Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Seluruh Camat Wajib Kawal Langsung Perpanjangan PPKM di Kabupaten Pasuruan

Gambar berita
29 Januari 2021 (16:15)
Pelayanan Publik
2483x Dilihat
0 Komentar
admin

Wakil Bupati Pasuruan, Mujib Imron menginstruksikan kepada seluruh Camat agar terus mengawal secara langsung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang kembali diperpanjang hingga tanggal 8 Februari 2021. Arahan tersebut disampaikan pada saat kegiatan pembinaan kepada para Camat yang diselenggarakan di Gedung Serba Guna (GSG) Kabupaten Pasuruan, Jumat (29/1/2021).

Dibutuhkan konsistensi dari para Camat dan Satgas Covid-19 di masing-masing wilayah untuk melakukan operasi yustisi secara rutin. Tidak terkecuali Forkopimcam Kabupaten Pasuruan yang juga diharapkan tetap menjaga komunikasi antar keduanya. Terlebih saat ini telah mendekati bulan-bulan hajatan atau kegiatan masyarakat biasanya banyak digelar.

“Saya berharap operasi yustisi terus dilakukan terkait dengan kegiatan masyarakat. Untuk Forkopimcam, saya minta tetap menjaga komunikasi, karena ini mendekati bulan-bulan hajatan. Sebaliknya, masyarakat harus diedukasi agar tidak mengadakan kegiatan yang mengundang keramaian”, himbau Gus Mujib, sapaan akrab Wakil Bupati.

Dalam arahannya, Mujib Imron juga meminta rekap laporan dari setiap Kecamatan terkait permberlakuan PPKM di wilayahnya. Dari laporan tersebut nantinya akan ditinjau dan dievaluasi untuk melihat efektivitas dari penerapan PPKM serta bagaimana perilaku masyarakat.

Gus Mujib menambahkan, dibutuhkan ketegasan dalam menerapkan protokol kesehatan agar masyarakat bisa terhindar dari penyebaran Covid-19. Oleh karena itu, ia meminta kepada seluruh Camat dan jajarannya agar tetap sopan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Namun tetap dengan sikap tegas agar seluruh warganya benar-benar paham untuk kemudian taat terhadap seluruh protokol kesehatan.

“Intinya perlu ketegasan dalam melarang atau menunda acara yang bersifat mengundang kerumunan orang. Sewaktu memberikan informasi dan edukasi, intinya harus tetap sopan namun juga tegas untuk menolak atau menunda acara. Itu semua pastinya demi kebaikan kita bersama”, tandasnya. (Iguh+Eka Maria)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Wabup Gus Shobih Serahkan Salinan Penetapan Pengangkatan Wali 22 Anak Yayasan Metal Muslim Al Hidayah

Sebanyak 22 anak binaan Yayasan Metal Muslim Al Hidayah di Rejoso, Kabupaten Pas...

Article Image
Tekan Inflasi dan Dorong UMKM, Pemkab Pasuruan Gelar Festival Pasar Murah di Nguling

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah Peri...

Article Image
Jemput Bola. Kantor Imigrasi Pasuruan Buka Layanan Paspor di CFD Pandaan

Layanan kepengurusan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan kini t...

Article Image
Gelar Nobar Semifinal Piala Dunia 2026. Mas Rusdi - Gus Shobih Bagikan Sepeda Gunung dan 1 Ekor Kambing

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar Nonton Bareng (Nobar) Semifinal Piala Du...

Article Image
Kejurnas Finswimming Piala Bupati Badung Open 2026. Kabupaten Pasuruan Raih Juara Umum II

Kontingen Pengkab Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (POSSI) Kabupaten P...