Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan BB 186 Perkara Pidana Umum dan Khusus Semester II

Gambar berita
21 November 2024 (05:36)
Pemerintahan
1016x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memusnahkan barang bukti hasil pidana umum dan khusus yang sudah berkekuatan hukum tetap selama Semester II Tahun 2024.

Pemusnahan tersebut dilakukan di Halaman Belakang Kejaksaan, Kamis (21/11/2024) pagi dan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto. Hadir pula Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra; Ketua DPRD Samsul Hidayat, Kepala BNN Kabupaten Pasuruan, Masduki serta Kasatpol PP, Nurul Huda.

Dalam keterangannya, Kajari Teguh menjelaskan seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 186 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dengan rincian 92 perkara narkotika, 41 perkara TPUL (tindak pidana umum lain), 34 perkara Oharda (orang dan harta benda), 3 perkara cukai dan 16 perkara tipiring.

Khusus untuk perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 438,7 gram shabu-shabu; 31.639 butir obat daftar G dari berbagai jenis dan 30,56 gram ganja.

Sedangkan BB lainnya terdiri dari 44 gram serbuk peledak, 34 buah timbangan elektrik, 51 HP, 619.400 batang rokok illegal; 519 lembar pita cukai dan 306 botol minuman keras.

"Kita musnahkan semua barang bukti hasil pidana umum dan pidana khusus selama semester kedua di tahun 2024 ini, mulai bulan mei sampai sekarang," katanya.

Seluruh barang bukti yang dimusnahkan dilakukan dengan cara berbeda-beda. Untuk narkoba dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air, dan setelahnya langsung dibuang.

Untuk sajam, besi, potongan kayu dimusnahkan dengan cara dipotong dengan gerindra sehingga tidak dapat digunakan kembali. Handphone disilaksanakan dengan cara ditumbuk, dan penggunaan cara lainnya.

"Seperti bong, baju, plastik dimusnahkan dengan cara yang dibakar . Kalau miras ya tinggal dilindas dengan alat berat slender serta BB rokok yang dimakan dengan cara dibakar," tegasnya. (emil)





Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Wabup Gus Shobih Serahkan Salinan Penetapan Pengangkatan Wali 22 Anak Yayasan Metal Muslim Al Hidayah

Sebanyak 22 anak binaan Yayasan Metal Muslim Al Hidayah di Rejoso, Kabupaten Pas...

Article Image
Tekan Inflasi dan Dorong UMKM, Pemkab Pasuruan Gelar Festival Pasar Murah di Nguling

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah Peri...

Article Image
Jemput Bola. Kantor Imigrasi Pasuruan Buka Layanan Paspor di CFD Pandaan

Layanan kepengurusan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan kini t...

Article Image
Gelar Nobar Semifinal Piala Dunia 2026. Mas Rusdi - Gus Shobih Bagikan Sepeda Gunung dan 1 Ekor Kambing

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar Nonton Bareng (Nobar) Semifinal Piala Du...

Article Image
Kejurnas Finswimming Piala Bupati Badung Open 2026. Kabupaten Pasuruan Raih Juara Umum II

Kontingen Pengkab Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (POSSI) Kabupaten P...