Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan Ingatkan Perusahaan Wajib Lapor Pembayaran THR Karyawan

Gambar berita
23 Maret 2025 (10:28)
Pelayanan Publik
1421x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan mencatat jumlah perusahaan yang melaporkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) karyawan masih sangat sedikit.

Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP), sedikitnya ada 2 ribu perusahaan yang wajib membayar THR karyawan di Kabupaten Pasuruan. Namun sampai saat ini baru ada 25 perusahaan yang melaporkan pembayaran THR Karyawan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan M Nur Kholis mengatakan, pihaknya sudah menyebar edaran terkait pemberian THR kepada seluruh pimpinan perusahaan.

Dalam edaran tersebut, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan atau lebih.

Adapun Besaran THR bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, tetap berhak mendapatkan THR. Akan tetapi porsinya ditentukan berdasarkan masa kerja dibagi 12 dikalikan nominal upah dalam satu bulan.

"Masih sedikit jumlah perusahaan yang melaporkan pembayaran THR karyawan. Maka dari itu kami tunggu untuk laporannya," kata Nur Kholis melalui sambungan selulernya, Sabtu (23/3/2025).

Dengan masih sedikitnya jumlah perusahaan yang melapor, Dinas Ketenagekerjaan masih menunggu laporannya. Mengingat kewajiban itu harus diselesaikan paling lambat H-7 lebaran.

"Kalau sudah kewajiban maka seyogjanya dilaksanakan paling lambat tuju hari sebelum lebaran," singkatnya.

Sementara itu, Kabid Hubungan Industri dan Jaminan Sosial di Disnaker Kabupaten Pasuruan, Achmad Imam Ghozali menambahkan pihaknya telah membuka posko pengaduan sejak 13 maret lalu.

Posko tersebut dapat menjadi kanal bagi pekerja yang mengalami kendala dalam pembayaran THR.

"Paling tidak, masalah yang dihadapi pekerja kami tampung untuk ditindaklanjuti pengawas,” kata Ali. (emil)



Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Wabup Gus Shobih Buka Liga Sepak Bola Piala Bupati Pasuruan Antar Pelajar SMP Sederajat

Momen Piala Dunia 2026 sepertinya memotivasi Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk...

Article Image
Ratusan Calon Manajer KDKMP dan Kampung Nelayan Merah Putih di Kabupaten Pasuruan Digembleng Militer

Ratusan calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Ne...

Article Image
Resmikan Tutur Agrotourism Festival 2026, Gus Shobih Ajak Semua Pihak Bantu Promosikan Wisata dan UMKM Lokal

Tutur Agrotourism Festival 2026 resmi dibuka di kawasan Agro Wisata Bhakti Alam,...

Article Image
Ketua Dekranasda, Merita Rusdi Sutejo Tegaskan Potensi Batik di Kabupaten Pasuruan Alami Progress Signifikan

Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Pasuruan, Merita Ru...

Article Image
Doa Bersama Tahun Baru Muharam 1448 H. Bupati Rusdi : Semoga Kabupaten Pasuruan Senantiasa Menjadi Daerah Yang Baldatun Toyyibatun Wa Robbun Ghofur

Dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah, Pemerintah K...