Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Kemenpan RB: Larangan Bepergian bagi PNS saat Libur Panjang Bisa Terus Dilakukan

Gambar berita
11 Februari 2021 (14:44)
Pelayanan Publik
4665x Dilihat
0 Komentar
admin

Kebijakan larangan bepergian selama libur panjang kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil ( PNS), tidak menutup kemungkinan akan terus diterapkan. Hal itu sangat memungkinkan dilakukan selama angka kasus positif Covid-19 yang terjadi di Indonesia selama periode libur panjang tersebut masih tinggi. Pernyataan itu disampaikan Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Rini Widyantini dalam konfrensi pers virtual, Kamis (11/2/2021).

"Dari Kementerian PANRB akan tunduk kepada ketua tim penanganan Covid-19 secara nasional. Kecenderungan pola ini dilakukan terus, nanti bisa saja terjadi tiap ada libur panjang. Namun tentu saja ini akan menyesuaikan dengan peningkatan kasus Covid-19", tuturnya.

Penerapan kebijakan larangan bepergian itu mengacu pada tingginya angka kasus Covid-19 yang terjadi saat libur Natal dan pergantian tahun. Meski demikian, Kementerian PANRB akan selalu menunggu arahan atau kebijakan dari tim Satuan Petugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di Indonesia.

"Ini berdasarkan pengalaman libur Natal dan Tahun Baru kemarin, terjadi peningkatan yang cukup signifikan. Oleh karena itu, ini adalah salah satu upaya seluruh pegawai ASN untuk ikut serta menekan peningkatan kasus-kasus positif di Indonesia", tandas Rini.

Diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2021. Isinya mengatur tentang  pembatasan mobilitas bagi Pegawai Negeri Sipi (PNS) sepanjang libur panjang Tahun Baru Imlek yang berlaku mulai 11-14 Februari 2021.

Tujuannya tidak lain sebagai upaya mencegah potensi peningkatan kasus Covid-19 akibat perjalanan atau mobilitas saat libur panjang Tahun Baru Imlek. Tetapi ada pengecualian apabila PNS terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode tersebut, maka harus mengantongi izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi kementerian maupun lembaga.

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili”, demikian bunyi surat edaran tersebut seperti yang dipublikasikan di laman covid19.go.id. (Eka Maria)

 
 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Buka Porsadin VII di Nguling, Gus Shobih Tegaskan Komitmen Pemkab Pasuruan Kawal Eksistensi Madrasah Diniyah

Wakil Bupati Pasuruan, HM Shobih Asrori secara resmi membuka Pekan Olahraga dan...

Article Image
Pengusaha Beji Ini Sukses Bikin “Siwalan Mix Legen” Jadi Minuman Paling Dicari

Potensi buah siwalan yang tumbuh subur di beberapa desa di Kecamatan Beji, Kabup...

Article Image
Syi'iran Bluk Gebluk. Tetap Lestari Dijaga Warga Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan Ratusan Tahun

Syi’iran Bluk Gebluk, seni dan tradisi dakwah Islam khas Desa Rembang, Kecamatan...

Article Image
Wabup Gus Shobih Serahkan Salinan Penetapan Pengangkatan Wali 22 Anak Yayasan Metal Muslim Al Hidayah

Sebanyak 22 anak binaan Yayasan Metal Muslim Al Hidayah di Rejoso, Kabupaten Pas...

Article Image
Tekan Inflasi dan Dorong UMKM, Pemkab Pasuruan Gelar Festival Pasar Murah di Nguling

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah Peri...