Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Kemenpan RB: Larangan Bepergian bagi PNS saat Libur Panjang Bisa Terus Dilakukan

Gambar berita
11 Februari 2021 (14:44)
Pelayanan Publik
4414x Dilihat
0 Komentar
admin

Kebijakan larangan bepergian selama libur panjang kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil ( PNS), tidak menutup kemungkinan akan terus diterapkan. Hal itu sangat memungkinkan dilakukan selama angka kasus positif Covid-19 yang terjadi di Indonesia selama periode libur panjang tersebut masih tinggi. Pernyataan itu disampaikan Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Rini Widyantini dalam konfrensi pers virtual, Kamis (11/2/2021).

"Dari Kementerian PANRB akan tunduk kepada ketua tim penanganan Covid-19 secara nasional. Kecenderungan pola ini dilakukan terus, nanti bisa saja terjadi tiap ada libur panjang. Namun tentu saja ini akan menyesuaikan dengan peningkatan kasus Covid-19", tuturnya.

Penerapan kebijakan larangan bepergian itu mengacu pada tingginya angka kasus Covid-19 yang terjadi saat libur Natal dan pergantian tahun. Meski demikian, Kementerian PANRB akan selalu menunggu arahan atau kebijakan dari tim Satuan Petugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di Indonesia.

"Ini berdasarkan pengalaman libur Natal dan Tahun Baru kemarin, terjadi peningkatan yang cukup signifikan. Oleh karena itu, ini adalah salah satu upaya seluruh pegawai ASN untuk ikut serta menekan peningkatan kasus-kasus positif di Indonesia", tandas Rini.

Diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2021. Isinya mengatur tentang  pembatasan mobilitas bagi Pegawai Negeri Sipi (PNS) sepanjang libur panjang Tahun Baru Imlek yang berlaku mulai 11-14 Februari 2021.

Tujuannya tidak lain sebagai upaya mencegah potensi peningkatan kasus Covid-19 akibat perjalanan atau mobilitas saat libur panjang Tahun Baru Imlek. Tetapi ada pengecualian apabila PNS terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode tersebut, maka harus mengantongi izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi kementerian maupun lembaga.

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili”, demikian bunyi surat edaran tersebut seperti yang dipublikasikan di laman covid19.go.id. (Eka Maria)

 
 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Kapolda Jatim bersama Bupati Rusdi Pimpin Tanam Jagung Serentak di Rembang, Wujudkan Swasembada Pangan Nasional

Bupati Pasuruan HM. Rusdi Sutejo bersama Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa...

Article Image
Siaga Tanpa Henti: Mas Rusdi Resmi Luncurkan UGD Puskesmas 24 Jam

Pemerintah Kabupaten Pasuruan resmi meluncurkan layanan Unit Gawat Darurat (UGD)...

Article Image
Bupati Mas Rusdi Launching UGD 24 Jam se-Kabupaten Pasuruan

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo melaunching Unit Gawat Darurat (UGD) 24 jam se-Kab...

Article Image
Bupati Mas Rusdi Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan Cuaca Ekstrim

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan k...

Article Image
Audiensi Langsung dengan Mensos RI, Bupati Pasuruan Berharap Ada Penambahan Kuota PBI-JK

Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengambil langkah strategis dalam upaya memperluas...