Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai Pasuruan memusnahkan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal bernilai Rp9,3 miliar, Kamis (24/9/2026).
Pemusnahan tersebut digelar di Halaman Kantor Bupati Pasuruan dan dipimpin oleh Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori dan Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Wijang Abdillah.
Dalam konferensi persnya, Wijang menyebut seluruh BKC Illegal yang dimusnahkan terdiri dari 6.153.566 batang rokok tanpa pita cukai (setara 8,7 ton) serta 3.007,2 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal (setara 3 ton). Seluruhnya berasal dari hasil pengawasan dan penindakan selama periode september 2025-mei 2026.
"Total beratnya mencapai 11,7 ton dengan nilai barang keseluruhan sebesar Rp 9,3 milyar lebih," katanya.
Dijelaskan Wijang, pihaknya berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari peredaran BKC Illegal dan mengamankan penerimaan negara.
"Kami terus memperkuat sinergi bersama Kejaksaan, Kepolisian dan TNI serta Pemkab Pasuruan untuk memastikan setiap pelanggaran ketentuan cukai ditindak secara tegas," imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori menegaskan bahwa penindakan hingga pemusnahan BKC ilegal ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran di bidang cukai, sekaligus melindungi iklim usaha yang sehat di daerah.
“Peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok ilegal, merupakan permasalahan serius yang berdampak luas—baik terhadap penerimaan kas negara, persaingan iklim usaha, maupun perlindungan kesehatan masyarakat,” ucapnya.
Gus Shobih - sapaan akrab Wabup Pasuruan ini menambahkan, agenda pemusnahan BKC illegal merupakan wujud transparansi serta akuntabilitas sinergi Pemkab Pasuruan bersama instansi penegak hukum dalam memberantas peredaran barang ilegal secara konsisten.
"Pemusnahan BKC illegal merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemberantasan peredaran rokok illegal, tembakau iris dan MMEA tanpa izin resmi di wilayah Kabupaten Pasuruan," tegasnya.
Diketahui, usai pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Bupati Pasuruan. Selanjutnya, seluruh Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) tersebut diangkut menuju PT Hijau Alam Nusantara di Ngoro, Mojokerto, untuk dihancurkan menggunakan metode pengolahan limbah yang ramah lingkungan. (emil)
Komentar