Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Gelar Kesepakatan Bersama Ramadhan, Larang Balap Liar Sampai Berjualan Makanan Sebelum Pukul 3 Sore

Gambar berita
04 Mei 2018 (16:30)
Pelayanan Publik
3913x Dilihat
0 Komentar
admin

Agar pelaksanaan ibadah puasa selama Bulan Suci Ramadhan tahun ini berjalan khusyuk dan tenang, Plt Bupati Pasuruan bersama Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) dan Pengurus Organisasi Islam Kabupaten Pasuruan, menggelar kesepakatan bersama, di Ruang Pringgitan Pendopo Nyaweji Ngesti Wenganing Gusti Pemkab Pasuruan, Jumat (04/05/2018) siang.

Dalam kesepatan tersebut, terdapat 20 poin utama yang akhirnya disetujui sebagai surat edaran, dan langsung ditanda tangani oleh Plt Bupati Pasuruan, Riang Kulup Prayudha, anggota Forpimda Kabupaten Pasuruan, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pasuruan, KH Nurul Huda, Ketua PCNU, KH Imron Mutamakkin, Rois Surya PCNU, KH Muzakki Birul Alim,hingga para alim ulama maupun Ormas di Kabupaten Pasuruan.

Kedua puluh poin kesepatakan tersebut di antaranya:

1.        Seluruh warga masyarakat Kabupaten Pasuruan wajib menghormati Bulan Suci Ramadlan 1439 H, / 2018 M.

2.        Meningkatkan pemahaman dan pengamalan kerukunan ummat beragama di bulan suci ramadlan.

3.        Meningkatkan dan menjaga kebersihan serta kesucian tempat ibadah bagi umat Islam.

4.        Mengadakan pembinaan dan bimbingan kepada masyarakat dan aparat Pemerintah dalam rangka usaha meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT.

5.        Kepada seluruh masyarakat segenap instansi dan lembaga baik Pemerintah maupun Swasta hendaknya melaksanakan Sholat 5 waktu berjamaah di Masjid dan Musholah.

6.        Menyemarakkan Masjid, Musholla dan Surau dengan menjalankan Sholat Taraweh dan Tadarus Al-Qur’an sebagai upaya untuk meningkatkan syi’ar agama Islam.

7.        Agar pelaksanaan ibadah di Bulan Suci Ramadlan berjalan khusyu’ maka pengeras suara dapat digunakan di dalam ruangan pada saat  Sholat Isya’ dan Taraweh sedangkan untuk kegiatan Tadarus Al-qur’an dapat menggunakan pengeras suara sampai pukul 22.00 WIB dan dapat dilanjutkan tanpa menggunakan pengeras suara.

8.        Di tempat-tempat ibadah, kantor, sekolah, perusahaan atau ditempat yang strategis, diharapkan untuk memasang spanduk yang berkaitan dengan menghormati Bulan Suci Ramadlan.

9.        Menganjurkan kepada umat Islam untuk meningkatkan kualitas ibadah dan kegiatan sosial kemasyarakatan seperti :

?          Mengeluarkan Zakat, Infaq dan Sodaqoh kepada yang berhak;

?          Meningkatkan ukhuwah Islamiyah;

?          Meningkatkan kesholehan pribadi dan sosial;

?          Meningkatkan dan menjaga kebersihan; dan

?          Memperindah tempat-tempat ibadah dan rumah tempat tinggal masing-masing

10.      Bagi mereka yang tidak berpuasa hendaknya menghormati mereka yang menjalankan Ibadah Puasa.

11.      Bagi masyarakat yang membangunkan warga untuk makan sahur, hendaknya dimulai pukul 02.00 WIB dengan tertib dan sopan.

12.      Mengoptimalkan amil atau panitia Zakat Fitrah dan Zakat lainnya selama bulan Ramadlan 1439 H / 2018 M disemua tingkatan di wilayah Kabupaten Pasuruan dan bagi masyarakat yang hendak membagikan sendiri wajib berkoordinasi dengan pihak keamanan dan BAZNAS Kabupaten Pasuruan.

