Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Ingatkan Pemilik Warung di Terminal Pandaan Stop Kegiatan Karaoke di Malam Hari

Gambar berita
18 Juli 2023 (14:32)
Pelayanan Publik
2820x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

Pemerintah Kabupaten Pasuruan langsung menanggapi keluhan warga yang resah akan kegiatan karaoke di warung-warung sekitar Terminal Pandaan.

Tepatnya pada senin (17/07/2023) malam kemarin, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko mengkroscek ke lapangan bersama Kadisperindag, Diana Lukita Rahayu; Satpol PP dan Muspika Pandaan.

Hasilnya memang benar. Ada beberapa warung yang nekad membuka kegiatan karaoke meski tak dikantongi ijin apapun. Kata Yudha, hal tersebut tidak dibenarkan karena telah melanggar aturan yang telah ditetapkan. 

Padahal para petugas Satpol PP, Disperindag hingga Muspika Pandaan beberapa kali mengingatkan para pemilik agar menghentikan kegiatan tersebut. Baik melalui teguran lisan dan peringatan tertulis. 

"Intinya para pemilik warung ini mengalihfungsikan sebuah rumah makan menjadi tempat karaoke. Dan ini jelas melanggar aturan," kata Yudha melalui sambungan selulernya, Selasa (18/07/2023).

Alih fungsi warung menjadi tempat karaoke tak dilakukan baru-baru ini, melainkan sudah cukup lama. Yudha menegaskan bahwa masyarakat banyak yang melapor lantaran terganggu dengan volume keras yang berasal dari warung-warung tersebut. Apalagi berlangsung di jam orang sedang beristirahat di malam hari.

"Kami datang ke sini untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Cek lapangan karena masyarakat resah dengan volume keras yang berasal dari suara-suara di tengah malam, padahal waktunya orang beristirahat," tegasnya.

Dengan cek dan ricek bersama, Yudha berharap kepada para pemilik warung untuk tak mengulangi perbuatannya. Dalam artian tetap boleh berjualan tanpa menambah aktifitas karaoke yang berujung pada ketertiban dan ketentraman masyarakat yang terusik.

"Kita ingatkan secara persuasif bahwa kita tidak melarang mereka berjualan, tapi menjaga ketertiban umum dengan tidak membuka karaoke di malam hari," harapnya. 

Lalu, bagaimana ketika ternyata di kemudian hari tetap dilanggar? Yudha dengan terang-terangan menyebutkan bahwa petugas akan menindak tegas melalui teguran lisan dan tulis, hingga penutupan tempat usaha.

"Teguran tertulis dan lisan kita sampaikan. Tapi kalau masih kekeh dan bandel, ya kita tindak tegas sampai penutupan tempat usaha," tutupnya. (emil)



Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Lebaran, Kampung "Kue Satru" Dusun Kedung Bendo, Desa Rejoso Lor Banjir Order

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 hijriah, rumah-rumah warga Dusun Kedung Bend...

Article Image
Petani Duku Rejoso, Mulai Panen Raya

Gimana rasanya bisa memanen duku rejoso yang sangat terkenal itu?Beruntung sekal...

Article Image
Audiensi dengan PIP Kemenkeu, Mas Rusdi Buka Peluang Kerja Sama Potensi Pembiayaan Strategis Daerah

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melakukan audiensi dengan Pusat Investasi Pemerint...

Article Image
Operasi Ketupat Semeru 2026. Ini Pesan Kapolres Pasuruan

Polres Pasuruan melaksanakan Apel gelar pasukan operasi kepolisian terpusat Ketu...

Article Image
Posko THR Keagamaan Disnaker Kabupaten Pasuruan Mulai Kedatangan Banyak Pekerja

Hingga H-9 Lebaran, Posko Tunjangan Hari Raya (THR) yang didirikan oleh Dinas Ke...