Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Kementan Beri Kuota 6 Ribu Asuransi Peternakan di Kabupaten Pasuruan

Gambar berita
30 April 2019 (15:50)
Ekonomi
4380x Dilihat
0 Komentar
admin

Tahun ini, Kementrian Pertanian memberikan kuota untuk asuransi ternak di Kabupaten Pasuruan sebanyak 6 ribu Asuransi.

Jumlah tersebut turun dari kuota yang diberikan pada tahun lalu, yakni dari 7 ribu asuransi menjadi hanya 6 ribu saja.

Irianto, Kepala Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pasuruan melalui Hari Mulyono, Kabid Usaha Peternakan mengatakan, kuota yang diberikan oleh pusat tahun ini memang turun. Jika tahun lalu bisa sebanyak 7 ribu kuota. Tahun ini hanya 6 ribu kuota saja.

“Memang untuk kuota tergantung dari pusat memberikan berapa. Tapi secara nasional kuota asuransi peternakan memang turun,” kata Hari, saat ditemui di kantornya Selasa (30/04/2019)

Hari menegaskan, turunnya kuota asuransi peternakan dikarenakan kuota secara nasional pada tahun lalu, tidak dapat terserap seluruhnya. Sehingga tahun 2019 ini, kuota juga ikut diturunkan.

Untuk asuransi ternak sendiri adalah asuransi yang preminya disubsidi. Dari premi sebesar Rp 200 ribu pertahun, peternak hanya membayar Rp 40 ribu peternaknya. Kata Hari, untuk peternak di Kabupaten Pasuruan memang makin banyak yang sadar untuk mengasuransikan ternaknya.

“Sampai akhir April ini tercatat sudah 800 asuransi yang terdistribusi. Dan tahun ini kita pusatkan untuk ternak di Tutur, Purwodadi dan Lumbang,” pungkasnya.

Lebih lanjut Hari mengutarakan bahwa nilai asuransi peternakan akan menguntungkan apabila ada ternak sapi yang mati. Yakni akan mendapatkan klaim asuransi dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) sebesar Rp10 juta per ekor. Namun, klaim hanya dibayarkan untuk peternak yang mengikuti program Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS) dari pemerintah pusat.

Ditambahkannya, semua sapi bisa mengikuti program asuransi tersebut asalkan memenuhi persyaratan pedoman umum dari Kementerian Pertanian.

“Sapi yang dapat diasuransikan berusia 8 bulan sampai 6 tahun. Dari program ini menjamin keberlangsungan usaha ternak yang dilakukan peternak. Jadi, ketika sapinya mati bisa langsung membeli sapi agar usaha tetap berjalan,” tegasnya kepada Suara Pasuruan. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Ketua Dekranasda, Merita Rusdi Sutejo Tegaskan Potensi Batik di Kabupaten Pasuruan Alami Progress Signifikan

Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Pasuruan, Merita Ru...

Article Image
Doa Bersama Tahun Baru Muharam 1448 H. Bupati Rusdi : Semoga Kabupaten Pasuruan Senantiasa Menjadi Daerah Yang Baldatun Toyyibatun Wa Robbun Ghofur

Dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah, Pemerintah K...

Article Image
Bantu Pemerintah Tuntaskan Wajar Dikdas 12 Tahun. Karang Taruna Desa Alastlogo Bangun Bimbel Gratis

Para Pemuda Karang Taruna Mutiara Telaga Bakti di Desa Alastlogo, Kecamatan Leko...

Article Image
Pemkab Pasuruan Dorong UMKM Merambah Online, Gus Shobih Buka Pelatihan Digital Marketing 2026

Wakil Bupati Pasuruan, Gus Shobih Asrori, secara resmi membuka pelatihan Digital...

Article Image
Buka Pelatihan Digital Marketing. Wabup Gus Shobih : Ini Bukti Pemerintah Menaik Kelaskan UMKM

Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pa...