Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf meminta kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah agar menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) berpedoman pada grand design pembangunan. Pernyataan itu diungkapkan pada saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) RKPD Kabupaten Pasuruan Tahun 2024.
Dalam forum diskusi yang digelar di Auditorium Mpu Sindok, Gedung Maslahat Pemerintah Kabupaten Pasuruan pada hari Rabu (29/3/2023) sore, Bupati memaparkan tentang arah kebijakan yang dirumuskan dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran pembangunan pada tahun 2024. Sekaligus menjabarkan apa saja yang harus dioptimalkan untuk mengimplementasikannya dengan hasil maksimal.
"Khusus kepada semua jajaran Perangkat Daerah, dalam menyusun RKPD tahun 2024 harus memperhatikan grand design tema pembangunan yang telah saya sampaikan. Yaitu âPeningkatan Pelayanan Dasar dan Tata Kelola Pemerintahan Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dan Daya Saing Daerah"," pinta Bupati dengan nada optimis.
Hadir bersama Wakil Bupati Mujib Imron, Gus Irsyad demikian biasanya Kepala Daerah tersebut disapa menegaskan beberapa poin penting. Bahwa pelayanan dasar untuk meningkatkan kualitas SDM difokuskan pada aspek pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan. Sedangkan peningkatan tata kelola pemerintahan diarahkan agar lebih efektif dan efisien dengan pemanfaatan teknologi informasi dan peningkatan kapasitas ASN. Dengan demikian, pelayanan publik dan investasi di Kabupaten Pasuruan akan meningkat. Sehingga grafik perekonomian daerah tumbuh lebih inklusif. Pastinya yang berkeadilan dan mensejahterakan masyarakat.
"Ada empat prioritas pembangunan daerah dalam tema pembangunan Kabupaten Pasuruan tahun 2024. Masing-masing, peningkatan pelayanan dasar masyarakat serta tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien dan akuntabel. Dibarengi dengan peningkatan daya saing daerah berbasis potensi lokal dan penanggulangan kemiskinan dan penurunan pengangguran," jelas Kepala Daerah.
Diketahui, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, diantara tahapan yang harus dilaksanakan dalam penyusunan RKPD adalah MUSRENBANG. Tujuan forum bersifat partisipatif tersebut tidak lain untuk menyepakati program dan kegiatan yang merupakan kewenangan daerah berdasarkan hasil MUSRENBANG RKPD di Kecamatan.
Sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022, RKPD Tahun 2024 merupakan penjabaran arah kebijakan tahun pertama RKPD Kabupaten Pasuruan Tahun 2024-2026. Penyusunannya berpedoman pada RPJMN Tahun 2020-2024, RPJMD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 dan RPJPD Kabupaten Pasuruan Tahun 2005-2025.
Hadir dalam kegiatan, Ketua dan Wakil Ketua DPRD, jajaran Forkopimda Kabupaten Pasuruan, Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur dan Kepala Bakorwil Malang. Berikut Kepala Bappeda Kota Pasuruan, Kabupaten Malang dan Sidoarjo. Turut hadir pula, Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati dan Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan. (Eka Maria)
Komentar