Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Kementan Beri Kuota 6 Ribu Asuransi Peternakan di Kabupaten Pasuruan

Gambar berita
30 April 2019 (15:50)
Ekonomi
4263x Dilihat
0 Komentar
admin

Tahun ini, Kementrian Pertanian memberikan kuota untuk asuransi ternak di Kabupaten Pasuruan sebanyak 6 ribu Asuransi.

Jumlah tersebut turun dari kuota yang diberikan pada tahun lalu, yakni dari 7 ribu asuransi menjadi hanya 6 ribu saja.

Irianto, Kepala Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pasuruan melalui Hari Mulyono, Kabid Usaha Peternakan mengatakan, kuota yang diberikan oleh pusat tahun ini memang turun. Jika tahun lalu bisa sebanyak 7 ribu kuota. Tahun ini hanya 6 ribu kuota saja.

“Memang untuk kuota tergantung dari pusat memberikan berapa. Tapi secara nasional kuota asuransi peternakan memang turun,” kata Hari, saat ditemui di kantornya Selasa (30/04/2019)

Hari menegaskan, turunnya kuota asuransi peternakan dikarenakan kuota secara nasional pada tahun lalu, tidak dapat terserap seluruhnya. Sehingga tahun 2019 ini, kuota juga ikut diturunkan.

Untuk asuransi ternak sendiri adalah asuransi yang preminya disubsidi. Dari premi sebesar Rp 200 ribu pertahun, peternak hanya membayar Rp 40 ribu peternaknya. Kata Hari, untuk peternak di Kabupaten Pasuruan memang makin banyak yang sadar untuk mengasuransikan ternaknya.

“Sampai akhir April ini tercatat sudah 800 asuransi yang terdistribusi. Dan tahun ini kita pusatkan untuk ternak di Tutur, Purwodadi dan Lumbang,” pungkasnya.

Lebih lanjut Hari mengutarakan bahwa nilai asuransi peternakan akan menguntungkan apabila ada ternak sapi yang mati. Yakni akan mendapatkan klaim asuransi dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) sebesar Rp10 juta per ekor. Namun, klaim hanya dibayarkan untuk peternak yang mengikuti program Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS) dari pemerintah pusat.

Ditambahkannya, semua sapi bisa mengikuti program asuransi tersebut asalkan memenuhi persyaratan pedoman umum dari Kementerian Pertanian.

“Sapi yang dapat diasuransikan berusia 8 bulan sampai 6 tahun. Dari program ini menjamin keberlangsungan usaha ternak yang dilakukan peternak. Jadi, ketika sapinya mati bisa langsung membeli sapi agar usaha tetap berjalan,” tegasnya kepada Suara Pasuruan. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Buka Musrenbang RKPD 2027. Mas Rusdi Beri Penghargaan Kecamatan dan OPD Penyelenggara Terbaik dan Terunik

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musr...

Article Image
Para Pemudik Silahkan Mampir di 7 Pos Pengamanan dan Pos Pelayanan Polres Pasuruan

Untuk melayani para pemudik selama Operasi Ketupat Semeru 2026, Polres Pasuruan...

Article Image
Wakil Bupati Pasuruan Resmi Kukuhkan 63 Pengurus Ta’mir Masjid Muhammad Cheng Hoo Pandaan

Sebanyak 63 pengurus Ta’mir Masjid Muhammad Cheng Hoo Pandaan resmi dikukuhkan u...

Article Image
Lebaran, Kampung "Kue Satru" Dusun Kedung Bendo, Desa Rejoso Lor Banjir Order

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 hijriah, rumah-rumah warga Dusun Kedung Bend...

Article Image
Petani Duku Rejoso, Mulai Panen Raya

Gimana rasanya bisa memanen duku rejoso yang sangat terkenal itu?Beruntung sekal...