Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Jika Tren Kasus Covid-19 Turun, PPKM Darurat Dibuka Bertahap

Gambar berita
21 Juli 2021 (13:40)
Pelayanan Publik
2526x Dilihat
0 Komentar
admin

Relaksasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan dilakukan secara bertahap mulai tanggal 26 Juli 2021. Asal, dengan catatan tren kasus Covid-19 di tanah air mengalami penurunan.

Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo menyampaikan, pemerintah akan terus memantau penerapan kebijakan PPKM Darurat yang telah berlangsung sejak 3 Juli 2021. Harapannya agar pelaksanaannya benar-benar berdampak terhadap penurunan kasus aktif Covid-19 di seluruh Indonesia.

"Kita selau memantau, memahami dinamika di lapangan, dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM. Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap", tutur Presiden Joko Widodo dalam pernyataannya terkait perkembangan PPKM Darurat yang disampaikan di Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat, Selasa (20/7/ 2021).

Diketahui, kebijakan PPKM Darurat adalah kebijakan yang diambil pemerintah untuk menekan angka penularan Covid-19. Sekaligus bertujuan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk berobat di rumah sakit. Sehingga tidak membuat lumpuh rumah sakit akibat kelebihan kapasitas oleh pasien Covid-19.

"PPKM Darurat juga bertujuan supaya layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya. Alhamdulillah kita patut bersyukur setelah dilaksanakan PPKM Darurat terlihat dari data penambahan kasus dan pemenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan", ujar Kepala Negara.

Sejumlah aturan yang akan dilonggarkan jika tren kasus menurun antara lain pasar tradisional. Terutama yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari akan diijinkan buka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sedangkan pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diijinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

"Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan ketat yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah," lanjutnya.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen penjual voucher, pangkas rambut, penatu (laundry), pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain sejenis diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00 WIB. Adapun mekanismenya akan diatur oleh pemerintah daerah.

Sedangkan warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat. Maksimal hingga pukul 21.00 WIB dengan durasi waktu makan untuk setiap pengunjung, maksimal 30 menit.

"Untuk itu, kita semua harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan, melakukan isolasi terhadap yang bergejala dan memberikan pengobatan sedini mungkin kepada yang terpapar. Pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis untuk OTG dan yang bergejala ringan yang direncanakan sejumlah dua juta paket obat," jelasnya.

Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak, pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 triliun berupa Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Juga Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, bantuan kuota internet dan subsidi listrik. Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro.

"Saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak. Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa untuk bersatu melawan Covid-19 ini. Memang ini situasi yang sangat berat, tetapi dengan usaha keras kita bersama, insyaallah kita bisa segera terbebas dari Covid-19. Dan kegiatan sosial, kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal", ungkap Presiden seperti yang dilansir di laman https://www.setneg.go.id. (Eka Maria)   


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Buka Musrenbang RKPD 2027. Mas Rusdi Beri Penghargaan Kecamatan dan OPD Penyelenggara Terbaik dan Terunik

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musr...

Article Image
Para Pemudik Silahkan Mampir di 7 Pos Pengamanan dan Pos Pelayanan Polres Pasuruan

Untuk melayani para pemudik selama Operasi Ketupat Semeru 2026, Polres Pasuruan...

Article Image
Wakil Bupati Pasuruan Resmi Kukuhkan 63 Pengurus Ta’mir Masjid Muhammad Cheng Hoo Pandaan

Sebanyak 63 pengurus Ta’mir Masjid Muhammad Cheng Hoo Pandaan resmi dikukuhkan u...

Article Image
Lebaran, Kampung "Kue Satru" Dusun Kedung Bendo, Desa Rejoso Lor Banjir Order

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 hijriah, rumah-rumah warga Dusun Kedung Bend...

Article Image
Petani Duku Rejoso, Mulai Panen Raya

Gimana rasanya bisa memanen duku rejoso yang sangat terkenal itu?Beruntung sekal...