Memaksimalkan
tugas pokok dan fungsi perannya di bidang komunikasi dan informatika, statistik
serta persandian, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemerintah
Kabupaten Pasuruan terus berlari cepat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada
masyarakat. Adalah Kedaruratan Command Center 112, diantara program
kegiatan yang saat ini kian dimasifkan.
Kanal
pengaduan/kedaruratan masyarakat tersebut terintegrasi dengan Command Center
Kabupaten Pasuruan. Diresmikan oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo pada pada
Kamis (11/6/2026), eksistensinya diposisikan sebagai lompatan awal Pemerintah Kabupaten
Pasuruan dalam mengoptimalkan pelayanan publik.
Metode
Layanan Panggilan Kedaruratan Command Center 112 dilakukan melalui sistem
pemantauan dan koordinasi terpusat dengan mengintegrasikan semua pelayanan masyarakat
dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Misalnya, sistem pengawasan
lalu lintas yang diampu Dinas Perhubungan yang terkoneksi dengan layanan
pengaduan masyarakat dan pelayanan publik lainnya. Harapannya, pengaduan dari
warga dapat lebih cepat ditangani.
Sesuai
Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 243 Tahun 2023, masyarakat dapat memanfaatkan
layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 untuk berbagai kondisi kedaruratan.
Agar kinerjanya lebih maksimal, Dinas Kominfo memiliki 15 petugas Call Taker,
sebutan bagi operator Call Center 112 yang berasal dari 14 OPD. Kehadirannya
digenapi dengan 26 petugas Dispatcher, sebutan bagi dari operator yang memverifikasi
dan meneruskan tiket aduan dari Call Taker ke instansi terkait.
Masing-masing, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga
dan Bina Konstruksi (DSDABMBK), Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan
Keluarga Ber,encana (Dinkes P2KB), RSUD Bangil, RSUD Grati, Dinas Sosial Pemberdayaan
Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Perhubungan
(Dishub).
Duo
combo tim tersebut bertugas selama 24 jam nonstop secara bergantian. Adapun
jenis layanannya, Ambulans Gawat Darurat, Kebakaran, Kecelakaan Lalu Lintas, Tindak
Kriminal, Terorisme, Pohon Tumbang, Hewan Buas/ Berbisa, Bencana, Kerusakan
Konstruksi, Masalah Sosial dan layanan kedaruratan lainnya.
Kata Kepala
Dinas Kominfo, Firdaus Handara, seluruh petugas Command Center, baik Call
Taker maupun Dispacther bekerja sesuai aturan kerja secara
bergiliran dengan durasi maksimal 8 jam. Tentunya dengan berbagai fitur canggih
yang terus dikembangkan.
“Kami
berharap, kehadiran semua petugas Layanan Panggilan Kedaruratan Command
Center 112 dapat memberikan pelayanan publik yang lebih cepat, terkoordinir
dan terintegrasi. Dinas Kominfo akan terus meng-upgrade fasilitas
pendukung agar masyarakat dapat mengakses dengan hasil layanan yang lebih
maksimal,” tandasnya saat dijumpai di sela-sela aktivitasnya pada hari Jumat
(11/9/2026).
Sementara
itu, terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2026 sampai 31 Agustus 2026, sedikitnya
ada 1.653 telpon yang masuk melalui Command Center 112 dengan rincian, 1.178
telpon terjawab dan 475 telpon tak terjawab (terputus secara otomatis dari sistem
panggilan). Total ada 862 laporan dengan tipe laporan yang berbeda-beda. 169
normal, 369 prank, 196 ghost dan 128 lainnya merupakan info.
Dari
total keseluruhan telpon dari warga yang masuk tersebut, ada 169 insiden kejadian.
Terdiri dari 45 kasus kebakaran, 27 kasus gangguan Penerangan Jalan Umum (PJU),
21 kasus kecelakaan, 11 kasus evakuasi hewan liar dan 9 kasus penjemputan
pasien. Sebaran laporan warga berasal dari 5 Kecamatan yakni Gempol, Bangil,
Pandaan, Kraton dan Beji.
Pendeknya,
Dinas Kominfo melalui Layanan Panggilan Kedaruratan Command Center 112 siap
memberikan pelayanan publik prima. Adakah diantara Anda yang sudah
mengaksesnya? (Eka Maria)
Komentar