13.      Dilarang melakukan konvoi, balap motor liar dan hal-hal yang dapat membahayakan diri sendiri, orang lain dan mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat.

14.      Pengusaha rumah makan, restoran, depot, warung dan sejenisnya dilarang menyediakan dan atau berjualan makanan dan minuman pada pagi hari sampai dengan pukul 15.00 WIB selama Bulan Suci Ramadlan1439 H / 2018 M.

15.      Bagi masyarakat yang menjual dan atau menyediakan takjil agar tidak mengganggu ketertiban dan ketentraman pengguna fasilitas umum.

16.      Kepada pengusaha hiburan (bioskop, karaoke, bilyard / bola sodok, playstation/persewaan permainan video game, diskotik dan sejenisnya) dan panti pijat dilarang melakukan aktifitas selama Bulan Suci Ramadlan 1439 H / 2018 M.

17.      Dilarang membuat, menjual, menyimpan dan membunyikan petasan / mercon dan sejenisnya demi menjaga keselamatan, keamanan, ketertiban, serta ketentraman masyarakat.

18.      Mengumandangkan takbir dan tahmid dengan tertib dan hikmat pada malam Idul Fitri 1439 H / 2018 M, di fokuskan di tempat-tempat ibadah di lingkungan masing-masing dan tidak melakukan kegiatan takbir keliling dengan menggunakan kendaraan bermotor.

19.      Bagi yang tidak mengindahkan ketentuan butir 13,14,15,16,17 dan 18 akan mendapat teguran dan atau sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

20.      Apabila ada dan ditemukan pelanggaran pada poin 19 agar dilaporkan pada pihak yang berwenang.

Menurut Plt Bupati Pasuruan, Riang Kulup Prayudha, kesepakatan tersebut telah mewakili semua aspirasi dan keinginan semua pihak untuk menjadikan Bulan Ramadhan sebagai bulan penuh dengan amal ibadah, sehingga tidak terganggu dengan hal-hal yang dapat meresahkan masyarakat.

“Mulai tahun ini kita tidak saja menghimbau, tapi melarang balapan liar, melarang menjual makanan minuman sebelum pukul 3 sore, apalagi tempat karaoke, klub, diskotik sangat kami larang. Kalau sampai dilanggar, maka pihak kepolisian yang akan bertindak, karena ini sudah ada dalam isi kesepakatan,” kata Gagah, sapaan Plt Bupati Pasuruan, Riang Kulup Prayuda, sesaat setelah penandatanganan kesepakatan selesai dilakukan. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Sholat Ied di Masjid Agung Bangil. Mas Rusdi : Selamat Berlebaran Bersama Keluarga. Mohon doa agar Rencana Besar Pembangunan di Bangil Berjalan Lancar

Puluhan ribu umat islam melaksanakan ibadah Sholat Ied (Hari Raya Idul Fitri) 14...

Article Image
Sebulan Penuh Ramadhan. RSUD Grati Bagi-Bagi Takjil Keluarga Pasien Rawat Inap

Apa yang dilakukan RSUD Grati patut diacungi jempol.Pasalnya, setiap hari selama...

Article Image
Monitoring Posyan dan Pospam. Gus Shobih Himbau Pemudik Tak Terburu-Buru dalam Berkendara

Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori bersama Forpimda Kabupaten Pasuruan melaksa...

Article Image
Pastikan Buka 24 Jam, Mas Rusdi Sidak Sejumlah Puskesmas

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 hijriah, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo melaksan...

Article Image
Banjir dan Longsor di Prigen dan Pandaan. Warga Bahu Membahu Bersihkan Sisa Material

Intensitas hujan lebat plus angin kencang yang mengguyur wilayah Kecamatan Prige...