Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

KPU Kabupaten Pasuruan Umumkan 69 Bacaleg Gagal "Nyaleg" Pemilu 2024

Gambar berita
15 Agustus 2023 (16:37)
Politik
4584x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

Puluhan bacaleg (bakal calon legislatif) Kabupaten Pasuruan dipastikan gagal berkontestansi dalam Pemilu 2024 mendatang.

Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan Divisi Teknis dan Pemilihan, Fatimatus Zahro mengatakan, total ada 69 bacaleg yang dipastikan gagal lantaran tak melengkapi berkas saat masa pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) hingga batas akhir pengumpulan. 

"69 orang bacaleg tidak melengkapi berkas. Kita sudah memberi kesempatan sampai jatuh tempo," kata Zahro melalui sambungan selulernya, Selasa (15/008/2023) sore.

Dijelaskannya, di awal masa pendaftaran, ada sebanyak 746 bacaleg dari 18 parpol yang mendaftar ke KPU. Mereka tentu saja diwajibkan mengirimkan berkas pendaftaran hingga perbaikan mulai 26 juli sampai 9 agustus 2023.

Namun yang mengirimkan kelengkapan berkas perbaikan hanya 677 bacaleg. Sehingga sisanya dipastikan tak bisa nyaleg lantaran lewat batas akhir pengumpulan. 

"Semua aturan telah ditetapkan. Kalau sudah lewat batas akhir, ya berarti gagal nyaleg," singkatnya.

Apabila diprosentasekan, total sekitar 9,2 persen bacaleg yang tidak maju ke tahap selanjutnya. Kata Zahro, hal tersebut tidak menjadi masalah. Selama kuota minimal bacaleg dan keterwakilan bacaleg perempuan di masing-masing dapil tidak kurang dari batas.

"677 bacaleg yang berkasnya lengkap ini masih kita verfikasi lagi. Nanti  masih bisa berubah jumlahnya (DCS)," pungkasnya.

Menurunnya jumlah bacaleg yang "niat" dalam Pileg 2024 mendatang bisa disebabkan oleh beberapa faktor.

Zahro menegaskan, salah satunya adalah permasalahan internal partai politik. Sehingga tidak lagi mengusulkan bacaleg yang sebelumnya mendaftar. 

"Ada juga beberapa bacaleg yang memang mengundurkan diri," ungkapnya.

Hanya saja, mengenai dari parpol mana para bacaleg tersebut, Zahro mewakili KPU enggan membeberkan partai mana saja yang bacalegnya mengundurkan diri.

"Itu menjadi hak preogratif parpol sendiri. Kami hanya sebagai lembaga penyelenggara pemilu saja," tutupnya. (emil)



Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Bupati Pasuruan Audiensi dengan BP TASKIN, Bahas Percepatan Penanganan Kemiskinan dan Infrastruktur

Bupati Pasuruan beserta jajaran pemerintah daerah menggelar audiensi dengan Bada...

Article Image
Percepat Pembangunan RSUD Purwodadi, Bupati Pasuruan Mantapkan Langkah Pengajuan Pinjaman Daerah ke PT SMI

Pemerintah Kabupaten Pasuruan terus mematangkan rencana untuk mewujudkan pembang...

Article Image
Pastikan Ternak Bebas Penyakit Menular, Layak dan Hasilkan Daging yang ASUH, DKP3 Kabupaten Pasuruan Lakukan Pemeriksaan Ante Mortem

Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian da...

Article Image
Mas Rusdi: Penerimaan Siswa Baru Tahun Ajaran 2026/2027 Harus Bersih, Bebas Penyimpangan dan Semua Anak Harus Sekolah

Seleksi Penerimaan Murid Baru jenjang SMP Negeri tahun ajaran 2026/2027 di Kabup...

Article Image
Bupati Rusdi Hadiri Rapat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Kementerian ATR/BPN

Dalam upaya menjaga ketahanan pangan nasional di tengah laju pembangunan yang ma...