Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

MESKI MASIH LAMA, KPU KABUPATEN PASURUAN MULAI LAKUKAN SOSIALISASI

Gambar berita
08 Februari 2017 (11:17)
Politik
7563x Dilihat
0 Komentar
admin

Meskipun terbilang masih lama, akan tetapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan sudah mulai melakukan sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Seperti yang terlihat pada Rabu (08/02), di mana sebanyak 100 peserta mengikuti Sosialiasi Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, di Aula Lemyadika Bangil. Dalam sosialisasi tersebut, KPU didampingi dengan unsur Kepolisian dan Kejaksaan serta Bakesbangpol yang mewakili Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

Winaryo Sujoko, Ketua KPU Kabupaten Pasuruan mengatakan,tujuan dilaksanakannya sosialisasi tersebut tak lain untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa tahun 2018 mendatang akan dilaksanakan Pilkada serentak, salah satunya di Kabupaten Pasuruan. Untuk tanggal kepastiannya masih belum diumumkan secara resmi, hanya mencantumkan hari Rabu di bulan Juni 2018.

“Meskipun tahun depan, akan tetapi tahapan awal Pilkada serentak akan dimulai pada tahun ini, sehingga untuk memberikan informasi sejelas-jelasnya, kita gelar sosialisasi seperti sekarang ini,” kata Winaryo, di sela-sela acara.

Tahapan awal yang dimaksud adalah rekruitmen Petugas Adhock, mulai dari PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang akan dilaksanakan pada bulan September tahun ini. Kata Winaryo, jumlah PPK yang akan direkrut adalah 72 petugas, sedangkan PPS berjumlah 1095 orang, dengan ketentuan bagi yang sudah pernah menjadi petugas hingga dua kali, dilarang untuk mendaftarkan diri.

“Kalau yang masih satu kali masih boleh, tapi apabila sudah dua kali, maka kami tidak akan menerimanya, karena memberikan kesempatan untuk yang lainnya,” imbuhnya.

Sementara itu, saat ditanya seputar UU nomor 10 tahun 2016, Winaryo menjelaskan ada beberapa hal yang diatur dalam UU tersebut, mulai dari Parpol hingga pelaksanaan Pilkada serentak itu sendiri. Untuk Partai Politik yang dapat mendaftarkan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati merupakan Partai Politik yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh pasangan calon perseorangan atau tim yang diberikan kuasa oleh pasangan calon dengan menyerahkan dokumen syarat dukungan kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang kemudian akan dilakukan verifikasi faktual paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sebelum waktu pendaftaran pasangan calon dimulai.

Tak hanya itu saja, dalam hal pasangan calon perseorangan, apabila meninggal dunia terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon sampai dengan hari pemungutan suara, maka pasangan calon dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti Pemilihan. UU ini juga menyebutkan, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon, jika mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah. Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud, pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya.

“Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember tahun 2016 dan yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2017 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Februari tahun 2017. Adapun pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni tahun 2018,” ungkapnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Malam Tahun Baruan, Mas Rusdi Sidak Pasar Bangil

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo dibuat geram dengan para pedagang yang masih saja...

Article Image
Dishub Kabupaten Pasuruan Bagi-Bagi Bingkisan untuk Relawan Penjaga Perlintasan Sebidang Kereta Api

Menjelang pergantian tahun baru 2025 ke 2026, Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuru...

Article Image
Kawasan "Kumuh" di Kelurahan Bendomungal Bangil, Kini Cantik

Bangil, sebagai Ibukota Kabupaten Pasuruan terus dipercantik di setiap sudut kot...

Article Image
Buka Sosialisasi Wajar Dikdas 13 Tahun. Merita Rusdi Dorong Anak Pra-Sekolah Siap Masuk SD

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan menggelar Sosialisasi wajib b...

Article Image
1 Januari 2026, 35 PNS Pemkab Pasuruan Masuki Purna Tugas

Awal tahun 2026 mendatang, sebanyak 35 pegawai negeri sipil (PNS) di Lingkungan...