Sekalipun Pemerintah Pusat telah mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemerintah Kabupaten Pasuruan tetap berkomitmen untuk memaksimalkan upaya percepatan penanganan Covid-19. Pernyataan itu disampaikan Bupati Irsyad seusai hadir dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Secara Online.
Menurut Kepala Daerah, ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan pasca pencabutan status PPKM oleh Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 30 Desember 2022. Diantaranya, penerapan protokol kesehatan, testing dan tracing yang harus tetap dioptimalkan. Tidak terkecuali berkomunikasi intens kepada publik dalam rangka pemberian informasi perubahan status, dari pandemi menuju endemi.
"Ada beberapa poin yang menjadi perhatian kita semua. Pertama, tetap kita upayakan dan sampaikan kepada masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan. Juga mendorong masyarakat melaksanakan testing, terutama yang bergejala Covid-19 dan memberikan perhatian serta perlindungan dari resiko penularan," ujar Bupati pada hari Senin (2/1/2023).
Hal itu juga yang kemudian langsung direspon cepat oleh Bupati Irsyad dengan mengkoordinasikannya bersama Sekretaris Daerah, Yudha Triwidya Sasongko, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Rachmat Syarifuddin dan Kepala Dinas Kesehatan, dr Ani Latifah. Berikut menyampaikannya secara virtual kepada seluruh Kepala Puskesmas dan jajaran tenaga kesehatan (nakes) di masing-masing wilayah sebelum membuka kegiatan Sosialisasi Persiapan Penerapan UHC di Kabupaten Pasuruan.
Di sisi lain, Bupati menambahkan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan tetap memaksimalkan upaya preventif. Terutama dalam hal percepatan vaksinasi. Targetnya, sudah barang tentu untuk mewujudkan herd immunity atau kekbalan kelompok. (Eka Maria)
Komentar