Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan Kawal Pengetatan Protokol Kesehatan Hingga 14 Hari Ke Depan

Gambar berita
23 September 2020 (17:15)
Pelayanan Publik
3691x Dilihat
0 Komentar
admin

Sehari jelang pengetatan penerapan protocol kesehatan di masyarakat, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan menggelar Apel Gabungan.

Apel tersebut digelar di Halaman Posko Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan, Rabu (23/09/2020) pagi, dan dipimpin langsung oleh Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf. Hadir pula Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan; Dandim 0819 Pasuruan, Letkol Arh Burhan Fadjari Arfian; Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro dan Kepala OPD terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Irsyad menegaskan bahwa digelarnya Apel Gabungan tak lain untuk memastikan seluruh petugas dapat mengawal pelaksanaan Surat Edaran (SE) Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan Nomor 360/22/COVID-19/IX/2020.

SE tersebut berisikan Pengetatan pemberlakuan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 36 tahun 2020, Peraturan Bupati Pasuruan nomor 52 tahun 2020 dan Penundaan sementara Surat Edaran Bupati tentang SOP (Standar Operasional Prosedur) terkait Hajatan, Pentas Musik, Seni dan Budaya, TPQ, Madin, serta kegiatan keagamaan lainnya di Kabupaten Pasuruan. Intinya adalah seluruh kegiatan di Kabupaten Pasuruan yang mendatangkan massa, untuk sementara waktu dihentikan atau ditunda terhitung 24 September sampai 8 Oktober 2020,

“Hari ini kita kumpulkan semua petugas dari Pemkab, TNI dan POLRI untuk sama-sama mengawal langkah pengetatan terhadap penerapan protocol kesehatan di masyarakat sampai 14 hari ke depan,” katanya.

Dari pantauan di lapangan, setelah apel selesai, para petugas langsung bergerak menuju Pasar Bangil dan Pandaan untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penerapan protocol kesehatan. Sedangkan Forpimda bergerak menuju beberapa perusahaan yang mempunyai karyawan dengan kasus terkonfirmasi positif Covid-19.  Kata Irsyad, pasar dan perusahaan merupakan tempat yang memiliki potensi paling tinggi dalam penyebaran virus corona, sehingga harus betul-betul dievaluasi secara detail dan menyeluruh.

“Di Kabupaten Pasuruan, ada 4 kecamatan dengan jumlah kasus positif Covid-19 paling tinggi. Yakni Gempol, Bangil, Beji dan Pandaan. Untuk itu, penegakan protocol kesehatan kita intenskan di 4 wilayah ini, meskipun wilayah lain juga kita evaluasi,” tegasnya.

Lebih lanjut Orang nomor satu di Kabupaten Pasuruan ini berharap dengan pengetatan penerapan protocol kesehatan selama 14 hari ke depan, jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Pasuruan akan terus menurun. Baik yang terpapar maupun yang meninggal dunia akibat terinfeksi Covid-19.

“Fatality rate atau angka kematian akibat Covid-19 di Kabupaten Pasuruan masih 11% atau masih tinggi. Meskipun yang sembuh juga sudah mencapai 80 persen dari yang terpapar. Semoga dalam 14 hari ke depan bisa kita tekan semaksimal mungkin dengan peran serta masyarakat secara penuh,” tutup Irsyad.

Sementara itu, Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengaku akan melakukan tindakan tegas apabila masyarakat masih saja abai terhadap kebijakan pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.

“14 hari ke depan, kita akan focus melakukan upaya pendisiplinan, supaya angka penyebaran virus corona bisa kita tekan. Sekali ini bukan karena Pemerintah sewenang-wenang, tapi kita ingin masyarakat juga terlindungi,” ucapnya.

Ditambahkannya, Tindakan tegas yang akan dilakukan semata-mata hanya untuk memberikan pemahaman akan pentingnya komitmen bersama dalam memotong mata rantai penyebaran Virus Corona di Kabupaten Pasuruan.

“Jangan dikira kami orang yang menyusahkan masyarakat, bukan begitu. Tapi kita ingin menyelamatkan masyarakat. Kita tidak akan bisa bekerja kalau masyarakat tidak kooperatif. Please, bantu kami,” harapnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Satpol PP, PN Bangil dan Bea Cukai Pasuruan Razia Peredaran Rokok Illegal di Rembang

Satpol PP Kabupaten Pasuruan bersama kantor Kantor Bea Cukai Pasuruan dan Kejaks...

Article Image
Perdana. Mas Rusdi - Gus Shobih Safari Ramadhan Bersama Forpimda dan Ulama

Perdana, Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar Safari Ramadhan bersama Forkopi...

Article Image
Operasi Pasar Ramadhan. Diskoperindag Kabupaten Pasuruan Jual Beras SPHP, Gula dan Minyakita Murah

Untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat selama bulan suci Ramadan 1447 hijri...

Article Image
Ketua Perwosi Mela Rusdi Buber Bareng Pelajar Sekolah Rakyat

Ketua Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia (PERWOSI) Kabupaten Pasuruan,...

Article Image
Udeng dan Kaweng Tengger Tosari Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia

 Udeng dan Kaweng Tengger khas Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan mendapa...