Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Kabupaten Pasuruan PPKM Level 2. Sekolah Diizinkan Tatap Muka-Wisata Boleh Buka-Hajatan 50 Orang

Gambar berita
31 Agustus 2021 (14:02)
Pelayanan Publik
3260x Dilihat
0 Komentar
admin

Per hari ini, Kabupaten Pasuruan melaksanakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 2.

Untuk mengatur segala aktifitas masyarakat, Bupati Pasuruan sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan, HM Irsyad Yusuf pun mengeluarkan Surat Edaran.

SE ini bernomor 100/59/COVID-19/VIII/2021 tentang PPKM Level 2 Covid-19 di Kabupaten Pasuruan sebagai tindak lanjut dari  ditetapkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3  dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Ada beberapa hal penting yang diatur dalam SE ini, diantaranya:

Pertama, kegiatan belajar mengajar disatuan pendidikan dapat dilakukan dengan Pembelajaran tatap muka terbatas maksimal jumlah kehadiran  siswa 50% dari kapasitas ruang kelas dengan penerapan prokes ketat.

Kedua, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50%  ) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin. Sedangkan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75%  serta 50% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Ketiga, pelaksanaan kegiatan makan dan minum seperti di warung, PKL dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 9 malam dengan pengunjung 50% dari kapasitas ruangan.

Keempat, Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan keagamaan maksimal 75% dengan prokes ketat.

Kelima, Pelaksanaan kegiatan di fasilitas umum (area publik, taman umum, wisata dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas 25% dengan pengunjung wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi.

Keenam, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas 50% dari kapasitas maksimal dan pengunjung wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi.

Ketujuh, Transportasi umum diberlakukan 100%.

Kedelapan, Resepsi pernikahan boleh diadakan dengan maksimal 50 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat serta prokes lebih ketat.

Kesembilan, Untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, motor dan transportasi jarak jauh (pesawat, bis, kapal laut dan kereta api) wajib menunjukkan kartu vaksinasi, hasil PCR untuk penumpang pesawat udara serta keterangan negatif antigen untuk kendaraan pribadi maupun bis, kapal laut dan kereta api.  (emil)

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Pemkab Pasuruan Sudah Perbaiki Ribuan PJU Rusak di Semua Wilayah

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Perhubungan terus memperbaiki penera...

Article Image
Festival Jenang Suro. Cara Warga Desa Tutur Peringati Tahun Baru Islam

Sudah pernah dengar jenang suro? Ya, Bagi sebagian masyarakat muslim, jenang su...

Article Image
Wakil Bupati Shobih Asrori Apresiasi Para Jawara Anugerah INOPAMAS 2026

Lomba Inovasi dan teknologi Kabupaten Pasuruan Maju Adil dan Sejahtera (INOPAMA...

Article Image
Ratusan PJU Smart System di Kabupaten Pasuruan, Segera Terpasang

Sebentar lagi, ratusan penerangan jalan umum (PJU) di Kabupaten Pasuruan akan b...

Article Image
Dewan Pesantren Kabupaten Pasuruan Tempati Kantor Baru

Usai dikukuhkan pada akhir tahun 2025 lalu, Dewan Pesantren Kabupaten Pasuruan...