Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Disperindag Kabupaten Pasuruan Gratiskan Biaya Kepengurusan HAKI

Gambar berita
31 Mei 2017 (14:08)
Ekonomi
4515x Dilihat
0 Komentar
admin

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menggratiskan biaya kepengurusan HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) bagi para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) yang ingin mempatenkan produknya.

Heru Hermandi, Kabid Industri pada Disperindag Kabupaten Pasuruan mengatakan, biaya kepengurusan HAKI bisa menyangkut hak cipta, merek, hak paten maupun paten sederhana. Untuk tahun ini, setidaknya ada 40 UKM yang telah mendaftarkan diri dalam kepengurusan HAKI, dan seluruhnya tidak dikenakan biaya sama sekali alias gratis.

“Kalau biayanya bisa sampai Rp 650 ribu, tapi sesuai dengan Sosialisasi dari Pemprov Jatim sejak Pebruari tahun ini, seluruh biaya kepengurusan HAKI adalah nol atau gratis, Jadi monggoh kami persilahkan seluruh pelaku UKM untuk datang langsung ke Disperindag, akan kami bantu,” kata Heru di sela-sela kesibukannya, Rabu (31/05/2017).

Dijelaskan Heru, pentingnya HAKI selain untuk perlindungan produk, juga mampu mengkerek nilai jual. Pasar akan merespons produk yang memiliki perlindungan hukum. Apalagi konsumen asing sangat mementingkan kemananan sehingga dalam perlakuan pasar menjadi lebih legal.

“Khususnya untuk para pelaku IKM yang memiliki produksi unik agar segera mempatenkan produksinya. Dengan demikian lebih memiliki perlindungan dan bernilai ekonomi tinggi. Jika terjadi penjiplakan maka pemilik HKI dapat mengklaimnya.

Lebih lanjut Heru menegaskan bahwa apabila pelaku usaha telah mematenkan mereknya, maka itu akan memudahkan mereka mendapatkan sertifikat SNI (Standar Nasional Indonesia). Oleh karenanya, dirinya mempersilahkan seluruh Pelaku UKM untuk segera mendaftarkan HAKI untuk produk yang dimilikinya.

“Kita punya 16 sampai 17 ribu UKM se-Kabupaten Pasuruan, akan tetapi memang masih banyak yang belum mendaftarkan ke HAKI. Untuk itu, mumpung ini gratis, jadi kami himbau untuk para pelaku UKM agar menyegerakan untuk melakukan kepengurusan HAKI atas produk yang dimilikinya,” jelasnya. (emil)

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Investor China Siap Tanam Modal 25 Triliun di Kabupaten Pasuruan

Kabupaten Pasuruan kian dilirik para investor asing yang ingin menanamkam modaln...

Article Image
Gubernur Khofifah Resmikan RKB, Ruang Makan dan Asrama SMAN Taruna Madani Jatim

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa meresmikan ruang kelas baru, ruang...

Article Image
Cari Solusi Konflik Agraria 10 Desa di Kecamatan Lekok dan Nguling, Mas Bupati Rusdi Beraudiensi Dengan DPR RI

Untuk mencari solusi terbaik terkait permasalahan agraria yang melibatkan 10 Des...

Article Image
PKK Kabupaten Pasuruan Gelar Peringatan Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1447 H

Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Pasurua...

Article Image
Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten Pasuruan 2027, Wabup Gus Shobih Tekankan Penguatan Potensi dan Regulasi Investasi

Di awal tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Pasuruan terus memaksimalkan pembanguna...