Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

DPT Pemilu 2024 di Kabupaten Pasuruan Sebanyak 1.210.602 pemilih

Gambar berita
21 Juni 2023 (18:01)
Politik
11135x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu tahun 2024 tingkat Kabupaten Pasuruan.

Rapat tersebut digelar di Hall KPU Kabupaten Pasuruan, Rabu (21/06/2023) sore dan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin.

Dari pantauan di lapangan, seluruh komisioner KPU hadir plus Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), perwakilan partai politik (Parpol) hingga PPK (panitia pemilihan kecamatan).

Acara dimulai dengan penyampaian jumlah DPT di masing-masing kecamatan. Barulah setelah itu dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan diserahkan.

Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin mengatakan, rekap kali ini adalah yang terakhir dan sudah sesuai dengan regulasi. Jumlah DPT nya pun sudah fix, yakni sebanyak 1.210.602 pemilih.

"Secara regulasi, ini adalah jumlah DPT yang fix dan yang terakhir. Jumlahnya 1.210.602 pemilih," kata Faizin dalam keterangan persnya.

Jumlah DPT untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Pasuruan lebih banyak. Bahkan kenaikannya mencapai 31 ribu pemilih apabila dibandingkan dengan jumlah DPT pada Pemilu 2024.

Kata Faizin, meningkatnya jumlah DPT pada Pemilu kali ini dikarenakan banyaknya jumlah pemilih pemula yang berusia 17 tahun pada Pebruari 2024 mendatang.

"Naiknya jumlah pemilih ini ya karena antusiasme jumlah pemilih pemula. Apalagi banyak yang sudah berusia 17 tahun ketika pada pebruari mendatang," ucapnya.

Setelah penentuan jumlah DPT selesai, Faizin menegaskan bahwa tahapan berikutnya yang akan dilakukan KPU adalah pendaftaran DPTP atau pemilih pindah. 

Prakteknya, siapapun boleh mengurus pindah pilih. Terutama bagi pemilih yang belum masuk DPT ataupun tidak ada dalam DPTP. Selain itu, bagi siapapun yang merasa belum terdaftar sebagai pemilih, maka nanti cukup dengan menggunakan KTP elektronik.

"Jangan khawatir, karena semua warga yang berusia 17 tahun boleh memilih tanpa ada kehawatiran apapun," tutupnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Pemkab Pasuruan Perbaiki Jalan Kedungbanteng - Wonokerto

Pemerintah Kabupaten Pasuruan secara bertahap terus melakukan pemeliharaan berka...

Article Image
Mantapkan Kapasitas Kelembagaan, Wabup Shobih Lantik Dua Pejabat Fungsional Analis Kebencanaan

Wakil Bupati Pasuruan, HM Shobih Asrori lantik jabatan fungsional Badan Penanggu...

Article Image
Goes to School, Ketua TP PKK Kabupaten Pasuruan, Merita Rusdi Sutejo Sosialisasikan PAREEDI

Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Pasuruan, Merita Rusdi Sutejo goes to school,...

Article Image
RSUD Bangil Gelar Baksos Operasi Bibir Sumbing, ABUS dan Pemeriksaan BMD

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangil menggelar Bakti sosial operasi bibir sumbi...

Article Image
Rangkaian Peringatan Hari Jadi ke-1097 Kabupaten Pasuruan, RSUD Bangil Gelar Bakti Sosial Operasi Bibir Sumbing Gratis

Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-1097 Kabupaten Pasuruan, Rumah Sakit Umum...