Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Perpanjangan PPKM Berdampak, Asal Masyarakat Patuh Terapkan Protokol Kesehatan

Gambar berita
29 Januari 2021 (13:57)
Pelayanan Publik
4714x Dilihat
0 Komentar
admin

Agar masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) benar-benar efektif dan berdampak dalam menurunkan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Pasuruan, seluruh lapisan masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan. Himbauan tersebut disampaikan Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana merespon kembali diterapkannya PPKM mulai tanggal 25 Januari hingga 8 Februari 2021.  

Disiplin menerapkan protokol kesehatan setiap saat dalam aktivitas sehari-hari adalah kewajiban yang harus dilakukan secara kolektif di dalam kehidupan sosial. Perpanjangan PPKM merupakan ikhtiar Pemerintah Kabupaten untuk menghindarkan masyarakat dari virus Corona dengan membatasi kegiatan-kegiatan kemasyarakatan yang berpotensi melibatkan massa.

“Kita melakukan pembatasan bertujuan untuk melindungi dan menghindarkan masyarakat agar tidak terpapar. Pemerintah berharap agar semuanya aman dengan cara taat pada semua peraturan yang ada. Contoh, pembatasan toko atau mall yang harus tutup jam 8 malam, tempat wisata juga dibatasi sampai jam 8 malam. Termasuk tempat kuliner dibatasi pengunjungnya, kalau bisa dibawa pulang”, katanya.

Bakti menegaskan, jika hal tersebut tetap dilaksanakan masyarakat secara konsisten, ia optimis, kasus Covid-19 di Kabupaten Pasuruan mampu dikendalikan. Sebaliknya, pihaknya juga selalu mengingatkan dan mengedukasi masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan tetap menjaga jarak untuk mencegah penularan Covid-19.

“Kita juga selaku Satgas Covid-19 akan selalu mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan menjaga jarak. Ini semua kami lakukan untuk kesehatan masyarakat karena ini adalah upaya Pemerintah Kabupaten untuk menekan angka penyebaran Covid-19”, pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan memperpanjang PPKM mulai tanggal 25 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021. Perpanjangan tersebut berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 01 Tahun 2021 tentang tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di Indonesia. Adapun tujuan kembali diberlakukannya PPKM di Kabupaten Pasuruan guna mencegah meluasnya penyebaran sekaligus menekan pertambahan kasus positif Covid-19. (Iguh+Eka Maria)

 

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Wabup Gus Shobih Serahkan Salinan Penetapan Pengangkatan Wali 22 Anak Yayasan Metal Muslim Al Hidayah

Sebanyak 22 anak binaan Yayasan Metal Muslim Al Hidayah di Rejoso, Kabupaten Pas...

Article Image
Tekan Inflasi dan Dorong UMKM, Pemkab Pasuruan Gelar Festival Pasar Murah di Nguling

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah Peri...

Article Image
Jemput Bola. Kantor Imigrasi Pasuruan Buka Layanan Paspor di CFD Pandaan

Layanan kepengurusan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan kini t...

Article Image
Gelar Nobar Semifinal Piala Dunia 2026. Mas Rusdi - Gus Shobih Bagikan Sepeda Gunung dan 1 Ekor Kambing

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar Nonton Bareng (Nobar) Semifinal Piala Du...

Article Image
Kejurnas Finswimming Piala Bupati Badung Open 2026. Kabupaten Pasuruan Raih Juara Umum II

Kontingen Pengkab Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (POSSI) Kabupaten P...