sebagai bentuk dukungan untuk mempercepat akselerasi pembangunan pedesaan. Sasarannya, menyeimbangkan pertumbuhan dan perekonomian wilayah Kabupaten Pasuruan. Tahun ini, sebanyak 148 Desa menerima BKK dengan total nominal sebesar Rp 22,610 Milyar.  

Bantuan Keuangan Khusus bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Adapun peruntukan dan pengelolaannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan Desa. (Eka Maria)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Terima LKPJ Bupati Pasuruan 2025, Wabup Shobih: Rekomendasi Akan Tentukan Arah Kebijakan Strategis

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripur...

Article Image
Pondok Pesantren Ngalah. Konsisten Pertahankan Nilai-Nilai Multikulturalisme Bangsa

Kita ketahui bersama, Indonesia adalah negeri yang dikenal akan keberagaman suku...

Article Image
Ribuan Durian Meriahkan Selamatan Desa Kronto, Lumbang

Meski tak sebanyak tahun lalu, pesona buah durian di Desa Kronto, Kecamatan Lumb...

Article Image
Resmikan Rizqy Sport Center. Mas Rusdi Acungi Jempol Masyarakat Bantu Pemerintah Majukan Perolahragaan di Daerah

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo meresmikan Rizqy Sport Center, Sabtu (4/4/2026).Pe...

Article Image
Lembah Pendawa Pandaan. Hadirkan Nuansa Pulau Dewata Yang Memanjakan Mata

Bali, ikon pariwisata dunia asal Indonesia dikenal sebagai surganya dunia. ...