Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Disperindag Kabupaten Pasuruan Optimis Lampaui Target PAD Dari Tera

Gambar berita
07 September 2018 (17:11)
Pelayanan Publik
3454x Dilihat
0 Komentar
admin

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan optimis, target PAD (Pendapatan Asli Daerah) 2018 dari kegiatan tera dan tera ulang akan mencapai target sebesar Rp 500 juta, bahkan bisa lebih.

Hal tersebut seperti yang disampaikan Edy Suwanto, Kepala Disperindag Kabupaten Pasuruan saat ditemui di kantornya, Jumat (07/09/2018) siang. Menurutnya, hingga awal September tahun ini, PAD dari tera dan tera ulang sudah menembus di angka Rp 365 juta atau 70% dari target tahunan. Sehingga dirinya optimis tak sampai akhir tahun, target tersebut bisa dicapai.

“Mungkin akhir bulan oktober sudah bisa tercapai, karena target tahun 2017 lalu sekitar Rp 400 juta dan sudah kita penuhi sebelum akhir tahun,” katanya.

Dijelaskan Edy, dengan adanya tera maupun tera ulang, penambahan PAD Kabupaten Pasuruan bakal melampaui target awal yang di rencanakan. Tak tanggung-tanggung, untuk tahun 2018 ini disperindag optimis mampu menaikkan pendapatan daerah hingga Rp 1 Miliar. Hal itu dikarenakan banyaknya kerja sama dari daerah di luar Kabupaten Pasuruan dalam hal pelayanan tera.

“Beberapa daerah telah bekerjsama dengan kita. Dan wilayah yang terdekat dengan Pasuruan melakukan tera ke kita, secara otomatis dengan pelayanan itu kami yakin bisa menaikkan pendapatan daerah lebih dari target” beber Edy kepada Suara Pasuruan.

Untuk melebih target yang dipasang setiap tahunnya, Disperindag telah memiliki UPT Metrologi yang fungsinya adalah untuk melindungi warga Kabupaten Pasuruan dari oknum penjual nakal yang mencurangi timbangan. Nantinya, seluruh timbangan di pasar-pasar di Pasuruan harus memiliki Cap Tanda Tera (CTT) maupun Surat Keterangan Hasil Penera (SKHP).

 “Kalau tidak ada tanda CTT atau SKHP di alat ukurnya, warga jangan beli di pedagang itu,” sambungnya.

Edy menerangkan, semua Ukuran Takaran Timbangan dan Perlengkapannya (UTTP) sudah bertanda tera sah yang berlaku. Begitu juga dengan pedagang pengguna UTTP, pasti telah mendapat penjelasan langsung tentang penggunaan UTTP dengan benar beserta sanksinya.

“Kita punya penera, juga adat moda transportasi berupa mobil yang siap keliling melayani masyarakat, SPBU maupun perusahaan di Kabupaten Pasuruan. Istilahnya kita jemput bola,” tegasnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Warga Desa Mlaten Gelar Selamatan Desa dan Petik Laut, Wakil Bupati Pasuruan Harap Tradisi Terus Lestari

Masyarakat Dusun Pesisir, Desa Mlaten, Kecamatan Nguling menggelar acara Selamat...

Article Image
Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025, Disahkan Jadi Perda

Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akhirnya diresm...

Article Image
Ratusan CPNS Dilantik Jadi PNS Pemkab Pasuruan. Mas Rusdi : Tingkatkan Kompetensi, Jadilah ASN yang Berakhlaqul Karimah

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo melantik ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS...

Article Image
Taman Chandra. Pilihan Satu-Satunya Tempat Wisata Gratis Mulai Sore sampai Malam

Masih bingung mencari tempat wisata yang super duper meriah di Pasuruan?Jawabann...

Article Image
Rayakan Hari Bhayangkara ke-80, Wabup Shobih Gowes Bareng Polres Pasuruan dan Santri PP Dalwa

Polres Pasuruan menggelar kegiatan Gowes Bareng Ulama dan Umaro pada Jumat, 26 J...