Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Bupati Irsyad Yusuf Keluarkan Surat Edaran Gerakan Matikan TV,HP dan Stop Main Games Mulai Pukul 6 Petang Hingga 8 Malam

Gambar berita
12 November 2018 (12:40)
Pelayanan Publik
3226x Dilihat
0 Komentar
admin

Dalam rangka mensukseskan program unggulan Wak Muqidin (Wayahe Kumpul Mbangun TPQ dan Madin) dan Rumahku Surgaku, Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Gerakan Mematikan Telepon (HP), TV dan berhenti bermain games mulaim pukul 18.00 WIB-20.00 WIB.

Surat Edaran tersebut bernomor 421.7/1936/HK/424.014/2018 yang ditandatangani Bupati Irsyad Yusuf serta ditetapkan mulai 10 November 2018. Dalam surat tersebut, Bupati Irsyad menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pasuruan untuk mendukung gerakan mematikan telepon (HP), TV dan berhenti bermain games mulaim pukul 18.00 WIB-20.00 WIB.

“Tujuannya tak lain untuk memberi kesempatan kepada anak-anak atau peserta didik melakukan kegiatan belajar Al Qur’an di  TPQ/Madin dan belajar di rumah,” kata Irsyad di sela-sela kesibukannya, Senin (12/11/2018).

Oleh karena itu, demi tersampaikannya himbauan tersebut, Irsyad mengintruksikan kepada seluruh camat untuk mensosialisasikannya kepada seluruh kepala desa/lurah, RT, RW di wilayah masing-masing. Selain itu, dirinya juga meminta Kepala OPD (organisasi perangkat daerah) untuk mendukung keberhasilan dan kesuksesan program tersebut sesuai dengan tugas pokoknya.

“Kepada semua camat saya minta untuk memasang banner dengan tema Matikan TV, HP dan berhenti bermain games mulai pukul 18.00 sampai pukul 20.00 WIB. Itu harus dilaksanakan segera dan secepatnya,” tegasnya.

Tak hanya kepada camat dan OPD saja, Bupati Irsyad juga meminta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur di Pasuruan, serta Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Pasuruan untuk mensosialisasikan ke seluruh lembaga, mulai dari SD/MI, SMP/Mts hingga SMK/SMA/MA se-Kabupaten Pasuruan.

“Saya minta surat edaran ini dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Karena anak adalah aset bangsa. Pendidikan agama harus diperkuat untuk pembentukan akhlaq mulia,” terang dia kepada Suara Pasuruan.

Seperti diketahui, sebelum adanya SE, Pemkab Pasuruan juga memiliki program Wajib Madin yang sudah berjalan sejak 4 tahun lalu. Dengan adanya program Wak Moqidin, Irsyad yakin seluruh anak-anak di Kabupaten Pasuruan akan tumbuh menjadi anak yang berakhlaqul karimah.

“Peran orang tua sangat penting untuk mengarahkan anak-anaknya. Keberhasilan ini tergantung dari niat kita semua. Mari kita sukseskan semuanya, Insya Allah banyak kebaikan yang akan memberikan manfaat untuk masa depan anak-anak kita sendiri,” jelas Irsyad. (emil)

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Pembinaan Camat se-Kabupaten Pasuruan, Mas Rusdi Ingatkan Pentingnya Penguatan Koordinasi

Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutejo menggelar pembinaan bagi para camat dan Ketua T...

Article Image
Konsultasi ke Kanwil Kemenkum Jatim, Pemkab Pasuruan Percepat Harmonisasi Rancangan Perbup

Dalam rangka tindak lanjut atas permohonan pengharmonisasian, pembulatan, dan pe...

Article Image
Puluhan Peserta Lomba Mendongeng Bikin Kagum Bunda Literasi Kabupaten Pasuruan, Merita Rusdi Sutejo

Ada banyak cara yang dilakukan Pemkab Pasuruan, dalam hal ini Dinas Perpustakaan...

Article Image
Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan BB 86 Perkara Tindak Pidana Umum Incraht

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memusnahkan barang bukti tindak pid...

Article Image
Kejurda Finswimming Jatim 2026. Kabupaten Pasuruan Raih Juara Umum III

Kontingen Finswimming Kabupaten Pasuruan sukses meraih Juara Umum Ketiga dalam K...