Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Kemenag Kabupaten Pasuruan Perketat Perijinan Legalitas Madin Baru

Gambar berita
19 September 2018 (15:27)
Pelayanan Publik
4399x Dilihat
0 Komentar
admin

Sejak dikeluarkannya Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 21 tahun 2016 tentang wajib Madrasah Diniyah (Madin), jumlah pengajuan legalitas madin semakin tinggi.

Meskipun tahun ini Kementrian Agama (Kemenag) kabupaten Pasuruan melakukan pengetatan perizinan, akan tetapi, setidaknya sudah ada 63 Madin baru yang mengajukan.

Achmad Sarjono, Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PDPontren) Kemenag Kabupaten Pasuruan mengatakan, dari jumlah tersebut, 13 madin sudah terbit izinnya, dan sisanya masih dalam proses.

“Lebih banyak yang masih proses, karena memang banyak persyaratan yang harus dilengkapi,” kata Sarjono saat ditemui di kantornya, Rabu (19/09/2018).

Salah satu syarat yang dimaksud yakni setiap madin diwajibkan sudah memiliki gedung sendiri dan tidak boleh menumpang di lembaga lain. Selain itu juga harus sudah beroperasi 2 tahun, mempunyai 4 guru madin dan siswa minimal 60 santri. Kata Sarjono, termasuk jarak antara satu madin dengan madin lainnya minimal 1 KM.

“Tujuannya untuk mengurangi adanya permasalahan, misal rebutan murid dan kalau memang dibutuhkan harus ada rekomendasi dari desa,” jelasnya.

Dari Kemenag sendiri sejatinya sudah meminta adanya moratorium legalitas madin ke pusat. Namun karena merupakan kegiatan berbasis masyarakat, sehingga kemenag Pusat melarang ada pembatasan.

“Sehingga langkah kita tetap memberikan pengetatan, seperti sudah memiliki gedung agar yang terlegalitas benar-benar yang sudah siap beroperasi penuh,” beber dia.

Lebih lanjut Sarjono menjelaskan bahwa sampai saat ini terdata jumlah madin yang terlegalitas sudah mencapai 1.403. Dari jumlah tersebut sejatinya sudah cukup tinggi. Karena idealnya jumlah madin sama seperti total jumlah SD dan MI yang hanya mencapai 1007 sekolah se Kabupaten Pasuruan.

“Setelah tingginya pengajuan legalitas madin pada tahun 2017 yang bertambah 107 Madin dengan total 1.391 madin. Sampai kemarin jumlahnya memang terus tinggi yang mengajukan,” imbuhnya. (emil)

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
DWP Kabupaten Pasuruan dan Finna Food Gelar Lomba Memasak Berbahan Dasar Udang

Puluhan Tim dari Dharma Wanita Persatuan (DWP) dari seluruh OPD maupun Kecamatan...

Article Image
Mas Rusdi Resmikan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan

Warga Kota dan Kabupaten Pasuruan kini tak perlu repot-repot ke luar daerah untu...

Article Image
Kebun Raya Purwodadi Miliki Koleksi Tanaman Biji-Bijian Terlengkap se-Indonesia

Bersantai sambil menikmati sejuknya udara dari pepohonan yang rimbun plus mend...

Article Image
Petani Alpukat Purwodadi Mulai Panen "Apit"

Berwisata menjadi salah satu aktifitas yang selain menyenangkan, juga menambah b...

Article Image
HUT ke-85 Kebun Raya Purwodadi, Wabup Gus Shobih Tanam Bibit Durian dan Shorea Ovalis

Pada saat menghadiri Hari Ulang Tahun (HUT) ke-85 Kebun Raya Purwodadi, Wakil Bu...