Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Ketahuan, Satpol PP Kabupaten Pasuruan Sita 1390 Botol Miras Yang Disembunyikan di Gudang

Gambar berita
19 November 2018 (13:41)
Umum
3726x Dilihat
0 Komentar
admin

Ribuan botol minuman keras (miras) dari sebuah toko kelontong, di Desa Mlaten, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Gempol, berhasil disita oleh anggota Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Sabtu (18/11/2018).

Uniknya, pemilik plus penjual miras ini terbukti beberapa kali terbukti melanggar dengan menjual bebas botol miras ke langganan mereka.

Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko mengatakan, pemilik warung merupakan pemain lama yang pernah berurusan dengan Satpol PP terkait jual beli miras.

“Istilahnya masih ndableg dengan berani dan terang-terangan menjual miras ke pelanggannya. Maka dari itu  kita juga tidak bosan untuk menyitanya,” kata Yudha, saat dihubungi via telepon.

Operasi yang digelar pukul 21.56 WIB ini pun berhasil mengangkut ribuan botol miras siap edar. Kata Yudha, total jumlah botol miras yang disita sebanyak 1390 botol dari berbagai macam jenis botol miras pabrikan dari berbagai jenis, salah satunya juga botol miras berjenis ciu.

“Semua kita sita dan nanti akan kita musnahkan secara bersama-sama,” singkatnya.

Sementara itu, ketika penggrebekan berlangsung, pemilik toko hanya bisa pasrah saat petugas lagi-lagi menemukan gudang miras yang berada disamping tokonya.

“Ya dulu pernah, biasanya kena operasi dua dus, dua dus gitu lo, tapi kenapa kemarin itu tempat sebelahnya digunakan untuk gudang, akhirnya saya masuk lewat belakang, mirasnya numpuk gitu,” tegas Yudha kepada Suara Pasuruan.

Banyaknya barang bukti, membuat Satpol PP meminta bantuan kepada Polres Pasuruan untuk melakukan penyitaan kemudian dimusnahkan. Menurut Yudha, pemilik toko kelontong telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan nomor 10 tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

 

Pemilik warung kelontong juga mendapat sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) enam hari bahkan lebih atau dikenai denda.

“Tergantung majelis hakimnya itu,” tambahnya.

Selain mendatangi warung kelontong di Gempol, pihaknya juga berencana menyisir wilayah lainnya untuk memastikan tidak ada lagi peredaran miras. Terlebih, miras merupakan salah satu pemicu tindak kejahatan seperti begal, pencurian, maupun tindak kriminal lainnya yang merugikan warga. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Terima LKPJ Bupati Pasuruan 2025, Wabup Shobih: Rekomendasi Akan Tentukan Arah Kebijakan Strategis

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripur...

Article Image
Pondok Pesantren Ngalah. Konsisten Pertahankan Nilai-Nilai Multikulturalisme Bangsa

Kita ketahui bersama, Indonesia adalah negeri yang dikenal akan keberagaman suku...

Article Image
Ribuan Durian Meriahkan Selamatan Desa Kronto, Lumbang

Meski tak sebanyak tahun lalu, pesona buah durian di Desa Kronto, Kecamatan Lumb...

Article Image
Resmikan Rizqy Sport Center. Mas Rusdi Acungi Jempol Masyarakat Bantu Pemerintah Majukan Perolahragaan di Daerah

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo meresmikan Rizqy Sport Center, Sabtu (4/4/2026).Pe...

Article Image
Lembah Pendawa Pandaan. Hadirkan Nuansa Pulau Dewata Yang Memanjakan Mata

Bali, ikon pariwisata dunia asal Indonesia dikenal sebagai surganya dunia. ...