Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Dispenduk Capil Kabupaten Pasuruan Targetkan Cetak 50 Ribu Keping KIA

Gambar berita
08 Maret 2021 (13:30)
Pelayanan Publik
3827x Dilihat
0 Komentar
admin

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk) Kabupaten Pasuruan akan mencetak sebanyak 50 ribu keping KIA (kartu Identitas Anak), tahun ini.

Jumlah tersebut merupakan target yang dipatok untuk meningkatkan jumlah kepemilikan, sekaligus pemenuhan hak konstitusional anak.

Kepala Dispenduk Capil Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia  Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, KIA merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.

‘’Setiap anak sebelum memiliki KTP diwajibkan memiliki KIA. Hal itu bertujuan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik bagi anak. Kartu itu sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara,’’ kata Yudha, saat ditemui di kantornya, Senin (08/03/2021).

Sampai dengan saat ini, jumlah KIA yang sudah dicetak di Dispenduk Capil Kabupaten Pasuruan mencapai sekitar 10 ribu keping. Kata Yudha, untuk mencetak KIA, pihaknya memiliki dua mesin pencetak yang nanti akan ditambah dengan mesin baru.

“Semoga tahun ini bisa kita tambah satu mesin pencetak lagi, supaya peningkatan pelayanan juga semakin maksimal,” terangnya.

Dijelaskannya, diterbitkannya KIA di Kabupaten Pasuruan terhitung mulai akhir 2019. Selama kurun waktua 2019-2020, total KIA yang sudah terbit mencapai 40 ribu keping. Apabila dikalkulasikan dengan target tahun ini, maka setidaknya ada 90 ribu KIA yang akan terbit.

Lalu bagaimana dengan cakupan KIA, menurut Yudha, jika diprosentasekan dengan jumlah penduduk usia 0-16 tahun yang mencapai 387.306 anak, maka cakupannya masih mencapai 23.23 persen.

“Memang masih sedikit kalau dibandingkan dengan jumlah penduduk yang berusia 0-16 tahun. Semoga semakin banyak target KIA yang kita selesaikan di tahun-tahun mendatang,” ucapnya.

Seperti diketahui, KIA bisa digunakan untuk mengurus suatu dokumen kependudukan atau urusan lainnya seperti pendidikan. Biasanya, anak yang daftar sekolah TK, SD atau SMP, salah satu syaratnya harus memiliki KIA.

‘’Kami telah meminta kepada sekolah untuk kerja sama pembuatan KIA bagi anak didik yang belum memiliki KIA,’’ ucapn Yudha. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Pasuruan United Lolos Final Liga 4 Piala Presiden 2026

Pasuruan United berhasil lolos ke final Liga 4 Zona Nasional Piala Presiden 202...

Article Image
Kabupaten Pasuruan Jadi Nominator Lomba Wana Lestari 2026 Kategori Hutan Kemasyarakatan

Kabupaten Pasuruan berhasil masuk sebagai salah satu nominator dalam penilaian L...

Article Image
Pemkab Pasuruan Sudah Perbaiki Ribuan PJU Rusak di Semua Wilayah

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Perhubungan terus memperbaiki penera...

Article Image
Festival Jenang Suro. Cara Warga Desa Tutur Peringati Tahun Baru Islam

Sudah pernah dengar jenang suro? Ya, Bagi sebagian masyarakat muslim, jenang su...

Article Image
Wakil Bupati Shobih Asrori Apresiasi Para Jawara Anugerah INOPAMAS 2026

Lomba Inovasi dan teknologi Kabupaten Pasuruan Maju Adil dan Sejahtera (INOPAMA...