Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Canangkan Gemapatas. 20 Ribu Tanda Batas Tanah di Kabupaten Pasuruan, Dipasang

Gambar berita
03 Februari 2023 (10:25)
Pelayanan Publik
2807x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

Hari ini, Pemerintah mencanangkan Gemapatas (Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas) bidang tanah di 33 provinsi wilayah NKRI secara serentak.

Untuk Kabupaten Pasuruan, lokasi pencanangannya digelar di Desa Pulokerto, Kecamatan Kraton, Jumat (03/02/2023) pagi dan dihadiri oleh Wakil Bupati Pasuruan, Mujib Imron; Kepala BPN Kabupaten Pasuruan, Sulam Samsul; Asisten Pemerintahan dan Kesra Rakhmad Syarifudin dan undangan lainnya.

Menurut Sulam, patok tanah merupakan penanda batas kepemilikan tanah untuk mengetahui luas bidang tanah dan menjadi titik kontrol batas bidang tanah yang dipasang di setiap sudut batas bidang tanah.

Dengan dipasang tanda batas tanah, setidaknya dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat.

"Patok yang dipasang memberikan kepastian atas aset serta menjadi acuan oleh orang lain untuk mengetahui letak kepemilikan tanah, sehingga di samping untuk memudahkan proses pengukuran, juga untuk menghindarkan terjadinya sengketa batas tanah maupun tumpang tindih kepemilikan tanah," katanya.

Di Kabupaten Pasuruan, total ada 20.000 patok pada bidang tanah yang telah dipasang hari ini. Jumlah tersebut tersebar di 40 desa/kelurahan di 6 Kecamatan. Yakni Kraton, Gondangwetan, Rejoso, Grati, Nguling dan Winongan.

Kata Sulam, paling banyak ada di Kecamatan Rejoso dengan 4300 patok yang dipasang di 10 desa. Dan yang paling sedikit di Kecamatan Gondangwetan. Dimana seluruh lokasi merupakan target sasaran kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di tahun 2023 ini.

"Kalau paling banyak ada di Rejoso dengan 4300 patok, dan yang paling sedikit di Gondangwetan dengan 1200 patok yang kami pasang," singkatnya.

Sementara itu, Wabup Mujib Imron dalam sambutannya meminta para pemilik tanah untuk memasang tanda batas tanah sesuai batas tanah yang dimilikinya.

Hal ini penting, sebab hingga kini masih ada segelintir masyarakat yang belum memahami pentingnya pemasangan tanda batas tanah sebagai cara agar diketahui epastian terkait batas-batas dan letak tanahnya.

Padahal pemasangan tanda batas tanah tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang di mana terdapat proses pengumpulan data fisik yang sebelum pelaksanaannya dilakukan pemasangan tanda batas.

"Kalau tidak ada patoknya, orang bisa berantem dan berselisih pendapat karena hal ini. Maka dari itu harus dipasang dengan disaksikan tetangga sekitar," himbaunya.

Seperti diketahui, Ketentuan pemasangan tanda batas telah diatur dalam Pasal 19 s/d 23 PMNA/KBPN Nomor 3 Tahun 1997. Dalam isinya, salah satunya mengatur ukuran tanda batas/patok tanah sekurang-kurangnya sepanjang 50 cm, 30 cm dimasukan ke dalam tanah dan 20 cm berada dipermukaan tanah

Selain itu, patok bisa terbuat dari beton, pipa besi atau pipa paralon cor. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Banjir dan Longsor di Prigen dan Pandaan. Warga Bahu Membahu Bersihkan Sisa Material

Intensitas hujan lebat plus angin kencang yang mengguyur wilayah Kecamatan Prige...

Article Image
Berangkatkan Peserta Mudik Gratis Pemkab Pasuruan. Mas Rusdi : Saya Doakan Perjalanannya Lancar dan Selamat Sampai Tujuan

Bupati Pasuruan, Rusdi sutejo memberangkatkan ratusan warga yang akan mudik ke k...

Article Image
Gus Shobih Acungi Jempol RSUD Bangil Beri Takjil Keluarga Pasien Sebulan Penuh

RSUD Bangil punya cara tersendiri untuk mengisi bulan suci ramadhan 1447 hijriah...

Article Image
Mas Rusdi Ajak Pegawai Pemkab Pasuruan Manfaatkan Betul Libur Lebaran Untuk Perkuat Silaturrahmi

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo mengimbau seluruh pegawai Pemkab Pasuruan untuk me...

Article Image
Mas Rusdi - Gus Shobih Serahkan ZIS kepada Baznas Kabupaten Pasuruan

Pemerintah Kabupaten Pasuruan tuntas melaksanakan zakat, infaq dan shodaqoh yang...