Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Operasi Tumpas Narkoba Semereu 2020, Polres Pasuruan Tangkap 18 Tersangka

Gambar berita
08 September 2020 (10:09)
Umum
3858x Dilihat
0 Komentar
admin

Penyalahgunaan narkoba masih menjadi kasus kejahatan tertinggi di Kabupaten Pasuruan.

Sebagai buktinya, Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil membekuk 18 orang tersangka penyalahgunaan narkoba. Mereka berhasil ditangkap oleh petugas dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 yang digelar selama 12 hari. Yakni terhitung 24 Agustus hingga 4 September 2020.

Wakapolres Pasuruan, Kompol Muhammad Harris mengatakan, kedelapan belas tersangka tersebut terbukti melakukan kejahatan dari 18 kasus narkoba di wilayah Kabupaten Pasuruan.  Baik penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, hingga penyalahgunaan obat-obatan terlarang, seperti ekstasi.

“Total ada 18 pelaku yang sudah kami amankan dan tetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Hari ini kami tunjukkan di hadapan media,” kata Harris, saat menggelar Jumpa Pers di Halaman Mapolres Pasurua, Selasa (08/09/2020).

Dari 18 orang tersangka, rata-rata adalah pengguna dan pengedar. Kata Harris,  masih tingginya kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Pasuruan bisa disebabkan oleh beberapa factor. Diantaranya karena faktor ekonomi serta berdalih untuk menambah daya tahan tubuh atau stamina.

“Paling banyak ya karena factor perut atau ekonomi. Selebihnya menkonsumsi narkoba untuk alasan stamina. Padahal itu tidak dibenarkan, karena bisa sangat membahayakan tubuh,” tegasnya.

Lebih lanjut Harris menegaskan bahwa dari seluruh tersangka yang ditangkap, ada beberapa orang yang sempat melawan petugas. Sehingga terpaksa pelaku tersebut dihujan i tembakan di kaki oleh petugas sebagai langkah tegas dan terukur.

“Tidak semua tersangka menyerah begitu kami tangkap. Ada yang sampai melawan dan berusaha kabur. Kalau yang melawan, ya kami tembak kaki nya, karena bisa membahayakan nyawa petugas juga,” ucapnya kepada Suara Pasuruan.

Sementara itu, dari para tersangka, Polres Pasuruan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sabu-sabu seberat 465,07 gram, tujuh butir pil ekstasi, alat hisap, hingga handphone.

Atas perbuatannya, para pelaku kejahatan tersebut dijerat dengan  pasal 114 jo pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (emil)

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Cerita Tri Mulyo. 30 Tahun Bertahan Hasilkan Sepatu dan Sandal Tak Kalah dengan Produk Luar Negeri

Keuletan, kesabaran dan kerja keras pasti membuahkan hasil.3 kata ini menggambar...

Article Image
Olimpiade MI Pertama di Kabupaten Pasuruan. Bupati Mas Rusdi Tegaskan Tahun Depan Acaranya Harus Lebih Sukses

Untuk pertama kalinya, ada Olimpiade Madrasah Ibtidaiyah se-Kabupaten Pasuruan.O...

Article Image
Wabup Gus Shobih Buka Liga Sepak Bola Piala Bupati Pasuruan Antar Pelajar SMP Sederajat

Momen Piala Dunia 2026 sepertinya memotivasi Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk...

Article Image
Ratusan Calon Manajer KDKMP dan Kampung Nelayan Merah Putih di Kabupaten Pasuruan Digembleng Militer

Ratusan calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Ne...

Article Image
Resmikan Tutur Agrotourism Festival 2026, Gus Shobih Ajak Semua Pihak Bantu Promosikan Wisata dan UMKM Lokal

Tutur Agrotourism Festival 2026 resmi dibuka di kawasan Agro Wisata Bhakti Alam,...