Bupati Irsyad Yusuf mengucapkan rasa terimakasih dan apresiasinya kepada Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pasuruan atas kinerjanya dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa. Pernyataan itu disampaikannya sesaat sebelum memberangkatkan rombongan yang akan bertolak ke untuk menghadiri Silaturahmi Nasional (Silatnas) PPDI Jilid III di Jakarta.
Sebagai organisasi yang menjadi jembatan komunikasi antara Perangkat Desa dengan Pemerintah, Gus Irsyad sapaan familiarnya menilai PPDI memiliki andil besar dalam mengoptimalkan program-program Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Hal itu juga yang perlu dipertahankan oleh pengurus dan seluruh anggotanya. Diantaranya dengan meningkatkan inovasi dalam komitmen menyukseskan program pembangunan. Tentunya dibarengi dengan saling berkomunikasi dan berkonsolidasi antar Perangkat Desa.
"Perkenankan saya atas nama Pemerintah mengucapkan terimakasih kepada Saudara-saudara sekalian yang telah bersama-sama melayani masyarakat Kabupaten Pasuruan. Mudah-mudahan menjadi amal baik panjenengan semuanya. Karena Pemerintah Daerah tanpa Perangkat Desa, sebaik apapun programnya tidak akan sampai kepada masyarakat," tutur Bupati didampingi Kepala DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan dan beberapa Kepala Perangkat Daerah terkait.
Bertempat di halaman Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Komplek Perkantoran Raci, Kepala Daerah memberangkatkan 870 anggota PPDI Kabupaten Pasuruan yang akan menghadiri Silatnas Jilid III di Gedung DPR RI pada hari Rabu (25/1/2023). Dengan menggunakan bus, rombongan Perangkat Desa yang diberangkatkan pada hari Selasa (24/1/2023) tersebut terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan dan Kepala Dusun (Kasun).
"Tim berjumlah 870 tersebut menunjukkan kekompakan dan kebersamaan PPDI Kabupaten Pasuruan. Pesan saya, tetap jaga keselamatan. Jaga nama baik Kabupaten dan saling bantu. Semoga PPDI semakin meningkat kesejahteraannya, tetap semangat. Terimakasih sudah melayani masyarakat. Mudah-mudahan Allah mengabulkan dan memperlancar apa yang menjadi harapan panjenengan semua. PPDI Jaya!," pesan Bupati seraya menyemangati.
Diketahui, merujuk Surat Edaran (SE) Pengurus Pusat PPDI tertanggal 19 Januari 2023 disebutkan bahwa Silatnas PPDI Jilid III tidak mengintervensi usulan Kepala Desa terkait perubahan Masa Jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Berikut menolak dengan tegas terkait usulan masa jabatan Perangkat Desa disamakan dengan masa jabatan Kepala Desa.
Lebih lanjut, di dalam SE juga dijelaskan tentang beberapa poin yang menjadi materi tuntutan pokok dalam Silatnas PPDI Jilid III. Masing-masing menyuarakan perihal status kepegawaian, kesejahteraan dan pemberhentian Perangkat Desa. Tidak terkecuali mengaspirasikan terkait Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) sebagai identitas pendukung dan penguat status Perangkat Desa yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah. (Eka Maria)
Komentar