Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan terus melaksanakan sidang tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan (UTTP) di pasar-pasar tradisional.
Seperti yang telah dilaksanakan di Pasar Sukorejo pada Selasa (19/8/2025) kemarin. Para petugas Disperindag melakukan sidang tera ulang pada sejumlah pedagang yang memiliki timbangan dan lainnya.
Kepala Disperindag Kabupaten Pasuruan, Mita Kristiani melalui Plt Kabid Metrologi pada Disperindag Kabupaten Pasuruan, Deddy Irawan menjelaskan tujuan digelarnya sidang tera dan tera ulang tak lain untuk memastikan bahwa alat UUTP yang ada tersebut benar-benar sudah terukur dan teruji.
"Kegiatan sidang tera dan tera ulang ini adalah pengecekan alat ukur, takar timbang dan perlengkapannya supaya akurat dan tidak merugikan siapapun," kata Deddy di sela-sela kesibukannya, Jumat (22/8/2025).
Selama tera dan tera ulang dilaksanakan, ada sekitar 47 timbangan milik pedagang yang telah ditera ulang. Kata Deddy, seluruhnya merupakan timbangan duduk.
"Kalau untuk timbangan emas dan timbangan sentisimal kosong," singkatnya.
Dengan digelarnya sidang tera dan tera ulang UTTP, maka para konsumen tidak akan merasa cemas bahwa barang yang dibelinya akan kurang jumlahnya.
Terlebih apabila dinyatakan lulus uji, maka setiap pedagang yang memiliki UTTP akan mendapatkan tanda sah tera.
"Kalau belum lulus maka harus diperbaiki dulu timbangannya sampai betul-betul akurat dan tidak curang," jelasnya.
Lebih lanjut Deddy menegaskan bahwa sidang tera dan tera ulang pada muaranya bertujuan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan menciptakan perdagangan yang sehat dan transparan.
"Kalau yang punya timbangan baru, wajib tera biar jual beli aman, konsumen senang dan pedagang tetap tenang," tutupnya. (emil)
Komentar