Kabupaten Pasuruan resmi memiliki Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pasuruan Lestari Jaya (PLJ).
Dimiliknya Perseroda ini, usai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pasuruan Lestari Jaya disepakati DPRD Kabupaten Pasuruan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan tersebut tertuang dalam rapat paripurna, Senin (21/9/2026) siang.
Sebelumnya, badan usaha tersebut bernama PT Jalan Tol Kabupaten Pasuruan. Namun saar ini, Perseroda disiapkan untuk mengelola beragam potensi daerah dan membuka ruang usaha yang lebih luas.
Juru Bicara Pansus Raperda Perseroda PLJ Gaung Andaka Rangga Purbangkara mengatakan, perubahan itu diperlukan karena Perda Nomor 13 Tahun 2006 sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan diversifikasi usaha daerah.
Menurutnya, Kabupaten Pasuruan membutuhkan BUMD yang adaptif, profesional dan akuntabel agar potensi daerah dapat dikelola secara lebih optimal.
“Perseroda PLJ dibentuk untuk mengelola potensi ekonomi daerah secara terintegrasi dan profesional pada berbagai sektor strategis,” kata Gaung dalam laporan Pansus.
Dengan status dan ruang usaha yang baru, Perseroda PLJ ini tidak hanya bergerak pada sektor jalan tol.
Perseroda tersebut nantinya dapat mengembangkan usaha di berbagai bidang, mulai dari penyediaan akomodasi, periklanan, telekomunikasi dan informatika.
Selain itu, konstruksi, pariwisata, pusat perbelanjaan, pengelolaan limbah dan sampah, perdagangan, pertanian, penyewaan, hingga transportasi dan penyimpanan.
Perluasan ruang usaha tersebut diharapkan mampu menciptakan nilai tambah ekonomi dan sosial bagi daerah.
"Perseroda ini juga diharapkan dapat mendorong pemerataan pembangunan. Juga memperkuat struktur permodalan daerah dan memberi kontribusi terhadap PAD melalui dividen yang sehat dan berkelanjutan," imbuh Gaung.
Smentara itu, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo mengatakan, perubahan PT Jalan Tol Kabupaten Pasuruan menjadi Perseroda PLJ bukan sekadar pergantian nama.
Menurutnya, langkah ITU merupakan bentuk transformasi kelembagaan dan reorientasi usaha agar BUMD memiliki ruang gerak yang lebih luas.
“Pengubahan ini tidak hanya sebatas penggantian nama, melainkan bentuk reorientasi dan diversifikasi kegiatan usaha dari yang sebelumnya terbatas pada sektor jalan tol menjadi entitas bisnis multiusaha yang lebih adaptif, profesional, berkemajuan dan berdaya saing,” ujar Mas Rusdi, sapaannya.
Mas Rusdi berharap, Perseroda PLJ dapat mengambil peran dalam mengoptimalkan berbagai potensi ekonomi yang dimiliki Kabupaten Pasuruan. Mulai dari sektor pariwisata, perdagangan, konstruksi, transportasi, pengelolaan limbah dan sampah hingga potensi pertanian, kehutanan dan perikanan.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Pasuruan juga menekankan pentingnya penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam pengelolaan Perseroda.
Tata kelola yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat menjaga perusahaan tetap profesional sekaligus memberikan manfaat bagi daerah.
“Kami yakin, Perseroda akan mampu menciptakan nilai tambah ekonomi dan sosial, memperkuat struktur permodalan daerah, membuka lapangan kerja serta memberikan kontribusi nyata terhadap PAD melalui perolehan dividen sehat dan berkelanjutan,” kata dia.
Atas pengesahan Raperda ini, Mas Rusdi menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Pasuruan, Pansus, tim asistensi pemerintah daerah dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan.
Ia berharap, kerja sama antara eksekutif dan legislatif dapat terus berjalan dengan baik untuk memperkuat perekonomian daerah.
“Harapan kami, kerja sama harmoni antara eksekutif dan legislatif yang selama ini telah terjalin dengan baik dapat terus ditingkatkan sesuai dengan peran dan kewenangan kita masing-masing demi terwujudnya Kabupaten Pasuruan yang lebih maju dan sejahtera,” terang dia. (emil)
Komentar