Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Disperindag Kabupaten Pasuruan Awasi Penyaluran Beras SPHP

Gambar berita
27 Februari 2024 (06:28)
Ekonomi
2383x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

Disperindag Kabupaten Pasuruan mengingatkan para pedagang untuk tak sekali-kali memanfaatkan beras SPHP (stabilisasi dan pasokan harga pangan) dengan melakukan kecurangan.

Sikap tegas Disperindag ini diberlakukan untuk semua pedagang beras di pasar daerah se-Kabupaten Pasuruan.

Seperti yang terlihat di Pasar Winongan, Selasa (27/2/2024) siang.

Prakteknya, begitu beras SPHP dari Bulog datang ke pasar, para pedagang tak serta merta dapat menyerbunya. Melainkan diawali dengan mengisi surat pernyataan kesanggupan.

Dalam surat tersebut, setiap pedagang wajib mengisi biodata (nama, alamat, pekerjaan, nomor handphone).

Selain itu, ada 5 poin yang wajib diperhatikan oleh setiap pedagang sebelum membeli beras SPHP.

Pertama, menjual kembali dengan HET yang telah ditentukan sebesar Rp 10.900/kg atau Rp 54.500/5 kg.

Kedua, tidak melakukan pembukaan kemasan (untuk kemasan 5 kg).

Ketiga, wajib mendisplay/stok beras di toko/kios masing-masing.

Keempat, tidak melakukan pengoplosan/pencampuran beras SPHP dengan jenis beras lain.

Kelima, untuk kemasan 5 kg, penjual dilarang menjual beras SPHP dalam partai besar, mengemas ulang/repacking dalam merk kemasan lain, serta sanggup menjual dengan sistem eceran dengan tidak merubah harga sesuai HET yang berlaku.

Kepala Disperindag Kabupaten Pasuruan, Diana Lukita Rahayu melalui Kabid Pengembangan Perdagangan, Deddy Irawan mengatakan, setelah selesai dibaca,  surat pernyataan kesanggupan wajib ditandatangani oleh setiap pedagang dan bermaterai.

Tujuannya tak lain untuk memastikan seluruh pedagang tertib aturan. Dalam artian tidak malah menyalahgunakan dengan mengambil keuntungan sendiri-sendiri.

"Karena ini dari Pemerintah untuk membantu warga yang kesulitan dalam menjangkau beras murah, makanya kami minta mereka juga melaksanakan aturan agar sama-sama enak," katanya.

Penerapan surat pernyataan kesanggupan sudah dilakukan sejak pengiriman beras SPHP di Kabupaten Pasuruan. Kata Deddy, semua pedagang menyetujuinya, sebab apabila terbukti melanggar, maka resiko akan berhadapan dengan hukum.

"Karena di setiap distribusi beras SPHP selalu dikawal oleh polisi. Seperti hari ini saja ada anggota Satintel dan Satreskrim Polres Pasuruan yang ikut mengawal datangnya beras SPHP di Pasar Winongan," terangnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Asyiknya Wisata Petik Jeruk di Desa Wonosari, Tutur

Kecamatan Tutur dikenal sebagai salah satu wilayah di Kabupaten Pasuruan yang ka...

Article Image
Pemkab Pasuruan Bentuk Tim Fasilitasi TJSL BU

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Bapperida menggelar Sosialisasi Tahap Il P...

Article Image
Sehari, KPSP Setia Kawan Nongkojajar Produksi Susu Segar 110 Ton

Selama hampir 70 tahun, Koperasi Peternakan Sapi Perah (KPSP) Setia Kawan Nongko...

Article Image
Ajarkan Anak Jaga Kebersihan Gigi. BUNDA PAUD Kabupaten Pasuruan, Merita Rusdi Sutejo Luncurkan Buku "Medi Si Gigi Putih"

Ada yang istimewa dalam Puncak Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke 42 di Kabu...