Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Inilah Pengaturan Jam Kerja ASN Pemkab Pasuruan Selama Ramadhan 1443 H

Gambar berita
01 April 2022 (16:10)
Kepegawaian
4925x Dilihat
0 Komentar
admin

Pemerintah telah mengatur jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bulan Ramadhan 2022/1443 Hijriah. Termasuk di Lingkungan Pemkab Pasuruan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Anang Saiful Wijaya mengatakan, pengaturan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Hanya saja, perihal pengaturan kerja disesuaikan dengan kearifan lokal daerah, sehingga diputuskan dalam satu minggu yang biasanya minimal 37,5 jam, kini dipangkas sebanyak 5 jam menjadi hanya 32,5 jam, baik 5 hari kerja maupun 6 hari kerja.

Terperinci, bagi OPD yang memberlakukan 5 hari kerja, jam kerja selama Ramadan menjadi pukul 07.30-14.30 pada Senin-Kamis dengan tanpa istirahat alias waktu istirahat untuk sholat dan makan diatur sendiri secara bergantian. Sementara untuk Jumat, jam kerja pada pukul 07.30-12.00 WIB.

"Bagi karyawan laki-laki yang beragama islam dihimbau melaksanakan sholat jumat di Masjid Komplek Perkantoran atau masjid terdekat, kemudian setelah kembali ke kantor, persiapan untuk pulang," kata Anang di sela-sela kesibukannya, jumat (01/04/2022).

Sedangkan bagi instansi pemerintah yang menerapkan 6 hari kerja, jam kerja menjadi pukul 07.30-13.30 WIB pada Senin-Kamis dan untuk hari sabtu mulai pukul 07.30-12.00 WIB.

Kata Anang, untuk karyawan yang beragama islam diminta untuk menggunakan songkok. Begitu pula untuk karyawati yang beragama islam dapat menggunakan jilbab atau kerudung.

"Karena ini untuk menghormati bulan ramadhan, sesuai intruksi Pak Bupati, maka bagi karyawan yang beragama islam sedianya memakai songkok dan karyawati beragama islam memakai jilbab atau kerudung," himbaunya.

Meski ada pengurangan jam kerja, namun Anang memastikan pelaksanaan jam kerja pada Ramadhan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja PNS dan organisasi.

Selain itu, juga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

“InsyaAllah, efesiensi waktu tersebut tidak mengganggu penyelenggaraan pelayanan publik,” imbuhnya.

PNS atau ASN pun di himbau untuk memperhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah sebagaimana tercantum dalam SE Menteri PANRB mengenai penyesuaian sistem kerja Pegawai ASN pada masa PPKM, disamping harus menjaga kedisiplinan yang berlaku di tubuh ASN.

“Yang pasti kedisiplinan harus di perhatikan, dan terus ditingkatkan agar target capaian terealisasi,” pungkasnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Investor China Siap Tanam Modal 25 Triliun di Kabupaten Pasuruan

Kabupaten Pasuruan kian dilirik para investor asing yang ingin menanamkam modaln...

Article Image
Gubernur Khofifah Resmikan RKB, Ruang Makan dan Asrama SMAN Taruna Madani Jatim

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa meresmikan ruang kelas baru, ruang...

Article Image
Cari Solusi Konflik Agraria 10 Desa di Kecamatan Lekok dan Nguling, Mas Bupati Rusdi Beraudiensi Dengan DPR RI

Untuk mencari solusi terbaik terkait permasalahan agraria yang melibatkan 10 Des...

Article Image
PKK Kabupaten Pasuruan Gelar Peringatan Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1447 H

Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Pasurua...

Article Image
Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten Pasuruan 2027, Wabup Gus Shobih Tekankan Penguatan Potensi dan Regulasi Investasi

Di awal tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Pasuruan terus memaksimalkan pembanguna...