Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Tidak Hanya di Daerah yang Berlakukan PSBB, Larangan Mudik Berlaku di Seluruh Indonesia

Gambar berita
26 April 2020 (19:16)
Pemerintahan
3649x Dilihat
0 Komentar
admin

Kebijakan pemerintah tentang larangan mudik sebagai bentuk dari upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Oleh karena itu, seluruh masyarakat harus menaati aturan tersebut, karena melalui aktivitas mudik, penularan Covid-19 sangat berpotensi terjadi.

Kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, larangan mudik resmi berlaku mulai 24 April 2020. Sehingga dengan aturan itu, aparat keamanan dapat menindak dengan tegas dengan menghentikan orang yang ingin mudik di tengah perjalanannya sebelum meninggalkan daerah asal mudik seperti Jakarta.

"Kalau pemerintah itu mengumumkannya umum tidak boleh mudik. Pemerintah itu bisa melarang dimanapun, karena itu larangan mudik berlaku bagi seluruh Indonesia", kata Mahfud dalam konferensi video yang diadakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kantor Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Sabtu (25/04/2020).

Lebih lanjut, larangan mudik itu bukan hanya berlaku di daerah-daerah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tapi di seluruh daerah di Indonesia. Ditambahkan Mahfud bahwa semakin hari, penegakan yang dilakukan aparat hukum akan semakin ketat agar masyarakat mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah Indonesia.

Dalam hal ini, larangan mudik akan berlaku hingga sesudah Idul Fitri. Akan tetapi, jika situasi perkembangan menuntut untuk pergerakan orang dan barang harus dibatasi dalam rangka memutus rantai penularan dan penyebaran Covid-19, maka aturan itu bisa diperpanjang.

"Kalau pada saat habis perpanjangan kok masih perlu diperpanjang, diperpanjang lagi sampai ada pada titik minimal untuk dikatakan aman. Karena itu kami berharap, seluruh masyarakat menahan diri tidak mudik, mematuhi seluruh aturan dan mendukung upaya pemerintah dalam mengatasi pandemi Covid-19”, tandasnya seperti yang dikutip dari laman kominfo.go.id. (Eka Maria)

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Lebaran, Kampung "Kue Satru" Dusun Kedung Bendo, Desa Rejoso Lor Banjir Order

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 hijriah, rumah-rumah warga Dusun Kedung Bend...

Article Image
Petani Duku Rejoso, Mulai Panen Raya

Gimana rasanya bisa memanen duku rejoso yang sangat terkenal itu?Beruntung sekal...

Article Image
Audiensi dengan PIP Kemenkeu, Mas Rusdi Buka Peluang Kerja Sama Potensi Pembiayaan Strategis Daerah

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melakukan audiensi dengan Pusat Investasi Pemerint...

Article Image
Operasi Ketupat Semeru 2026. Ini Pesan Kapolres Pasuruan

Polres Pasuruan melaksanakan Apel gelar pasukan operasi kepolisian terpusat Ketu...

Article Image
Posko THR Keagamaan Disnaker Kabupaten Pasuruan Mulai Kedatangan Banyak Pekerja

Hingga H-9 Lebaran, Posko Tunjangan Hari Raya (THR) yang didirikan oleh Dinas Ke...