Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Kemenpan RB: Larangan Bepergian bagi PNS saat Libur Panjang Bisa Terus Dilakukan

Gambar berita
11 Februari 2021 (14:44)
Pelayanan Publik
4493x Dilihat
0 Komentar
admin

Kebijakan larangan bepergian selama libur panjang kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil ( PNS), tidak menutup kemungkinan akan terus diterapkan. Hal itu sangat memungkinkan dilakukan selama angka kasus positif Covid-19 yang terjadi di Indonesia selama periode libur panjang tersebut masih tinggi. Pernyataan itu disampaikan Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Rini Widyantini dalam konfrensi pers virtual, Kamis (11/2/2021).

"Dari Kementerian PANRB akan tunduk kepada ketua tim penanganan Covid-19 secara nasional. Kecenderungan pola ini dilakukan terus, nanti bisa saja terjadi tiap ada libur panjang. Namun tentu saja ini akan menyesuaikan dengan peningkatan kasus Covid-19", tuturnya.

Penerapan kebijakan larangan bepergian itu mengacu pada tingginya angka kasus Covid-19 yang terjadi saat libur Natal dan pergantian tahun. Meski demikian, Kementerian PANRB akan selalu menunggu arahan atau kebijakan dari tim Satuan Petugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di Indonesia.

"Ini berdasarkan pengalaman libur Natal dan Tahun Baru kemarin, terjadi peningkatan yang cukup signifikan. Oleh karena itu, ini adalah salah satu upaya seluruh pegawai ASN untuk ikut serta menekan peningkatan kasus-kasus positif di Indonesia", tandas Rini.

Diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2021. Isinya mengatur tentang  pembatasan mobilitas bagi Pegawai Negeri Sipi (PNS) sepanjang libur panjang Tahun Baru Imlek yang berlaku mulai 11-14 Februari 2021.

Tujuannya tidak lain sebagai upaya mencegah potensi peningkatan kasus Covid-19 akibat perjalanan atau mobilitas saat libur panjang Tahun Baru Imlek. Tetapi ada pengecualian apabila PNS terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode tersebut, maka harus mengantongi izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi kementerian maupun lembaga.

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili”, demikian bunyi surat edaran tersebut seperti yang dipublikasikan di laman covid19.go.id. (Eka Maria)

 
 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Hafal Juz 30 dan Surat-Surat Pilihan. 638 Siswa-Siswi MI se-Kabupaten Pasuruan, Diwisuda

Sebanyak 638 siswi/siswi Madrasah Ibtidaiyah (MI) se-Kabupaten Pasuruan resmi di...

Article Image
Mas Rusdi Tegaskan Semua Layanan Pemerintah Kepada Masyarakat Harus Disederhanakan dan Gak Ribet

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menegaskan segala urusan yang ada kaitannya denga...

Article Image
Gus Shobih Buka Sosialisasi Dana Hibah Bagi Guru PAUD dan PNF se-Kabupaten Pasuruan

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Pendidikan menggelar Sosialisasi ban...

Article Image
Bosai Mineral Group dan SIER Lakukan Kunjungan Tindak Lanjut ke Bupati Pasuruan, Komitmen Investasi Diperkuat

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menerima kunjungan tindak lanjut dari PT. Bosai Mi...

Article Image
Atasi Masalah Sampah, Pemkab Pasuruan Gandeng PT. RWM Terapkan Teknologi RDF

Pemerintah Kabupaten Pasuruan secara resmi menjalin kerja sama strategis dengan...