Pemerintah Kabupaten Pasuruan terus berupaya untuk mewujudkan digitalisasi pelayanan publik hingga di tataran Pemerintahan Desa/Kelurahan. Diantaranya dilakukan dengan memberikan pelatihan intensif kepada Kepala Desa/Lurah melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Kelola Naskah Dinas Elektronik (TNDE) Pemerintah Desa se-Kabupaten Pasuruan Tahun 2025.
Digelar di Hotel Royal Tretes View Prigen selama lima hari secara bergantian terhitung mulai tanggal 13-17 Oktober 2025, kegiatan diikuti oleh 339 Kepala Desa. Dari jumlah tersebut terbagi menjadi 5 angkatan dan 24 Kelurahan. Setiap angkatan berjumlah 68 orang.
Dalam arahannya, Mas Rusdi demikian biasanya Bupati disapa meminta kepada seluruh Kepala Desa/Lurah agar lebih memaksimalkan digitalisasi pelayanan publik Pemerintahan Desa dan Kelurahan. Hal itu juga yang melatarbelakangi diselenggarakannya Bimtek TNDE di tingkatan Pemerintahan Desa/Kelurahan.
“Bimtek TNDE dan pelayanan publik secara digital menjadi salah satu wujud pengabdian dan tugas pelayanan kepada masyarakat. Baik Kepala Desa maupun Lurah berkewajiban memegang teguh amanah dan senantiasa berkomitmen untuk mendukung program Pemerintah Kabupaten Pasuruan,” tandasnya.
Lebih lanjut, Mas Bupati Rusdi menyebutkan, Bimtek TNDE sebagai pedoman dalam penyelenggaraan TNDE di lingkungan Pemerintah Desa. Targetnya, dapat diselenggarakan secara tertib, efisien, efektif dan sesuai peraturan Perundang-undangan.
Program Desa Digitalisasi serta pembangunan Pasuruan Satu Data dan Sistem Pelayanan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan program prioritas pembangunan daerah Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan. Digitalisasi pelayanan publik Pemerintahan Desa dan Kelurahan diharapkan lebih memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan. Seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan surat-surat lainnya.
“Jadi era baru pelayanan di Kabupaten Pasuruan ada di website. Mulai dari semua tingkatan dipermudah, baik di tataran Desa/Kelurahan dan terus ditingkatkan pelayanan hingga di tingkat Kabupaten. Tahun depan insyaallah semoga lancar untuk layanan cetak KTP, KK, KIA maupun layanan kependudukan lainnya, cukup di Kecamatan masing-masing,” pesannya.
Nantinya, kata Mas Bupati Rusdi, Dispendukcakpil tidak melayani kependudukan selain jenis layanan diatas. Melainkan jika hanya ada permasalahan saja. Terutama jika semisal ada permasalahan pelayanan, baru ke Dispendukcapil.
“Tapi untuk mewujudkannya, semuanya harus bersama-sama. Gunanya aplikasi ini, pastinya akan lebih mempermudah layanan. Ini salah satu bentuk kemudahan-kemudahan,” tuturnya pada hari Jumat (17/10/2025).
Sebelumnya dalam laporannya, Kepala DPMD Kabupaten Pasuruan, Agus Masjhady menyatakan, pelaksanaan Bimtek TNDE merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Berikut, Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas Pemerintahan Desa serta Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pedoman Tata Kelola Naskah Dinas Elektronik Pemerintah Desa. (Eka Maria)
Komentar