Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

MESKI MASIH LAMA, KPU KABUPATEN PASURUAN MULAI LAKUKAN SOSIALISASI

Gambar berita
08 Februari 2017 (11:17)
Politik
7587x Dilihat
0 Komentar
admin

Meskipun terbilang masih lama, akan tetapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan sudah mulai melakukan sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Seperti yang terlihat pada Rabu (08/02), di mana sebanyak 100 peserta mengikuti Sosialiasi Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, di Aula Lemyadika Bangil. Dalam sosialisasi tersebut, KPU didampingi dengan unsur Kepolisian dan Kejaksaan serta Bakesbangpol yang mewakili Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

Winaryo Sujoko, Ketua KPU Kabupaten Pasuruan mengatakan,tujuan dilaksanakannya sosialisasi tersebut tak lain untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa tahun 2018 mendatang akan dilaksanakan Pilkada serentak, salah satunya di Kabupaten Pasuruan. Untuk tanggal kepastiannya masih belum diumumkan secara resmi, hanya mencantumkan hari Rabu di bulan Juni 2018.

“Meskipun tahun depan, akan tetapi tahapan awal Pilkada serentak akan dimulai pada tahun ini, sehingga untuk memberikan informasi sejelas-jelasnya, kita gelar sosialisasi seperti sekarang ini,” kata Winaryo, di sela-sela acara.

Tahapan awal yang dimaksud adalah rekruitmen Petugas Adhock, mulai dari PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang akan dilaksanakan pada bulan September tahun ini. Kata Winaryo, jumlah PPK yang akan direkrut adalah 72 petugas, sedangkan PPS berjumlah 1095 orang, dengan ketentuan bagi yang sudah pernah menjadi petugas hingga dua kali, dilarang untuk mendaftarkan diri.

“Kalau yang masih satu kali masih boleh, tapi apabila sudah dua kali, maka kami tidak akan menerimanya, karena memberikan kesempatan untuk yang lainnya,” imbuhnya.

Sementara itu, saat ditanya seputar UU nomor 10 tahun 2016, Winaryo menjelaskan ada beberapa hal yang diatur dalam UU tersebut, mulai dari Parpol hingga pelaksanaan Pilkada serentak itu sendiri. Untuk Partai Politik yang dapat mendaftarkan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati merupakan Partai Politik yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh pasangan calon perseorangan atau tim yang diberikan kuasa oleh pasangan calon dengan menyerahkan dokumen syarat dukungan kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang kemudian akan dilakukan verifikasi faktual paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sebelum waktu pendaftaran pasangan calon dimulai.

Tak hanya itu saja, dalam hal pasangan calon perseorangan, apabila meninggal dunia terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon sampai dengan hari pemungutan suara, maka pasangan calon dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti Pemilihan. UU ini juga menyebutkan, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon, jika mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah. Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud, pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya.

“Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember tahun 2016 dan yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2017 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Februari tahun 2017. Adapun pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni tahun 2018,” ungkapnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Produksi Krisan di Kecamatan Tutur Tetap Stabil Penuhi Pasar Nasional

Di dunia ini, yang namanya bunga sangat beragam. Tapi tahukah anda, ada sat...

Article Image
Pemkab Pasuruan Kumpulkan Puluhan Pedagang Pasar Wisata Cheng Hoo

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Koperasi, Usaha Kecil, Menegah, Perindustr...

Article Image
Gubernur Khofifah Resmikan PERMATA JATIM Kelurahan Bendomungal, Wabup Gus Shobih Minta Warga Sekitar Jaga dan Memanfaatkannya Dengan Baik

Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori meminta kepada seluruh masyarakat Keluraha...

Article Image
Asyiknya Berwisata Petik Melon Golden Kinanti di Desa Sumbergedang, Pandaan

Berwisata tentu saja menjadi aktifitas menyenangkan agar otak bisa segar kembali...

Article Image
Gubernur Khofifah Resmikan Penanganan Kumuh Skala Kawasan Terpadu dan Terintegrasi Kelurahan Bendomungal

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, meresmikan Penanganan Kumuh Skala Kawa...