Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Perlindungan Kepentingan Nasional, Permen OTT Keniscayaan

Gambar berita
07 Agustus 2017 (15:26)
Pelayanan Publik
4864x Dilihat
0 Komentar
admin

Agar kepentingan masyarakat, penyelenggara telekomunikasi dan kepentingan nasional selalu terlindungi, pemberlakuan Peraturan Menteri tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/ atau Konten Melalui Internet (Over The Top) merupakan suatu keniscayaan. Kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli, penerapannya juga mendorong peningkatan kemampuan perekonomian rakyat, mewujudkan pemerataan telekomunikasi dan memperkuat daya saing bangsa. 

"Permen OTT merupakan keniscayaan yang harus dilakukan. Sejak 2016 Kementerian Kominfo telah mengeluarkan Surat Edaran terkait Penyediaan Layanan Aplikasi dan/ atau Konten Melalui Internet (Over the Top). Negara lain sudah lebih dahulu meregulasi OTT ini", jelasnya dalam Diskusi Publik Pembahasan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang OTT di Jakarta, Senin (07/08/2017).

Menurutnya, RPM ini diharapkan mampu mendorong OTT nasional untuk membuat konten seperti Spotify. Pengaturan dalam RPM OTT lebih menganut azas "pendaftaran" dibandingkan "perizinan". Hal tersbut menunjukkan bentuk sikap pemerintah untuk mengatur tapi tidak membatasi penyediaan layanan OTT di Indonesia.

"Kita harus biarkan OTT tumbuh dengan baik. Tapi hak negara, perlindungan masyarakat dan kedaulatan negara harus tetap terjaga. Meskipun jika harus melawan Line, Whatsapp, tapi kita bisa bersaing melalui konten lagu-lagu Indonesia", ujarnya seperti dikutip dari laman www.kominfo.go.id.

Sementara itu, Direktur Perpajakan Internasional Kementerian Keuangan Poltak Maruli John Liberty mengapresiasi kehadiran RPM OTT. Selain itu, kehadiran RPM OTT juga akan menjaga kesetaraan dalam kompetisi, baik OTT Domestik maupun OTT asing. Demikian halnya dengan perlindungan konsumen yang lebih baik, berikut memudahkan penegakan hukumnya. 

"Pengaturan OTT asing perlu dipertegas. Hal ini agar kita tidak kehilangan hak untuk memajakinya", pungkasnya. (Eka Maria)  

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Bupati Mas Rusdi Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Siap-siap, Sensus Ekonomi 2026 akan segera dimulai.Di Kabupaten Pasuruan, dimula...

Article Image
Bupati Rusdi Hadiri Tasyakuran dan Soft Opening Command Center Terintegrasi

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pasuruan memulai operasi...

Article Image
Pimpin Rakor dan Launching Mobil Operasional Satgas MBG. Bupati Pasuruan : Jadilah Satu Kesatuan Yang Saling Menguatkan Sampai Program Berhasil

Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas gizi dan kesehatan seluruh penerima...

Article Image
Berkunjung ke SPPG Sumbergedang, Pilot Project Pengelola MBG di Kabupaten Pasuruan

Apa yang anda pikirkan saat berbicara tentang program Makan Bergizi Gratis alias...

Article Image
Ketua TP PKK Kabupaten Pasuruan, Merita Rusdi Sutejo Apresiasi KOMPPAK Kabupaten Pasuruan Gelar Festival Jamu, Pesona Kuliner dan Kriya

Tahun ini, Komunitas Pengusaha Perempuan Aktif dan Kreatif (KOMPPAK) Kabupaten P...