Persoalan sengketa lahan antara masyarakat dan TNI Angkatan Laut (TNI AL) di salah satu wilayah di Kabupaten Pasuruan, menjadi perhatian serius Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo.
Bahkan, sebagai buktinya, Mas Rusdi, sapaan akrab Bupati Pasuruan ini bertolak ke Komisi II DPR RI untuk bisa mendapatkan rumusan penyelesaian yang tak kunjung selesai hingga bertahun-tahun ini.
Orang nomor satu di Kabupaten Pasuruan ini mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu (3/6/2026). Di sana, Mas Rusdi memaparkan data dan fakta yang ada, salah satunya bahwa sekitar 34 ribu warga atau sekitar 13 ribu kepala keluarga yang tinggal di kawasan sengketa hingga kini belum memperoleh kepastian hukum terkait tempat tinggal maupun lahan yang mereka tempati.
“Di sana ada sekitar 34 ribu warga kami yang tersebar di 10 desa. Desa-desa tersebut sudah berdiri sejak tahun 1902, bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka. Namun sampai hari ini mereka belum mendapatkan kepastian hukum yang jelas,” kata Rusdi di hadapan anggota Komisi II DPR RI.
Menurut Mas Rusdi, sengketa lahan yang mencakup area sekitar 3.676 hektare tersebut telah berlangsung selama kurang lebih 65 tahun. Konflik itu bahkan sudah terjadi jauh sebelum dirinya lahir dan hingga kini belum menghasilkan penyelesaian yang dapat diterima seluruh pihak.
Oleh sebab itu, kehadiran Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam forum DPR RI bukan untuk memperkeruh persoalan, melainkan mencari solusi yang mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus tetap menghormati kepentingan negara.
“Kami datang ke sini bukan untuk memperuncing persoalan, tetapi untuk mencari solusi terbaik. Kami berharap ada jalan keluar yang memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan juga kepada TNI,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rusdi menilai dampak sengketa lahan tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap pembangunan dan kualitas hidup masyarakat di wilayah terdampak.
Status lahan yang belum jelas membuat berbagai program pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten tidak dapat dijalankan secara optimal. Kondisi tersebut berdampak pada keterbatasan pembangunan sarana pendidikan, layanan kesehatan, akses air minum, jaringan listrik, hingga layanan internet.
Selain itu, pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan dan jaringan irigasi juga menghadapi hambatan karena belum adanya kepastian status lahan.
Melalui RDP bersama Komisi II DPR RI, Pemerintah Kabupaten Pasuruan menurut Mas Rusdi berharap pemerintah pusat dapat mengambil langkah konkret untuk mempercepat penyelesaian sengketa lahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun tersebut.
“Tujuan kami adalah menyampaikan aspirasi masyarakat kepada lembaga negara di tingkat pusat guna mendorong solusi terbaik dan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya. (emil)
Komentar